Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN TERNAK
DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
:a. bahwa dalam rangka pelestarian sumber daya ternak,
pengendalian penyakit hewan menular, menjamin mutu
ternak demi kelanjutan produksi ternak serta pengendalian
peredaran bahan pangan asal ternak di daerah, dipandang
perlu adanya pengendalian dan pengaturan pengeluaran dan
pemasukan ternak;
b. bahwa sebagai upaya pengendalian dan pengaturan
pemasukan ternak diperlukan pedoman yang mengatur lalu
lintas dan tata niaga ternak sehingga aktivitas para pedagang,
pengusaha dan masyarakat yang akan melakukan
pengeluaran dan pemasukan ternak menjadi lancar dan tertib,
sehingga Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan Ternak dan Bahan
Asal Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan
Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat 1 Bali, Nusa Tenggara Barat
dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina
Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 38 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PEDOMAN PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN TERNAK
DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
Menimbang :a. bahwa dalam rangka pelestarian sumber daya ternak,
pengendalian penyakit hewan menular, menjamin mutu
ternak demi kelanjutan produksi ternak serta pengendalian
peredaran bahan pangan asal ternak di daerah, dipandang
perlu adanya pengendalian dan pengaturan pengeluaran dan
pemasukan ternak;
b. bahwa sebagai upaya pengendalian dan pengaturan
pemasukan ternak diperlukan pedoman yang mengatur lalu
lintas dan tata niaga ternak sehingga aktivitas para pedagang,
pengusaha dan masyarakat yang akan melakukan
pengeluaran dan pemasukan ternak menjadi lancar dan tertib,
sehingga Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan Ternak dan Bahan
Asal Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan
Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat 1 Bali, Nusa Tenggara Barat
dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina
Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 38 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PEDOMAN PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN TERNAK
DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
Menimbang :a. bahwa dalam rangka pelestarian sumber daya ternak,
pengendalian penyakit hewan menular, menjamin mutu
ternak demi kelanjutan produksi ternak serta pengendalian
peredaran bahan pangan asal ternak di daerah, dipandang
perlu adanya pengendalian dan pengaturan pengeluaran dan
pemasukan ternak;
b. bahwa sebagai upaya pengendalian dan pengaturan
pemasukan ternak diperlukan pedoman yang mengatur lalu
lintas dan tata niaga ternak sehingga aktivitas para pedagang,
pengusaha dan masyarakat yang akan melakukan
pengeluaran dan pemasukan ternak menjadi lancar dan tertib,
sehingga Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan Ternak dan Bahan
Asal Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan
Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat 1 Bali, Nusa Tenggara Barat
dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina
Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 38 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PEDOMAN PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN TERNAK
DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
Menimbang :a. bahwa dalam rangka pelestarian sumber daya ternak,
pengendalian penyakit hewan menular, menjamin mutu
ternak demi kelanjutan produksi ternak serta pengendalian
peredaran bahan pangan asal ternak di daerah, dipandang
perlu adanya pengendalian dan pengaturan pengeluaran dan
pemasukan ternak;
b. bahwa sebagai upaya pengendalian dan pengaturan
pemasukan ternak diperlukan pedoman yang mengatur lalu
lintas dan tata niaga ternak sehingga aktivitas para pedagang,
pengusaha dan masyarakat yang akan melakukan
pengeluaran dan pemasukan ternak menjadi lancar dan tertib,
sehingga Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan Ternak dan Bahan
Asal Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan
Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat 1 Bali, Nusa Tenggara Barat
dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina
Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
4. Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah
dengan Undang–Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2009
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
5. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5356);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang
Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5543);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber
Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5260);
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/
OT.140/8/2006 tentang Pedoman Pelestarian dan
Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Ternak;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/
OT.140/9/2011 tentang Perwilayahan Sumber Bibit;
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1991 tentang Ketentuan
Pengiriman Ternak Keluar Daerah Tingkat I NTB dan
Pemotongan Ternak Untuk Industri (Lembaran Daerah Tahun
1992 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengendalian
Pemotongan Ternak Ruminansia Besar Betina Produktif
(Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015
Nomor 1);
(1) Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan pengeluaran atau
pemasukan ternak di daerah harus terlebih dahulu memiliki SP3
yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan
Hewan.
(2) Untuk memperoleh SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
badan usaha mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan melampirkan
persyaratan sebagai berikut:
a. fotocopy akte pendirian perusahaan;
b. surat keterangan berdomisili di daerah;
c. fotocopy surat izin usaha perdagangan;
d. fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. fotocopy surat tanda daftar perusahaan;
f. asli rekomendasidari Kepala Dinas Peternakan Kabupaten/
Kota; dan
g. asli surat keterangan mempunyai kandang penampungan
ternak dengan kapasitas memadai minimal setara 25 ekor
ternak besar (bagi pedagang ternak) dari Kepala Dinas
Peternakan Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengeluaran atau
Pemasukan Ternak dan Bahan Asal Ternak di Provinsi Nusa
Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Thun
2005 Nomor 48) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 75 Tahun 1971 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara Dan Perusahaan-Perusahaan Negara Dalam Lingkungannya
Diubah dengan :
PP No. 14 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 33, No. 34,No. 38, No. 39, No. 40, No. 41 dan No. 43 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara, Kesatuan-Kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan/Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Ternak Pemerintah Daerah di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan ternak serta peningkatan
pendapatan asli daerah, maka pemerintah Kabupaten Brebes
akan meningkatkan pengembangan ternak; bahwa dalam rangka pengelolaan ternak pemerintah lebih terjamin keberlangsungan dan dapat dipertanggungjawabkan maka diperlukan Pedoman Pengelolaan Ternak Pemerintah Daerah Di Kabupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Ternak Pemerintah
Daerah Di Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2019;
DI dalam peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Aset Ternak Milik Pemerintah Kabupaten Brebes
Bab III Pembinaan dan Pengawasan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemenntahan Daerah dan UndangUndang
Nomor
16
Tahun
2006
tentang
Sistem
Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan khususnya pasal 13 ayat
(2) dan pasal 8 ayat (2) huruf b, maka diperlukan pembentukan
Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa pembentukan Badan Koordinasi Penyutuhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
sebagaimana di maksud di atas adalah dalam rangka melakukan
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, optimalisasi, partisipasi dan
advokasi masyarakat lintas sektoral dan memfasilitasi
pengembangan Kelembagaan dan Forum masyarakat pelaku
usaha dan membeikan umpan balik kepada Pemerintah Daerah
di sektor Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud point
a dan b di atas, maka perlu dibentuk Badan Koordinasi Penyuluh
Pertanian, Peikanan, dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
dengan Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peratuan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47
Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara
(Lembaran Negara RI Tahun 1964 No.94 TLN Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negaa Tahun 1974 Nomor 55T.L.N. Nomor
3041) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor
43 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, TLN
Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman;
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
8. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan;
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peratuan Perundang-undangan (Lembaan Negaa RI Tahun 2004
Nomor 53, TLN Nomor 4389);
11. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daeah
(Lembaan Negaa RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemenntahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
RI Tahun 2005 Nomor 108, TLN Nomor 4548);
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Penmbangan
Keuangan antaa Pemerintah Pusatdan Daerah (Lembaran Negara
RI Tahun 2004 Nomor 126);
14. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
15. Peatuan Pemenntah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah Otonom
(Lembaan Negaa Ri Tahun 2000 No.54TLN. No.3952);
16. Peratuan Daeah Provinsi Sulawesi Tenggaa Nomor 5 Tahun 2000
Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Sulawesi
Tenggaa yang telah bebeapa kali mengalami perubahan teakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004;
17. Keputusan Gubemur Sulawesi Tenggaa Nomor 133 Tahun 2001
tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian Provinsi
Sulawesi Tenggara;
18. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 139 Tahun 2001
tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kehutanan Provinsi
Sulawesi Tenggara;
19. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggaa Nomor 140 Tahun 2001
tentang Penjabaan Tugas dan Fungsi Dinas Kelautan dan Peikanan
Provinsi Sulawesi Tenggara
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV ORGANISASI
BAB VI PENGANGKATAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2006.
PUPUK BERSUBSIDI - ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET)
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2009/No.36 Seri E Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 35 Tahun 2008 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga kestabilan harga dan memberikan pedoman dalam pendistribusian dan pengelolaan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2009, maka dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 35 Tahun 2008 telah ditetapkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Purworejo; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan sebagai akibat dari penyesuaian ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu segera dilakukan perubahan dan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 35 Tahun 2008 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/09/2008; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 429/Kpts/Urn/9/1973; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 536/Kpts/TP.270/7/1985; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 949/Kpts/TP.270/7/1998; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 35 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada PAsal 3 ayat (2) mengenai Alokasi pupuk bersubsidi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2009.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 35 Tahun 2008 diubah.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Brigade Alat Mesin Pertanian Dan Tata Cara Pengelolaan Alat Mesin Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
65/ Permentan/OT.140/12/2006 tentang Pedoman
Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Alat
dan/atau Mesin Pertanian menyatakan agar alat dan/atau
mesin pertanian dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin
dalam mendukung peningkatan produksi pangan, oleh
karena itu perlu untuk mengatur penggunaannnya.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permentan No.65/Permentan/
OT.140/12/2006.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Brigade Alsintan, Struktur Organisasi, Peran Dan Tugas Brigade, Mekanisme, Kerjasama, Pengelolaan, Pembiayaan, Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN SANGGAU TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2016;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 1992, UU No.39 Tahun 2014, UU No.18 Tahun 2009, PP No.8 Tahun 2001, Perpres No.77 Tahun 2005, UU No.31 Tahun 2004, Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007, UU No.16 Tahun 2006, UU No.41 Tahun 2009, UU No.13 Tahun 2010, UU No.12 Tahun 2011, UU No.18 Tahun 2012, UU No.19 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2010, Permentan No. 40/PMK.05/2010, Permentan No. 43/Permentan/SR.140/8/2011, Permentan No. 70/Permentan/SR.140/10/2011, Kepmentan No. 1871/Kpts/OT.160/5/2012, Permentan No. 80/Permentan/OT.140/8/2013, Permenkeu No.209/PMK.02/2013, Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013, Permentan No. 43/Permentan/OT.010/8/2015, Kepmentan No. 582/Kpts/Ot.050/9/2015, Permerin No. 69/M-IND/PER/8/2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Jenis Pupuk Bersubsidi, Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Realokasi Pupuk Bersubsidi, Penyaluran Pupuk Bersubsidi, HET dan Kemasan Pupuk Bersubsidi, Pengawasan dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan ini memiliki 11 halaman dan 24 halaman lampiran.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 38, BN.2020/No.1377, peraturan.go.id : 38 hlm.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat