ABSTRAK: |
- bahwa fungsi pupuk sangat penting dalam
peningkatan produktivitas komoditas pertanian
dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan
Nasional;
bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani
dalam penerapan pemupukan berimbang
diperlukan adanya subsidi pupuk;
bahwa sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b di atas, perlu menetapkan Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 di
Kabupaten Jeneponto;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu ditetapkan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-D aerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor t822);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun L992 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia
Nsmor 3+78);
2.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42,
Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 38211:'
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
feuanlan Negara (kmbaran Negara Republik
Indoneiia Tatrun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a2861;
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 7O,
tamUafran Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a2971;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor L8 Tahun 2OA4 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2AA4 Nomor 85, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4aL\;
8. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang
Perikanan (Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 118, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 44331,
ssfoagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2OOg Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2OO4 Tentang Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor
154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5O73);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO9 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Iembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor
84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5015);
10. Undang-Undang Nomor 13 Talrun 2010 tentang
Hortikultura (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O1O Nomor 132, Tambahan
I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5 170);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
ZOtt Nomor 82, Tartrbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 523fl;
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 Tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Al4 Nomor 244,
Tambahan L,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587 Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintatr Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2AL4 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol4 Nomor 246, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OOl
tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
L4, Tambahan Iembaran Negara Republik
Indonesia Nomor aA79l;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OOT
tentang Pemba$an Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 47371;
15. Peraturan Presiden Nomor 577 Tahun 2005
tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai
Barang Dalam Pengawasan Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15
Tahun 2OLL Tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang
Dalam Pengawasan;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.l4O/4/ZAOT tentang
Rekomendasi Pemupukan N, p, dan K pada padi
Sawah Spesifik Iokasi;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
94/PM.K.A2/2O11 tenta.ng Tatacara penyediaan
Anggaran, Penghitungan, pembayaran dan
P_ertanggungiawaban Subsidi pupuk (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun -2011 ito-or
366);
18. Peraturan Menteri pertanian Nomor
43lPermentan/SR .VA / 8 / }OLL tentang Syarat dan Tata Cara pendaftaran pupuk pupuk
Anorganik (Berita Negara Repubtk Indonlsia
Tahun 2Ol7 Nomor +9ll;
19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
7O/Permentan/SR -1,4A I LO l2}t1 tentang Pupuk
Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanatt
FJrita Negara Repu-blik Indonesia Tahun 2OLl
Nomor 66a\
20. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
L22/PerrrentanlSR -L3O / fi /2A13 tentang
Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Fupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2OL4;
21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
82 /Permentan/OT .L4A /8l20l3 tentang
Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan
Gabungan Kelompok Tani (Berita Negara Tahun
2013 Nomor 1055);
22.Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 634/MPP /Kep/9 /2OOz
tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan
Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar;
23. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
669 / Kpts / OT . L6O / 2 / 20 t2 tentarrg Pembentukan
Kelompok Kerja Perumusan Keb{jakan Pupuk.
lWemperhatlkan: Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 64
Tahun 2Ot4 Tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Propinsi Sulawesi Selatan Tahun
Anggaran 2015.
- Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG KEBUTUHAN DAN
HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI
UNTUK SEKTOR PER?ANIAN KABUPATEN
JENEPONTO TAHUN ANGGARAN 2015.
BAB I
KBTEN?UAN T'MUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan
1. Daerah adalah Ka.bupaten Jeneponto.
2. Kabupaten adalah Kabupaten Jeneponto.
3, Bupati adalah Bupati Jeneponto.
4. Pemerintare Daerah adarah Bupati dan perangkat Daerah sebagai
unsur penyelenggaraan pemerintahan Daerah. 5' Kepala Dinas provinsi adalah Kepata Dinas pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kepala Dinas perkebunan, Kepala Dinas peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepara Dinas Kelautan dan perikana.n di Kabupaten/Kota.
6' Kepala Dinas Kabupaten /Kota adarah Kepala Dinas pertanian
Tanaman pangan dan Hortikultura, Kepala Dinas perkebunan,
Kepala Dinas peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepara Dinas Kelautan dan perikanan di Kabupaten /Kota.
7 '
penyediaan
Pupuk adalah bahan kimia atau organisme yang berperan daram
unsur hara bagi keperluan tanar
atau tidak rangsung
-v'vrrtrs'' tart€urr*'l secara langsung
8. Pupuk An-organik adalah pupuk
kimia, fisika dan atau biologi, dan
pabrik pembuat pupuk.
hasil proses rekayasa secara
merupakan hasil industri atau
9' pupuk
kotoran
organik
hewan
adalah pupuk yang berasar dari tumbuhan mati, dan/atau bagran hewan danlataulimbah Iainnya organik yang ,"lah melarui proses
cair, dapat
rekayasa, berbentuk padat atau
yang
diperkaya dengan bahan mineral dan/atau mikroba, bermanfaat untuk meningkatkan kandungan hara dan
:rffi;Tt- tanah serta memperbaiki sifat fisik, kimia dan
10' pemupukan berimbang
sesuai dengan
adalah pemberian pupuk bagi tanaman status hara tanah dan kebufuhan mencapai produktivitas tanaman untuk
yang optimal dan berkelanjutan. I 1' pupuk bersubsidi adarah barang datam pengawasan pengadaan dan yang penyalura'nya mendapat subsidi dari pemerintatr
;I*ri:butuhan
kerompok tani dan/atau petani di sektor
12. Kebutuhan pupuk bersubsidi adalah alokasi sejumtah pupuk
::TH:, :r*
provinsi yans dihitung berdasarkan usuran darj
provinsi. au Dinas yang membidangi sektor pertanian di 3.HargaEceranTertinggiyangselanjutnyadisingkatHETadalah
hargapupukbersubsidiyangdibeliolehpetarri/kelompoktanidi
PenyalurLinilVyangditetapkanolehMenteriPertanian.
l4.HargaPokokPenjualarryangselranjutnyadisingkatHPPadalah
biayapengadaandanpenyaluranpupukbersubsidiyang
diproduksi oleh produsen pupuk dengan komponen biaya yang
ditetapkan oleh Menteri Pertanian'
15. Sektor pertanian adalah sektor yang berkaitan dengan budidaya
tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, hijauan pakan
ternak dan budidaya ikan dan/atau udang'
16. Petani adalah perorangan warga negafa Indonesia yang
mengusahakan budidaya tanaman pangan atau hortikultura
d.engan luasan tertentu.
17. Pekebun adatah perorangan warga negara Indonesia yang
mengusahakan budidaya tanaman perkebunan dengan luasan
tertentu.
18. Peternak adalatr peroranga.n warga negara Indonesia yang
mengusahakan budidaya tanaman hijauan pakan ternak dengan
luasan tertentu.
19. Petambak adalah perorangan warga negara Indonesia yang
mengusahakan lahan untuk budidaya ikan dan/atau udang
d.engan luasan tertentu.
2O. Pelaksana Subsidi Pupuk adalah Badan Usaha Milik Negara yang
ditugaskan sebagai pelaksana penugasan untuk subsidi pupuk.
21. Penyalur di Lini III adalah Distributor sesuai ketentuan Peraturan
Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang berlaku.
22. Penyalur di Lini IV adalah Pengecer Resmi sesuai ketentuan
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Peqrgadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Selrtor Pertanian yang
berlaku.
23. Kelompok Tani adalah kumpulan petani yang mempunyai
kesamaan kepentingan dalam memanfaatkan sumberdaya
pertanian untuk bekerja san:.a menin5katkan produktivitas
usahatani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan
lahan usahatani secara bersama pada satu hamparan atau
kawasan, ymg dikukuhkan oleh Bupati/walikota atau pejabat
yang ditunjuk.
24. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani yang selanjutnya
disingkat RDKK adalah perhitungall rencana kebutuhan pupuk
bersubsidi yang disusun oleh kelompok tani berdasarkan luasan
areal usahatani yang diusahakan petani, pekebun, peternak da1
petambak rakyat berdasarkan rekomendasi pemupukan
berimbang sPesifik lokasi.
25. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida yang selanjutnya
disingkat KPPP adatah wadah koordinasi instansi terkait dalam
pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh Gubernur
untuk Provinsi dan oleh Bupati/Walikota untuk kabupaten/kota.
26. Direktur Jenderal adalah Pejabat Eselon I di Lingkungan
Kementerian Pertanian yang memiliki tugas dan fungsi di bidang
pupuk sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
27. Dinas Pertanian adalah instansi yang membidangi Pertanian
Tanaman Pangan dan Hortikultura di Provinsi atau
Kabupaten/Kota.
28. Dinas Perkebunan adalah instansi yang membidangi Perkebunan
di Provinsi atau Kabupaten/Kota.
29. Dinas Peternakan adalah instansi yang membidangi peternakan
dan kesehatan hewan di Provinsi atau Kabupaten/Kota.
3O. Dinas Perikanan adalah instansi yang membidangi Perikanan dan
Kelautan di Provinsi atau Kabupaten,
BAB II
PERI'ITTI'KAIY DAS KEBI'TIIIIAIT
PUPUI( BTRSI'BSIDI
Pasal 2
(1) Fupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak
yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 (dua)
hektar atau petambak dengan luasan maksimal 1 {satu) hektar
setiap musim tanam per keluarga '-'aip"*ntukkan U"St p"tir""frt t tanaman pangan, trortikultura,
perkebunan, peternakal atau perusahaal perikanag budidaya'
Pasal 3
(1) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran ' ' p"*rpukan Uerimbapg spesifik lokasi dengan mempertimbangkan
Lsulan kebutuhan yang draiukan oleh Kepala Dinas Kabupaten
kepada Kepala Dinas Provinsi;
(2) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat ' (1) dirinci menurut kabupaten, jenis, jumlah, sub sektor, dan
sebarap bulanan seperti tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisatrkan dari Peraturap Bupati ini.
Pasal 4
(1) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah, sub
sektor dan sebaran bulanan yang ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
(2) Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lambat ditetapkan pada akhir Bulan Desember 2015.
Pasal 5
(1) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah, sub
sektor dan sebaran bulanan yang ditetapkan dengan peraturan
Bupati.
(2) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
Ltt memperLimbangkan rekap RDKK yang disusun oleh Kepala
satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi pelaksanaan
Penyuluhan Perhnian, perikanan dan Kehutanan (F,p4K)
Kabupaten.
Pasal 6
Dinas bersama kelembagaan penJruluhan setempat wajib
melaksanakan pembinaan kepada kelompok tani dalam penyusunan
RDKK sesuai luas areal usahatani dan/atau kemampuan perlyerapan
Pupuk di tingkat petani di wilayahnya.
Pasal 7
(1) Dalam hal kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud
dalam pasal
-i, - p"*rr 4 dan Pasal 5 tedadi kekurangan maka
dapat dipenuhi melalui realokasi antar wilayatr, waktu dan sub
sektor.
(2) Realokasi antar kabupaten dalam wilayah Provinsi Sulawesi
selatan lebih lanjut dite-tapkan oleh Gubernur sesuai kebutuhan;
(3) Realokasi antar Kecamatan datam wilayah kabupaten /kota lebih
lanjut ditetapkan oleh Bupati.
(a) Apabila alokasi Pupuk Bersubsidi disuatu kabupaten/kota,
kecamatan pada bulan berjalan tidak mencukupi, maka produsen
dapat menyalurkan alokasi Pupuk Bersubsidi di wilayah
bersangkutan dari sisa alokasi bulan sebelumnya dan/atau dari
alokasi bulan berikutnya dengan tidak melampaui alokasi L (satu)
tahun.
BAB III
PETYALTIRAIT PUPTIK BERSI'BSIDI
Pasal E
Pr.lpuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam
terdiri atas pupuk An-organik dan pupuk Organik
dan/atau diadakan oleh pelaksana Subsidi pupuk.
Pasal 2 ayat (1)
yang diproduksi
pasal 9
(1) Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk Bersubsidi sampai ke Penyalur di Lini IV aitat<it<an o"irli aengan
-t
Peraturan "t"otrr"r, {entel perdagangan N."ntang pengadaan dan Penyaluran Fupuk Bersubsid-i untuk S"tto, pertanian yang berlaku;
(2) Penyaluran pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian oleh
[:ffif di Lini rv ke petani atau k"bd;l tani diatur sebagai
a.
berdasarkan
penvaluran pupuk Bersubsidi oleh penyalur di Lini IV RDKK sesuai aengan *,"yj'r""gg"ng jawabnya;
b- penyaruran Fupuk Bersubsidi
-
sebagaimana dimaksud pada huruf a memperhatikan t<ebuiurran l:.r";;.k tani dan alokasi di masing-masing wilayah;
c' penyaluran p."pyI sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan prinslp 6 (enamftepat yaitu :
1. tepatjenis;
2. tepatjumlah;
3. tePat harga;
4. tePat temPat;
5. tePat waktu; dart
6. tePat mutu.
(3) Untuk kelancaran penyaluran Fupuk Bersubsidi di Lini IV ke
petani atau 1.Jr*p"f tani seUagaimana dimaksud pada ayat (21,
Kepala Badan fetatranan panlan da, Penyuluhan Pertanian
melakukan pendataan RDKK, selagai d"Yt pe.rtiqrban-gan dalam
pengalokasian Pupuk Bersubsidi sesuai alokasi gefoagaimana
aitorf."rrd dalam Pasat 4 dan Pasal 5'
(a) optimalisasi pemanfaatan Pupuk Bersubsidi ditingkat ' 'p6t rri/kelompoli tani dilakukan melalui pendampingan
penerapan pe^mupukan berimbang spesi{ik lokasi oleh Penyuluh;
(5) Pengawasan penyaluran Pupuk Bersubsidi di Lini IV ke petani
dilakukan otirr petugas pengawas yang ditunjuk seb"gai satu
kesatuan dari KPPP di KabuPaten;
Pasal 1O
(1) Pelaksana Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
Penyalur di Lini III dan Penyalur di Lini IV wajib menjamin
ketersediaan Pupuk Bersubsidi saat dibutuhkan petani, pekebun,
peternak, dan petambak di wilayah tanggung jawabnya sesuai
ketentuan yang berlaku;
(2) Untuk menjamin ketersediaan pupuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pelaksana Subsidi Pupuk berkoordinasi dengan
Dinas setempat untuk penyerapan Pupuk Bersubsidi sesuai
ketentuan yang berlaku;
Pasal 11
(1) Penyalur di Lini IV yang ditunjuk harus menjual Pupuk Bersubsidi
sesuai HET;
(2)HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sebagai berikut :
a. Pupuk Urea - Rp. 1.800; per kg;
b. Pupuk SP-36 = Rp. 2.000; per kg;
c. Pupuk ZA = Rp. 1.400; per kg;
d. Pupuk NPK = Rp. 2.300; per kg; dan
e. Pupuk Organik = Rp. 500; per kg;
(3) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
berlaku untuk pembelian oleh petani, pekebun, peternak,
petambak di Lini IV secara tunai dalam kemasan sebagai berikut :
a. Pupuk Urea : 5O kg;
b. Pupuk SP-36 = 5O kgi
c. Pupuk ZA = 50 kg;
d. Pupuk NPK = 5O kg; dan
e. Pupuk Organik = 40 k8.
Pasal 12
(1) Kemasan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
L 1 ayat (3) harus diberi label tambahan berwarna merah, mudah
dibaca dan tidak mudatr hilang/terhapus yang bertuliskan:
Rrpuk Bersubsldi Pemerlntah
Barang Dalam Pengawasan
(21 Khusus pengadaan dan penyaluran Pupuk Urea bersubsidi
berwarna pi* dan PupukZA bersubsidi berwarna ororge.
BAB IV
PENGAWASAN DAIT PELAPORAil
Pasal 13
Pelaksana subsidi Pupuk wajib melakukan pemantauan dan
pengawasal terhadap penyediaan dan penyaluran pupuk Bersubsidi
dari Lini I sampai Lini IV sebagaimana diatur dalam peraturan
Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan penyaluran pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang berlaku.
Pasal 14
(U KPPP xabupaten wajib rnelakukan pemantauan dan pengawasan
terhadap penyaluran, penggunaan dan harga pupuk glrsuusidi di
wilayahnya;
(2) KPPP Kabupaten dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh
Penyuluh Pertanian Lapangan.
Pasal 15
(1) KPPP kabupaten wqiib menyampaikan laporan pemantauan dan
pengawasan Pupuk Bersubsidi di urilayah kerjanya kepada Bupati
sekali dalam tiga bulan;
(2) lupati menyampaikan laporan hasil verifikasi dan validasi pupuk
Bersubsidi kepada Gubernur melalui Kepala Kepala Dinas provinsi
sekali dalam sebuLan;
BAB V
KJTIEITTUAIT PEIST'TTIP
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasd 17
Dengan berlakuknya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati
Jeneponto Nomor 02 Tahun 2Ol4 Tanggal 27 Januai 2OL4 Tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Kabupaten Jeneponto Tatrun Anggaran 2Ol4
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 18
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Jeneponto.
|