Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk sektor Pertanian Di Kabupaten Balangan Tahun 2015 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Jenis Pupuk Bersubsidi;Peruntukan Dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi;Realokasi Pupuk Bersubsidi;Penyaluran Pupuk Bersubsidi;Harga Eceran Tertinggi Dan Kemasan Pupuk Bersubsidi;Pengawasan Dan pelaporan;Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat