pedoman - Peternakan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2015/320
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyebaran Dan Pengembangan Bibit Ternak
Yang Diserahkan Kepada Masyarakat
ABSTRAK: |
- Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Bibit
Ternak yang Diserahkan Kepada Masyarakat pada
Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Gunung
Mas merupakan salah satu kebijakan Pemerintah
Daerah dalam rangka Pemerataan Pembangunan
sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 Tahun 2008.
- Meningkatkan populasi temak yang dikembangkan oleh
masyarakat sehingga dapat meningkatkan ekonomi
masyarakat dalam bentuk sentra-sentra
produksi temak yang dapat dikembangkan menjadi
kawasan agribisnis peternakan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2015
- 8 Halaman
|