Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-PW.09.02 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengajuan Keberatan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Dasar dan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 60 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, tarif air minum ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan Direktur setelah disetujui oleh Dewan Pengawas;
b. bahwa Peraturan Bupati Bangli Nomor 30 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Dasar dan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bangli sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan perekonomian saat ini sehingga perlu dilakukan
penyesuaian;
c. bahwa untuk kelancaran operasional pemeliharaan sarana penyediaan air minum sangat diperlukan adanya dana yang memadai;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Dasar dan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 21 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia serta mendapatkan data yang mutakhir, benar dan lengkap, perlu dilakukan pengaturan tentang Administrasi Kependudukan;
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006, dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Pemda berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, maka Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Administrasi Kependudukan perlu disesuaikan dengan perubahan tersebut
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 102 Tahun 2012; Perpres No. 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.12 Tahun 2013;
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, meliputi; Hak dan Kewajiban Penduduk; Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Pengelolaan dan Publikasi Data; Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Pembiayaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan kegiatan; UPT Instansi Pelaksana dan prioritas peruntukannya; persyaratan dan tatacara penerbitan biodata penduduk, KK, dan KTP-e; persyaratan dan tatacara penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk; persyaratan dan tatacara pendataan Penduduk rentan; persyaratan dan tata cara pencatatan
kelahiran; persyaratan dan tata cara memperoleh Surat Keterangan Lahir Mati; Tata Cara Pencatatan Perkawinan Penghayat Kepercayaan; tata cara pencatatan kematian; persyaratan dan tatacara pencatatan kernatian; persyaratan dan tata cara pencatatan perubahan nama dan status kewarganegaraan; persyaratan dan tatacara pencatatan peristiwa penting lainnya; tata cara perubahan elemen data penduduk; persyaratan dan tata cara pencatatan pembetulan dan pembatalan Akta Pencatatan Sipil; tata cara pembinaan, pengawasan dan
pengendalian; denda administrasi, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Semua dokumen kependudukan yang diterbitkan atau yang telah ada pada saat Perda ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Perda ini.
48 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2017
PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT REJANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang
ABSTRAK:
Bahwa pengakuan dan penghormatan hak-hak tradisional Masyarakat Hukum adat Rejang merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bahwa pegaturan pengakuan dan penghormatan
hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat Rejang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam bentuk Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3) UUD 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 79 Tahun 2014, Nomor PB.3/Menhut-II/2014
Asas, Tujuan, Ruang lingkup dari pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat Rejang. keberadaan dan kedudukan hukum msyarakat rejang, wilayah adat. Hak masyarakat hukum adat rejang., lembaga adat, hukum adat, kewenangan pemerintah daerah, Tata cara penetapan wilayah adat. Pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat rejang, pembiayaan, penyelesaian sengketa, penyidikan dan ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2017
PERWALI Kota Gorontalo No. 18 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Gorontalo
Diubah dengan :
PERWALI Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
PERWALI Kota Gorontalo No. 35 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEILIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL
DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
PELAYANAN PUBLIK - PERIZINAN – PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2017/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengefisienkan proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah transparan, pasti dan terjangkau, serta menyatukan proses pengelolaan pelayanan publik.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERPRES No. 98 Tahun 2014; PERDA Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2016
Di dalam peraturan ini diatur tentang batasan definisi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Selain itu peraturan ini juga mengatur tentang pelimpahan dan pendelegasian kewenangan, pelaksanaan kewenangan, pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan atas pelayanan perizinan dan nonperizinan di lingkup Kota Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
-
-
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebut bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan diwilayah kabupaten Empat Lawang serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 95 ayat (1) undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, perlu mengatur ketentuan tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaaan dalam peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1950; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2008 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2007; Keputusan Menteri Keuangan RI No: 192/WPJ.03/2011; PERDA 39 Tahun 2008; PERDA 12 Tahun 2011; PERDA 17 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan tarif dan cara menghitung pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, pendataan dan penetapan pajak, pemungutan pajak, kadaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2017.
Hal-hal yang belum diatur akan diatur dengan Peraturan Bupati.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan dan Persyaratan Higiene Sanitasi Tempat-Tempat Umum dan Tempat Pengelolaan Makanan
ABSTRAK:
Masyarakat perlu dilindungi dari makanan dan minuman yang dikelola oleh usaha tempat pengelolaan makanan yang tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi yang membahayakan kesehatan. Perda Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pengawasan dan Persyaratan Sanitasi, Retribusi Pemeriksaan Tempat-Tempat Umum dan Tempat Pengelolaan Makanan sudah tidak sesuai lagi dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali. Dalam rangka meningkatan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas pelayanan kesehatan bidang higiene sanitasi tempat umum, perlu dilaksanakan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat secara intensif dan berkesinambungan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Perda tentang Pengawasan dan Persyaratan Higiene Sanitasi Tempat-Tempat Umum dan Tempat Pengelolaan Makanan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 40 Tahun 1991; PP Nomor 28 Tahun 2004; PP Nomor 27 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban; Laik Higiene Sanitasi; Pengawasan dan Pembinaan; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 15 dan Pasal 16 Perda ini dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara efektif, efisien, dan terpadu serta mencegah terjadinya pengawasan yang tidak terencana, guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik, perlu disusun Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa guna melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2017, maka perlu disusun Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun 2017.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 23 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 19 Tahun 2009; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 41 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 54 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Boyolali Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat