Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MALANG TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Kota Malang dalam mewujudkan program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan Pengisian Uang Persediaan Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan besaran Uang Persediaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Malang Tahun 2008 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 12);
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 7);
Peraturan ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENETAPAN BESARAN UP
3. GANTI UP
4. TAMBAH UP
5. PERMINTAAN PEMBAYARAN
6. PERTANGGUNGJAWABAN UP/GANTI UP/TAMBAH UP
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 02
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran APBD Kota Bengkulu TA 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP NO. 20 Tahun 1968, PP NO. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2018.
Peraturan Walikota menetapkan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018. Dimuat mengenai anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini.
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Ringkasan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
Pelaksanaan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran organisasi perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Peraturan ini terdiri atas 8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pare-Pare Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pare-Pare Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka sebelum dilakukan Perubahan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 maka perlu dilakukan penyesuaian anggaran belanja terkait dengan adanya perubahan dan penyempurnaan pada Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 45 Tahun 2017tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesin nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 364);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
11. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2017 Nomor 12);
12. Peraturan Walikota Parepare Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
13. Peraturan Walikota Parepare Nomor 45 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2018;
14. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127).
Perubahan Peraturan tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Parepare
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
Peraturan Walikota nomor 45 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2018
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
Perjalanan dinas dilaksanakan dalam rangka menunjang tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dilaksanakan secara tertib, efektif, transparan dan bertanggungjawab serta peruntukannya membawa dampak positif bagi pemerintah.
UU Nomor 7 Tahun 1990; UU Nomor 17 Tahun 2004; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 11 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 33 Tahun 2017; PMK Nomor 49/PMK..02/2017; Perda Nomor 7 Tahun 2017; Perwali Nomor 64 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang jenis, pelaksana dan tujuan, penandatanganan dan penomoran SPT dan SPD, pembiayaan perjalanan dinas, serta dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Perwali Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 Pasal (16 hlm), lampiran 17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BATAS UANG PERSEDIAAN/GANTI UANG PERSEDIAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PASURUAN TAHUN 2018
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018 maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Batas Uang Persediaan/Ganti Uang
Persediaan pada Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 14. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007; 15. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016; 16. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016; 17. Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomor 12
Tahun 2017; 18. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015; 19. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 56 Tahun
2017
Materi Pokok: mengatur mengenai Batas Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan pada
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Pasuruan Tahun Anggaran 2018 ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam. lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Walikota ini. Apabila UP/GU tidak mencukupi untuk kebutuhan 1
(satu) bulan, Perangkat Daerah dapat mengajukan
Tambahan Uang Persediaan (TU).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Bagi Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon TA 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 201 Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan perubahan-perubahannya
UU Nomor 10 Tahun 2003; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PEMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan PERMENDAGRI Nomor 11 Tahun 2011; PEMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2005; PEMENDAGRI Nomor 33 Tahun 2017; PERDA Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2017
Batasan Jumlah Surat Permintaan Pembayaran UP dan GU di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon TA 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
5 pasal, 1 halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 01 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Cilogen Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK:
Pemerintah Kota Cilegon telah menetapkan Peraturan Walikota Cilegon Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
UU No 15 Th 1999; UU No 28 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004;
UU No 33 Th 2004; UU No 12 Th 2011; UU No 5 Th 2014; UU No 17 Th 2014 telah diubah dg UU No 42 Th 2014; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 101 Th 2000 telah diubah dg PP No 13 Th 2002; PP No 24 Th 2004 telah diubah dg PP No 21 Th 2007; PP No 58 Th 2005; PP No 18 Th 2017; Permendagri No 13 Th 2006 telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 11 Th 2011; Permendagri No 57 Th 2011 telah diubah dg Permemndagri 34 Th 2013; Permenkeu No 113/PMK.05/2012; Permendagri No 52 Th 2015 telah diubah dg Permendagri No 77n Th 2015; Permenkeu no 65/PMK.02/2015; Perda Kota Cilegon No 9 Th 2005 telah diubah dg Perda Kota Cilegon 17 Th 2006; Perda Kota Cilegon No 5 Th 2010.
Ketentuan dalam Peraturan wali Kota Cilegon Nomo 2 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
Peraturan Wali Kota Cilegon No 2 tahun 2016
Peraturan Wali Kota Cilegon No 1 tahun 2018
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2018
PETUNJUK TEKNIS TRANSAKSI NON TUNAI BELANJA DAERAH
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2018/No. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Transaksi Non Tunai Belanja Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/GJ tanggal 17 April 2017 tentang pelaksanaan Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, transaksi non tunai pada Pemerintah Daerah dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2018.
UU No 2 Th 1993; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; Perpres No 54 Th 2010 yg telah diubah dg Perpres No 4 Th 2015; Inpres No 10 Th 2016; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Perda No 9 Th 2007 yg telah diubah dg Perda No 1 th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Jenis-Jenis Belanja Non Tunai; 3. Tata Cara Pembayaran Secara Non Tunai;
4. Pemantauan dan Pengawasan; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 33 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yang terdiri dari Pendapatan sebesar Rp874.733.232.761,00; Belanja sebesar Rp872.733.232.761,00; Surplus sebesar Rp2.000.000.000,00; Pembiayaan Penerimaan sebesar Rp1.000.000.000,00 dan Pembiayaan Pengeluaran sebesar Rp3.000.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Anggaran Kas Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 dan Pasal 126 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu disusun Anggaran Kas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (DPASKPKD) yang telah disahkan
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2017, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2017
Materi Pokok: Kepala SKPD berdasarkan rancangan DPA-SKPD menyusun rancangan anggaran kas SKPD, Rancangan anggaran kas SKPD disampaikan kepada SKPKD selaku BUD bersamaan dengan pembahasan DPA-SKPD, dan Pembahasan rancangan anggaran kas SKPD dilaksanakan bersamaan dengan rancangan DPA-SKPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Jumlah Halaman: 4 HLM ; Lampiran : 434 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat