Materi Pokok: mengatur mengenai Batas Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam. lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. Apabila UP/GU tidak mencukupi untuk kebutuhan 1 (satu) bulan, Perangkat Daerah dapat mengajukan Tambahan Uang Persediaan (TU).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat