Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2018

BATAS UANG PERSEDIAAN/GANTI UANG PERSEDIAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PASURUAN TAHUN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Batas Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam. lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. Apabila UP/GU tidak mencukupi untuk kebutuhan 1 (satu) bulan, Perangkat Daerah dapat mengajukan Tambahan Uang Persediaan (TU).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2018 tentang BATAS UANG PERSEDIAAN/GANTI UANG PERSEDIAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PASURUAN TAHUN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2018 NOMOR 1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 249 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan