Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2017 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 ayat (1) dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Teluk Wondama tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 106 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik
-
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3, LL Kab. Sambas : 66 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi segenap warganya dengan tujuan untuk memberikan pelindungan atas kehidupan dan penghidupan termasuk pelindungan terhadap bencana, dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum, sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 24 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.21 Tahun 2008, PP No.22 Tahun 2008, ;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah; Kelembagaan; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Peran Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Non Alam dan Bencana Sosial; Pendanaan Dan Bantuan Bencana; Pengawasan; Pemantuan dan Evaluasi; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
Peraturan Daerah ini memiliki 50 halaman dan 16 halaman penjelasan;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2020
PERBUP Kab. Alor No. 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Alor No. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk Setiap Desa di Kabupaten Alor Tahun 2020
PERBUP Kab. Alor No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Alor Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk Setiap Desa di Kabupaten Alor Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk Setiap Desa di Kabupaten Alor Tahun 2020
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu diatur Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dengan Peraturan Bupati; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana untuk Setiap Desa di Kabupaten Alor Tahun 2020.
Peraturan yang mendasari perda ini adalah: a. UU No. 69 Tahun 1985; b. UU No. 33 Tahun 2004; c. UU No. 6 Tahun 2014; d. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2015; e. PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; f. PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2015; g. PP No. 12 Tahun 2017; h. PP No. 12 Tahun 2019; i. Permendagri No. 20 Tahun 2018; j. Perda Kabupaten Alor No. 2 Tahun 2014; k. Perda Kab. Alor No. 9 Tahun 2019.
Perda ini mengatur mengenai: I. Ketentuan Umum; II. Prinsip dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Tata Cara Pengalokasian ADD; V. Pembinaan dan Pengawasan; VI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Untuk Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dan Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 57 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019.
Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Untuk Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dan Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
Peraturan yang Diubah: Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2015 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa,
Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2018 Nomor 9),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan yang Akan Diatur: Besaran insentif pendapatan asli Desa (PADesa) ditetapkan sesuai kemampuan
keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Kepala Desapaling banyak 5% (lima persen) dari realisasi besaran seluruh pendapatan asli Desa.
9 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 3, jdih.lkpp.go.id : 5 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Sertifikat Kehormatan Sebagai Pengajar/Narasumber Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 3/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan
martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga
perlu mendapat jaminan pemenuhan dan penghormatan atas hak-haknya dan kesempatan seluas-luasnya untuk
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi secara wajar dan layak sesuai usia dan kematangannya;
bahwa setiap anak di daerah, berhak mendapatkan perlindungan, agar terhindar dan terbebas dari pengabaian, penelantaran, perlakuan salah, kekerasan dan/atau ancaman kekerasan, eksploitasi, dan penempatan situasi yang tidak memenuhi syarat bagi harkat dan martabat kemanusiaan, serta sebagai bentuk komitmen mewujudkan Kabupaten Blitar layak anak diperlukan perangkat hukum berupa peraturan daerah guna memperkuat perlindungan anak yang lebih tersistem, terencana, terintegrasi, komprehensif dan berkelanjutan;
bahwa guna mewujudkan landasan hukum terhadap pelaksanaan sistem perlindungan anak yang sesuai dengan kewenangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- Undang, maka perlu ditetapkan dalam peraturan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UUD No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 4 Tahun 1976;
UU No 5 Tahun 1998;
UU No 39 Tahun 1999;
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 23 Tahun 2004;
UU No 13 Tahun 2006;
UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013;
UU No 21 Tahun 2007;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 11 Tahun 2012;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 54 Tahun 2007;
PP No 9 Tahun 2008;
PP No 8 Tahun 2017;
PP No 44 Tahun 2017;
PP No 43 Tahun 2017;
PP No 29 Tahun 2019;
PP No 59 Tahun 2019;
Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 7 Tahun 2019;
Perda Prov Jawa Timur No 16 Tahun 2012.
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Prinsip dasar penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak meliputi:
a. non diskriminasi;
b. kepentingan terbaik Anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat Anak.
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Daerah bertujuan untuk: a. mempercepat dan memperkuat terwujudnya lingkungan protektif bagi Anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran agar Anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam kerangka besar KLA; b. mendorong segala upaya penghargaan, Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak secara maksimal; dan c. mewujudkan Anak yang berkualitas, berakhlak mulia, sejahtera dan berkarakter yang berwawasan kebangsaan serta cinta tanah air.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pasal-pasal yang mengatur ketentuan mengenai Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 2 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG NAMA-NAMA RUAS JALAN DALAM KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
a. bahwa jalan mempunyai peran penting dalam menghubungkan satu kawasan ke kawasan lainnya, jalan
yang diberikan nama pahlawan, tokoh nasional, tokoh daerah dan tokoh masyarakat yang berjasa kepada negara dan daerah, diharapkan dapat memunculkan rasa cinta tanah air dan memupuk semangat kebangsaan;
b. bahwa dengan adanya perluasan pembangunan, peningkatan jaringan jalan dan untuk memberikan penghargaan kepada pahlawan, tokoh nasional, tokoh daerah dan tokoh masyarakat yang berjasa kepada negara dan daerah, Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010 tentang Nama-Nama Ruas Jalan Dalam Kota Sungai Penuh perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010 tentang Nama-Nama Ruas Jalan Dalam Kota Sungai Penuh;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
6. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010 tentang Nama-nama Ruas Jalan dalam Kota Sungai Penuh (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2010 Nomor 2);
Peraturan ini memuat Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Nama-Nama Ruas Jalan Dalam Kota Sungai Penuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2021.
Merubah Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Nama-Nama Ruas Jalan Dalam Kota Sungai Penuh.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2020
Identifikasi dan Pengawasan Ternak Ruminansia Besar
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2021/ No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Identifikasi dan Pengawasan Ternak Ruminansia Besar
ABSTRAK:
Ternak ruminansia besar merupakan sumber daya genetik untuk pengembangbiakan ternak yang harus dijaga kelestariannya dalam rangka mencukupi ketersediaan bibit. Dalam rangka memperoleh akurasi data untuk mendukung upaya deteksi dini terhadap penyakit ternak serta upaya pembangunan petemakan perlu dilakukan identifikasi dan pengawasan ternak ruminansia besar, atas hal-hal tersebut dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan, Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standardisasi, sertiflkasi, dan registrasi ternak ruminansia besar maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Identifikasi dan Pengawasan Ternak Ruminansia Besar.
Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan Daerah tentang Identifikasi dan Pengawasan Ternak Ruminansia Besar ini dimaksudkan untuk memberikan identitas dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan Temak yang dapat dipergunakan untuk berbagai kepentingan dalam rangka pembangunan bidang peternakan. Dalam Perda ini mengatur tentang metode identifikasi, pelaksanaan identifikasi, pencatatan pelayanan dan mutase ternak, tugas dan wewenang, pengawasan, pelaporan dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Intan" Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat