Peraturan Menteri Agama NO. 7, BN. 2022 No. 377 / jdih.kemenag.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
Peraturan Menag No. 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu
Peraturan Menag No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu
Peraturan Menteri Agama NO. 39, BN. 2021 No. 1410/www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang tertib,
disiplin, transparan, dan akuntabel pada Universitas
Islam Negeri Datokarama Palu, perlu dibentuk statuta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri
Datokarama Palu;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Datokarama Palu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Agama Islam
Negeri Datokarama Palu (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1245);
a. ketentuan umum
b. identitas
c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi
d. sistem pengelolaan
e. sistem penjaminan mutu internal
f. tata kelola
g. kode etik
h. bentuk dan tata cara penetapan keputusan
i. perencanaan
j. pendanaan, pendapatan, pengadaan barang/jasa dan kekayaan
k. sarana dan prasarana
l. kerja sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
Mencabut
a. Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1152);
b. Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 47
Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri
Palu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 143); dan
c. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor
47 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam
Negeri Palu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1188),
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI FATMAWATI SOEKARNO BENGKULU
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 38, BN. 2021 No. 1409 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang tertib,
disiplin, transparan, dan akuntabel pada Universitas
Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu, perlu
dibentuk statuta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri
Fatmawati Sukarno Bengkulu;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Fatmawati Sukarno Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 124);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri
Fatmawati Sukarno Bengkulu (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1244);
a. ketentuan umum
b. identitas
c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi
d. sistem pengelolaan
e. sistem penjaminan mutu internal
f. tata kelola
g. kode etik
h. bentuk dan tata cara penetapan keputusan
i. perencanaan
j. pendanaan, pendapatan, pengadaan barang/jasa, kekayaan
k. kerjasama
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
Peraturan
Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2016 tentang Statuta
Institut Agama Islam Negeri Bengkulu (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 329)
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 37, BN. 2021 No. 1408 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang tertib,
disiplin, transparan, dan akuntabel pada Universitas
Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, perlu
dibentuk statuta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri
Kiai Haji Achmad Siddiq Jember;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 123);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Kiai
Haji Achmad Siddiq Jember (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1243);
a. ketentuan umum
b. identitas
c. Penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi
d. sistem pengelolaan
e. sistem penjaminan mutu internal
f. tata kelola
g. kode etik
h. bentuk dan tata cara keputusan
i. perencanaan
j. pendanaan, pendapatan, pengadaan barang/jasa dan kekayaan
k. sarana dan prasarana
l. kerja sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2016 tentang Statuta
Institut Agama Islam Negeri Jember (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1728)
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN AJI MUHAMMAD IDRIS SAMARINDA
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 36, BN. 2021 No. 1407/www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang tertib,
disiplin, transparan, dan akuntabel pada Universitas
Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda,
perlu dibentuk statuta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri
Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris
Samarinda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 122);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri
Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1242);
a. ketentuan umum
b. identitas
c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi
d. sistem pengelolaan
e. Sistem penjaminan mutu internal
f. tata kelola
g. kode etik
h. bentuk dan tata cara penetapan keputusan
i. perencanaan
j. pendanaan, pendapatan, pengadaan barang/jasa dan kekayaan
k. sarana dan prasarana
l. kerja sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta
Institut Agama Islam Negeri Samarinda (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 447),
65 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat