Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.46/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2016 tentang
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada
Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan
Taman Wisata Alam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 4, BN.2019 (66)/53 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
ABSTRAK:
bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal serta berusaha perlu mengganti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.46/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2016 tentang pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 21 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2018; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 28 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 7 Tahun 2015; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; dan Permen LHK No. P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini, terdiri atas:
a. usaha pemanfaatan jasa lingkungan Panas Bumi;
b. tata cara permohonan;
c. pemenuhan Komitmen;
d. pelaksanaan pemanfaatan jasa lingkungan Panas Bumi;
e. perubahan lokasi pengeboran sumur Panas Bumi;
f. jangka waktu dan berakhirnya izin;
g. perpanjangan;
h. pembinaan, pengawasan, dan evaluasi; dan
i. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
Permen LHK No. P.46/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2016 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 831), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
53 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 3, BN.2019 (34)/47 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Pelaksanaan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 yang Dilimpahkan Kepada 33 (Tiga Puluh Tiga) Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
ABSTRAK:
Bahwa urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dapat diselenggarakan dengan cara melimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah berdasarkan asas Dekonsentrasi
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 7 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permen LHK No. P.18/MenLHK-II/2015; dan Permen LHK No. P.39/MenLHK-II/2015
Tata cara pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup Tahun 2019 yang dilimpahkan kepada 33 (tiga puluh tiga) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
47 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 2, BN Tahun 2019 Nomor 46
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 kepada 33 (Tiga Puluh Tiga) Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat beberapa urusan pemerintahan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang perlu dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahn 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 7 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permen LHK No. P.18/MenLHK-II/2015; dan Permen LHK No. P.39/MenLHK-II/2015
Maksud penyelenggaraan Dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Tujuan penyelenggaraan Dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan efektivitas peran dan posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
16 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK-II/2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 1, BN Tahun 2019 Nomor 33
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan
ABSTRAK:
Bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal serta berusaha perlu mengganti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK-II/2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 44 Tahun 2016; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permenhut No. P.21/MENHUT-II/2014; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No. P.32/MENLHK-SETJEN/2015; Permen LHK No. P.42/MENLHK-SETJEN/2015; Permen LHK No. P.43/MENLHK-SETJEN/2015; Permen LHK No. P.83/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/10/2016; Permen LHK No. P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016; Permen Perindustrian No. 64/M-IND/PER/7/2017; dan Permen LHK No. P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Ruang lingkup pengaturan IUIPHH, terdiri atas:
a. tata cara permohonan izin;
b. pemenuhan Komitmen;
c. permohonan perluasan dan perubahan (addendum) IUIPHH;
d. realisasi pembangunan atau perluasan Industri Primer Hasil Hutan (IPHH);
e. masa berlaku IUIPHH;
f. perubahan komposisi dan perubahan penggunaan mesin utama;
g. pengawasan dan pengendalian; dan
h. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK-II/2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
65 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018
Permen LHK No. 13 Tahun 2023 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018, BN.2018/No.734, jdihn.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 105 Tahun 2018
Permen LHK No. 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan RHL, Kegiatan Pendukung RHL, serta pembinaan dan pengendalian kegiatan RHL dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018
Diubah dengan
Permen LHK No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, Serta Pembinaan Dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan
Mencabut
Permen LHK No. 39 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/MENHUT-II/2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 105, BN 2019/ NO 16; http://jdih.menlhk.co.id/: 52 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, Serta Pembinaan Dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 93 Tahun 2018
Permen LHK No. 80 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus Dan Dalam Jaringan Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 93, BN 2018/ NO 1236; http://jdih.menlhk.co.id/: 10 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2018.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 87 Tahun 2018
Permen LHK No. 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Mencabut
Permen LHK No. 19 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 87, BN 2018 (1150) : 16 hlm., peraturan.go.id
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2018
Permen LHK No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 22, BN 2018/ NO 927; http://jdih.menlhk.co.id/: 38 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat