Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 23 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 30 Tahun 2018
bantuan pendamping biaya operasional - satuan pendidikan anak usia dini - pedoman pemberian
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD Tahun 2018/ No. 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendampingan Biaya Operasional Penyelenggaraan Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan mutu pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan satuan pendidikan anak usia dini, maka Pemerintah Daerah mengalokasikan bantuan pendamping biaya operasional penyelenggaraan pada satuan pendidikan anak usia dini; bahwa bantuan pendamping biaya operasional penyelenggaraan pada satuan pendidikan anak usia dini oleh pemda berupa biaya personalia yang dialokasikan untuk satuan pendidikan anak usia dini di Kota Magelang; bahwa untuk melaksanakan amanat PP No 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pemko Magelang perlu memiliki aturan pendamping biaya operasional penyelenggaraan ada satuan pendidikan anak usia dini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perwako tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendamping Biaya Operasional Penyelenggaraan pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 20 tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 tahun 2005; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PP No 58 Tahun 2005; PP No 47 Tahun 2008; PP No 19 Tahun 2005; PP No 2 Tahun 2018; Perda Kota Magelang No 2 tahun 2010; Perda Kota Magekang No 3 Tahun 2016; Permendagri No 32 Tahun 2011; Permendikbud No 2 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip pemberian bantuan pendamping BOP PAUD, alokasi dan sasaran, pengelolaan, dan petunjuk teknis.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 30 Tahun 2018
PERWALI Kota Cirebon No. 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
PERWALI Kota Cirebon No. 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwal Bengkulu Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD Kota Bengkulu TA 2018
ABSTRAK:
Untuk mengakomodir usulan dari Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dalam melakukan Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar jenis belanja, antar objek belanja, antar rincian objek belanja dalam objek belanja dan uraian rincian objek belanja pada Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu, maka berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dapat dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956, UU NO. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP NO. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018. Dimuat uraian pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah agar lebih efektif dan efisien, khususnya dalam pelaksanaan perjalanan dinas, perlu mengatur pelaksanaan perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan CPNS serta Non PNS di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas ini meliputi :
a. Prinsip Perjalanan Dinas;
b. Tujuan Perjalanan Dinas;
c. Pelaksana Perjalanan Dinas;
d. Penugasan Perjalanan Dinas;
e. Biaya Perjalanan Dinas;dan
f. Penganggaran dan Penatausahaan Perjalanan Dinas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA SABANG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Qanun Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2017, perlu ditetapkan peraturan walikota Sabang tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kota Sabang Tahun Anggaran 2017 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kota Sabang Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2017; PERPRES Nomor 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI Nomor 31 Tahun 2016; Qanun Kota Sabang Nomor 6 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 6 Pasal yang memuat laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1995 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
20. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
21. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
22. Peraturan Daerah Kota Prepare Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2017 terdiridari :
a. Pendapatan
1. Pendapatan Asli Daerah Rp140.621.664.388,48
2. Pendapatan Transfer Rp733.456.642.600,00
3. Pendapatan lain-lain yang Sah Rp18.182.433.564,00
Jumlah Rp892.260.740.552,48
b. Belanja
1. Belanja Operasi Rp660.252.434.451,31
2. Belanja Modal Rp308.243.662.068,00
3. Belanja Tak Terduga Rp556.823.280,00
4. Transfer Bantuan Keuangan Rp805.904.056,00
Jumlah belanja Rp969.858.823.855,31
Surplus/(defisit) Rp(77.598.083.302,83)
c. Pembiayaan :
1. Penerimaan Rp81.150.255.404,10
2. Pengeluaran Rp2.765.857.030,74
3. Jumlah Pembiayaan netto Rp78.384.398.373,36
SILPA Tahun Berkenaan Rp786.315.070,53
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/ 1867/ SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, maka perlu dilakukan percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah; bahwa sesuai angka 5 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/ 1867/ SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, maka dalam hal ini pertimbangan keterbatasan infrastruktur yang terkait dengan penyelenggaraan transaksi non tunai di daerah, pemerintah daerah dapat melaksanakan transaksi non tunai secara bertahap dengan melakukan pembatasan penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan transaksi penerimaan oleh bendahara penerimaan dan transaksi pengeluaran oleh bendahara pengeluaran yang ditetapkan oleh Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.9 Tahun 2010, Perda No.11 Tahun 2010, Perda No.3 Tahun 2010, Perda No.12 Tahun 2012, Perda No.2 Tahun 2013, Perda No.3 Tahun 2013, Perda No.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Jenis Transaksi dan Pengecualian; Mekanisme Transaksi Non Tunai; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
11 HAL
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat