Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas ini meliputi : a. Prinsip Perjalanan Dinas; b. Tujuan Perjalanan Dinas; c. Pelaksana Perjalanan Dinas; d. Penugasan Perjalanan Dinas; e. Biaya Perjalanan Dinas;dan f. Penganggaran dan Penatausahaan Perjalanan Dinas
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat