Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2019 telah ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, terhadap Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diubah dan disesuaikan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kedudukan; Bab 3. Susunan Organisasi; Bab 4. Tugas dan Fungsi; Bab 5. Jabatan Fungsional; Bab 6. UPTD; Bab 7. Tata Kerja; Bab 8. Jabatan dan Kepegawaian; Bab 9. Pengangkatan dan Pemberhentian; Bab 10. Ketentuan Peralihan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 65 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 halaman; 31 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 7 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TA.HUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Daerah Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta dalam rangka penataan kelembagaan yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi yang efektif, efesien dan proporsional, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bulukumba perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor
10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bulukumba;
. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah TK II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun
-2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4844) ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI 'Tahun 2004 Nomor 53
Tambahan Lembaran Negara RI Nomo;
4389);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 56 Tahun 2010);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2008 tentang- Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2008 Nomor 4).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATENBULUKUMBA
dan
BUPATIBULUKUMBA
BAB XV
DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Paragraf2
Bidang
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2008
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA.
Pasal 109
Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf c terdiri atas :
a. Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Rutan;
b. Bidang Bina Usaha Kehutanan;
c. Bidang Budidaya Tanaman Perkebunan;
d. Bidang Pengelolaan Hasil dan Pengembangan Usaha
Perkebunan;
e. Dihapus;
f. Dihapus.
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah
Kabupaten Bulukumba Tahun 2008 Nomor 10 Seri D), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan BAB XV Bagian Kedua Paragraf 2 Pasal
109 huruf a, huruf b, hµruf c dan huruf d diubah, huruf e dan huruf f dihapus sehingga Pasal 109
berbunyi: '
2. Ketentuan Pasal 110 huruf a, huruf b dan huruf e diubah sehingga Pasal 110 berbunyi:
Pasal 110
Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf a terdiri atas:
a. Seksi Rehabilitasi;
b. Seksi Perlindungan dan Pengamanan Hutan;
c. Seksi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
4 5
3. Ketentuan Pasal 111 huruf a, huruf b d.an huruf e diubah sehingga Pasal l, 11 berbunyi:
Pasal 111
Bidang Bina Usaha Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf b terdiri atas:
a. Seksi Produksi dan Peredaran Hasil Hutan;
b. .Seksi Hutan Kemasyarakatan;
c. Seksi Pengembangan Usaha Kehutanan.
4. Ketentuan Pasal 112 huruf a, huruf b d.an huruf e diubah sehingga Pasal 112 berbunyi:
Pasal 112
Bidang Budidaya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf c, terdiri atas:
a. Seksi' Pengembangan Tanaman Perkebunan;
b. Seksi Perlindungan Tanaman, Penataan Air dan
Lah.an;
c. Seksi Perbenihan dan Sarana Produksi.
5. Ketentuan Pasal 113 huruf a, huruf b d.an huruf e diubah sehingga Pasal 113 berbunyi:
Pasal 113
Bidang Pengelolaan Hasil dan Pengembangan Usaha
Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf c terdiri atas:
a. Seksi Alat dan Mesin;
b. Seksi Pengembangan SDM dan Kelembagaan Petani;
c. Seksi Pembinaan Usaha dan Pemasaran.
6. Ketentuan B� XVII, Bagian Kedua, Paragraf 2 Pasal
128 huruf a, huruf b, hu,uf e dan huruf d diubah
sehingga Pasal 128 berbunyi:
BAB XVII
DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Paragraf 2
Bidang
Pasal 128
Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf
c terdiri atas:
a. Bidang Anggaran dan Pengelolaan Gaji; b. Bidang Akuntansi dan Pengelolaan Kas; c. Bidang Aset;
d. Bidang Pendapatan.
7. Ketentuan Pasal 129 huruf a, huruf b dan huruf e diubah sebingga Pasal 129 berbunyi:
Pasal 129
Bidang Anggaran dan Pengelolaan Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf a terdiri atas:
a. Seksi Anggaran;
b. Seksi Pembiayaan;
c. Seksi Pengelolaan Gaji.
8. Ketentuan Pasal 130 buruf a, huruf b dan huruf e diubah, sehingga Pasal 130 berbunyi:
Pasal 130
Bidang Akuntansi dan Pengelolaan Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf b terdiri atas:
a. Seksi Akuntansi;
b. Seksi Pembukuan;
c. Seksi Pengelolaan Kas.
Pasal D
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba.
9. Ketentuan Pasal 131 huruf a, huruf b, clan huruf e
diubah, sehingga Pasal 131 berbunyi:
Pasal 131
Bidang Asset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf c, terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan; b. Seksi Inventarisasi; c. Seksi Pemanfaatan.
10. Ketentuan Pasa1 132 huruf a, huruf b clan huruf c
diubah, sehingga Paaal 132 berbunyi:
Pasal 132
Bidang Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 128 huruf d terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran dan Penetapan;
b. Seksi Penagihan;
c. Seksi Keberatan dan Pengkajian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2013.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.7/ TLD No. 133
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan
di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, penetapan Perangkat
Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang
kesatuan bangsa dan politik diatur dengan peraturan
daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (9) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, Dinas Sosial yang merupakan penggabungan dari
Urusan Pemerintahan Bidang Sosial, Urusan Pemerintahan
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
serta Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana, perlu diubah nomenklaturnya
menjadi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, pada Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan,
selain unit pelaksana teknis daerah kabupaten terdapat
rumah sakit daerah kabupaten sebagai unit organisasi
bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai
unit organisasi bersifat fungsional yang memberikan layanan
secara profesional sehingga dengan mempertimbangkan
beban kerjanya yang besar maka tipelogi Dinas Kesehatan
perlu ditingkatkan dari tipe B menjadi tipe A;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 99).
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Atas Perda Kab Pati No 13 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun
2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati
Nomor 99) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 7 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 huruf c diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 huruf c, huruf d angka 2, angka 4, angka
5, angka 6, angka 8, angka 16, angka 19 dan angka 20
diubah, serta huruf e ditambah 1 (satu) angka;
4. Ketentuan Pasal 10 diubah;
5. Ketentuan Pasal 13 dihapus;
6. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 2 (dua) Pasal
yakni Pasal 19A dan Pasal 19B;
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjutkan ketentuan PP No. 72 Tahun 2019 maka perlu diubah dan disesuaikan kembali dengan menetapkan Perda tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 1994; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Perda Kot. Sukabumi No. 15 Tahun 2000.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan , Unit Pelaksana Teknis Daerah, Staf Ahli, Jabatan Perangkat Daerah, Kelomp Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pembiayaan, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
24 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Barat Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka sinergitas arah kebijakan perencanaan Daerah dan Desa di dalam pembangunan dan perencanaan Desa yang dibiayai dengan dana desa perlu disusun pedoman teknis prioritas penggunaan dana desa di Kabupaten Sumba Barat Tahun 2023;
b. Bahwa realisasi dan pencapaian target realisasi penggunaan dana desa Tahun 2023 diarahkan pada terwujudnya penyelanggaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tujuan dan Prinsip; Bab 3. Tipologi Desa; Bab 4. Perencanaan Pembangunan Desa; Bab 5. Prioritas Penggunaan Dana Desa; Bab 6. Penggunaan Dana Desa dalam Program Pembangunan Daerah; Bab 7. Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; Bab 8. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 9. Pelaporan; Bab 10. Ketentuan Peralihan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Sambong
ABSTRAK:
bahwa tingkat pertumbuhan dan perkembangan kota dari tahun ke tahun menunjukkan kenaikan yang cukup pesat maka untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pembangunan kota di wilayah Kabupaten Blora khususnya pada Wilayah Kota Kecamatan Sambong perlu menetapkan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Sambong; bahwa agar penetapan Batas Wilayah sebagaimana dimaksud huruf a di atas, dapat dijadikan landasan dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah Ibukota Kecamatan maka penetapannya perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1986; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor Tahun 1994;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan
Bab III Batas Wilayah Kota
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2000.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2015
Perbidangan, TUGAS FOKOK DAN FUNGSI STAF ArrLI BUPATI JENEPONTO
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2015/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBIDANGAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI STAF AHLI BUPATI JENEPONTO
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Ayat (3) dan (a)
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2O08
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jeneponto, perlu di tetapkan Pembidangan, Tugas
Pokok dan Fungsi Staf Ahli Bupati Jeneponto;
bahwa Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 1 Tahun 2OO9
tentang Pembidangan, T[gas Pokok dan Fungsi Staf Ahli Bupati
Jeneponto tidak sesuai lagi dengan kondisi urusan
penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini sehingga perlu
diadakan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Jeneponto.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaga
Negara Republik Indonesia Nomor 1822l.;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 523fl;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 244, Tatrtbahan Lembaran Negara Repuplik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol4 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2Ol4
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor
a5e3);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OA7 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 47371;
2.
3.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2OOT tentang organisasi Perangkat Daerah (kmbaran Negara Repubhl
Indonesia Tahun 2oor Nomor 89, Tambahan t embaran N.g".a
Republik Indonesia Nomor 474ll;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang pedoman
Erraluasi Penyelenggaraan pemerintahan Daerah lrc*baran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2oog Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor agls); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2OOT tentang Petunjuk Teknis Penataan organisasi perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2oor tentang
Petunjuk Tekhnis Penataan organisasi perangkat Daerah
(Berita Negara Tahun 2OO7 Nomor S37);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2oog tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 23 Tahun 2oar tentang pedoman Tata cara
Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2Ot4 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2074 Nomor 32);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor L87);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2OO8 Nomor 188) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2Ol4
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Jeneponto Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretartiat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2Ol4 Nomor
228).
MEMUTUSKAIT:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TEITTANG PEMBIDAIIGAN, TUGAS
POKOK DAN FUNGSI STAF A}ILI BUPATI JENTPONTO
BAB I
I(ETINTUAN T'MUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Jeneponto dan Perangkat Daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Perangkat Daerah adalah Organisasi/Lembaga pada Pemerintah Daerah yang
bertanggung jawab kepada Bupati dan membantu Bupati dalam
penyelengaraan Pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas
Daerah dan Lembaga Tekhnis Daerah, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan
sesuai dengan kebutuhan daerah.
4. Sekretaris Daerah yant selanjutnya sebut Sekda adalah Sekretaris Daerah
Kabupaten Jeneponto.
5. Staf Ahli adalah Staf AhIi Bupati Jeneponto.
BAB II
PTMBIDANGAII STAF AIILI
Pasal 2
Jabatan Staf Ahli terdiri :
a. Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan;
b. Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan;
c. Staf Ahli Bidan[ Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Masyarakat;
d. Staf Ahli Bidan[ e.ng.*bangan Infrastruktur dan Sumber Daya Alam;
e. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan'
BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI STAF ATILI
Bagian Pettama
Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan
Pasal 3
(1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
pasal 2 huruf a, mempunyai tugas memberikan tetaahan kepada Bupati
berkaitan dengan urusan-urus€Ul hukum dan pemerintahan.
(2) Dalam menyelengarakan
Ahli mempunyai fungsi :
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Staf
a. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas-tugas bidang hukum dan
pemerintahan;
b. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas bidang hukum dan
pemerintahan;
c. Pemberian telahaan, saran dan pertimbangan kebijakan bidang hukum
dan pemerintahan kepada Bupati dan Wakil Bupati;
d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan
sesuai tugas dan fungsinya.
Wakil Bupati
(3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a. Mengkoordinasikan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan
pelaksanaan tugas bidang Hukum dan Pemerintahan serta memberikan
telahan kepada Bupati;
b. Menginventarisir perrnasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksanaan bidang hukum dan Pemerintahan serta mencarikan solusi dan
petunjuk pemecahan masalahnya melalui telahaan yang disampaikan
kepada Bupati;
c. Memberikan saran pertimbangan kepada Bupati mengenai permasalahanpermaslahan aktual yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan bidang
Hukum dan Pemerintahan;
d. Menganalisis tingkat resistensi masyarakat terhadap penerapan kebijakan
pemerintah daerah;
e. Menlrusun laporan hasil kajian bidang Hukum dan Pemerintahan;
f. Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka kelanca.ran
pelaksanaan tugas;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati;
Bagian Kedua
Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanar,
Pasa1 4
(1) Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada pasal 2
huruf b, mempunyai tugas memberikan telahaan kepada Bupati berkaitan
dengan urusan - urLrsan politik dan keamanan.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Staf
Ahli mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas-tugas bidang Politik dan Keaman€rn;
b.Pemantauandanevaluasipelaksanaantugas-tugasbidangPolitikdan
Kearnanan;
c. Pemtrerian Telaahan, Saran dan pertimbangan kebijakan bidang Politik dan
Keamanro fttp"a"-g"pati dan Wakil Bupati;
d. penyelenggaraan tugas ,,[*y;; J6.ik,i'oleh Bupati dan wakil Bupati
sesuai aen-gan tugas dan fungsinyl'
(3) Rincian tugas'seL"gli*"rr" ai*it."d pada ayat (1), sebagai berikut :
a. Mengtr<oordinasikan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan
pelaksanaan tugas big^"g* P"iitit' a"" Keamanan serta memberikan
'telahaan kepada Bupati; -^i^r^^- i7^nd herkeitan denqan
b.Menginventarisirpermasalahan-permasalahanyangberkaitandengat
pelaksan"r, UiO"rg politik dan f.r*"tr, t.ti,- memberikan telahaan
c.frHf:It#X"hanpertimbangan.ke.padaP't-11111::1:ff:*?:f#;
permasalahan afctuaf y;; ierkaiian aengan pelaksanaan kebijakan
bidang Politik dan Keamarlan;
d. Me.ganalisis tingkat r"*i*i."Li masyarakat terhadap penerapan kebijakan
pemerintah daerah;
e. Menyusurrl*por* hasil kajian bidalg Politik dan Keamanan;
f. Melakukan koordinasi a."ga, unil terkait dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
g. tvtelaksanak*r, tirgru lain yang diberikan oleh Bupati dan wakil Bupati'
Bagiaa Ketiga
Staf Ahli Bidang Sumber Daya lfiaausia dan KeseJahteraan Mas5rarakat
Pasal 5
(1) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Masyarakat
sebagaimana dimlaksud pada Pasal 2 huruf c, mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada eupaii berkaitan dengan urusan-urusan Sumber Daya
Manusia dan Kesejahteraan Masyarakat.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Staf
Ahli mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian Pelaksanaan tugas-tugas bidang SDM dan
Kesej ahteracur Masyarakat;
b. Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan tugas-tugas
Ke sej ahteraan Masyarakat;
bidang SDM dan
c. Pemberian Telaahan, saran dan pertimbangan kebijakan bidang SDM dan
Kesejahteraan Masyarakat kepada Bupati dan Wakil Bupati;
d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Rincian tugas sebagaimana dirnaksud pada" ayat (1), sebagai berikut:
a. Mengkoordinasikarl permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas bidang SDM dan Kesejahteraan Masyarakat serta
memberikan telaahan kepada Bupati;
b. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksanaan bidang SDM dan Kesejahteraan Masyarakat serta mencarikan
solusi dan petunjuk pemecahan masalahnya melalui telaahan yang
disampaikan kepada Bupati;
c. Memberikan saran pertimbangan kepada Bupati mengenai permasalahanpermasalahan aktual yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan
bidang SDM dan Kesejahtraan Masyarakat;
d. Menganalisis tingkat resistensi masyarakat terhadap penerapan kebijakan
pemerintah daerah;
e. Menyusun laporan hasil kajian bidang SDM dan Kesejahteraan
Masyarakat;
f. Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugasl
g. Mehksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati
(1) Staf Ahli Bidang Pengempangan Infrastruktur dan Sumber Daya Alam
sebagaim*rr. Ji*?tsud-pada Plsal 2 huruf d, mempunyai tugas memberikan
telaahan f..p"A" eupaii berkaitan dengan urusan-urusan pengembangan
infrastruktur dan sumber daya alam'
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)' Staf
Ahli memPunYai fungsi;
a. Pengkoord.inasian pelaksanaal tugas-tugas bidang Pengembangan
Infrastruktur dan Sumber Daya Alam;
b. pemantauan dan evaluasi peiaksanaan tugas-tugas bidang Pengembangan
Infrastruktur dan Sumber Daya Alam;
c. Pemberian Telaahan, ""."i dan pertimbangan kebijakan bidang
Pengembangan Infrastruktur dan sumber Daya Alam kepada Bupati dan
Wakil BuPati;
d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya'
(3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai-berikut:
a. Mengkoordinasifan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas bidang Pengembang€.n Infrastruktur dan Sumber Daya
aUm serta memberikan telaahan kepada Bupati;
b. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksanaan bidang Pengembangan Infrastruktur dan sumber Daya Alam
serta mencarikan iolusi- dan petunjuk pemecahan masalahnya melalui
telaahan yang disampaikan kepada Bupati;
c. Memberikan saran pertimbangan kepada Bupati mengenai permasalahanpermasalahan aktual yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan
bidang Pengembangan Infrastruktur dan Sumber Daya Alam;
d. Menganalisis tingkat resistensi masyarakat terhadap penerapan kebijakan
Pemerintah Daerah;
Menyusun Laporan hasil kajian bidang Pengembangan Infrastruktur dan
Sumber Daya Alam;
Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati.
Bagian Kelima
Staf Ahli Bidang tkonomi dan Keuangau
Pasal 7
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan sebagaimana d.imaksud pada pasal 2
huruf e, mempunyai tugas memberikan Telaahan kepada Bupati berkaitan
dengan urusan-urusan ekonomi dan keuangan.
(2) Dallm menyelenggarakan Tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Staf Ahli mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian pelaksanaan
Keuangan;
Tugas-tugas Bidang Ekonomi dan
b. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas Bidang Ekonomi dan
Keuangan;
c. Pemberian telaahan, saran dan pertimbangan kebijakan Bidang Ekonomi
dan Keuangan kepada Bupati dan Wakil Bupati;
d- Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
e.
f.
L ,3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), sebagai berikut :
-\*- a. Mengkoordinasikan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksan&an tugas Bidang Ekonomi dan Keuangan serta memberikan
telaahan kepada Bupati;
b. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksanaan Bidang Bkonomi dan Keuangan serta mencarikan solusi dan
petunjuk pemecahan masalah melalui telaahan yang disampaikan kepada
Bupati;
c. Memberikan saran pertimbangan kepada Bupati mengenai permasalahanpermasalahan aktual yang berkaitan dengan pelaksanaan Kebijakan
Bidang Ekonomi dan Keuangan;
d. Menganalisis tingkat resistensi masyarakat terhadap penerapan kebijakan
Pernrerintah Daerah;
e. Men5rusun laporan hasil kajian Bidang Ekonomi dan Keuangan;
f. Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati da-re Wakil Bupati.
Pasal 8
Dalam pelaksanaan tugas, Staf Ahli dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
BAB tV
KBTTI{TUAI'I PEITUTUP
Pasal 9
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Jeneponto
Nomor 1 Tahun 2AO9 tentang Pembidangan, T\rgas Pokok dan Fungsi Staf Ahli
Bupati Jeneponto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 1O
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengund€mgan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jeneponto.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kab. Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kab. Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Lurah dalam pemberdayaan masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, lembaga kemasyarakatan kelurahan, jenis dan struktur, pendanaan, pemberdayaan, administrasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penetapan; Bab 3. Kedudukan dan Susunan Organisasi; Bab 4. Kepegawaian; Bab 5. Pendanaan; Bab 6. Ketentuan Peralihan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
4 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penetapan; Bab 3. Kedudukan dan Susunan Organisasi; Bab 4. Kepegawaian; Bab 5. Pendanaan; Bab 6. Ketentuan Peralihan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2022.
4 halaman; 2 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat