Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9.1, BD.2018/NO.9.1,LL KOTA PONTIANAK :5 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (6) PeraturanMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BadanPertanahanNasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang PercepatanPendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, mengamanatkanbahwa pelaksanaan Pendaftaran Tanah SistematisLengkapdapat dilakukan melalui programdan anggarankhususPendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ataugabungandariprogram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkapdenganprogram dan/atau kegiatan lain yaitu kegiatanmassalswadaya masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublikIndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/KepalaBadanPertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017;Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/KepalaBadan Pertanahan Nasional, Menteri DalamNegeri, MenteriDesa, Pembangunan Daerah Tertinggal danTransmigrasiNomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167ATahun2017,Nomor 34 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
5 halaman peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 Tahun 2016
PMK No. 42/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layakan Umum
Peraturan Menteri Keuangan NO. 220/PMK.05/2016, BN.2016/NO.2142,jdih.kemenkeu.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sisterµ Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 /PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PM K.05/2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PM K.05/2015
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi dan pelaporan keuangan badan layanan umum, pernyataan tanggung jawab, reviu atas laporan keuangan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
326 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1.3 Tahun 2023
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Surakarta No. 3.1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Walikota Surakarta Nomor 6.1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Rumah Swadaya Kota Surakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 6.1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Rumah Swadaya Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa pemberian bantuan rumah swadaya
dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tempat
tinggal yang layak bagi masyarakat demi memajukan
kesejahteraan umum; bahwa petunjuk teknis pemberian bantuan rumah
swadaya bertujuan untuk memberikan pedoman
pelaksanaan dan sekaligus menjadi dasar kewenangan
dalam melaksanakan pemberian bantuan rumah
swadaya di Kota Surakarta; bahwa Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 6.1 Tahun
2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan
Rumah Swadaya Kota Surakarta perlu disesuaikan
dengan pola penanganan penataan kawasan kumuh
sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan
Atas Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 6.1 Tahun
2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan
Rumah Swadaya Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Pasal 27.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 6.1 Tahun 2022 diubah.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2012
KEBUTUHAN - HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) - PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN - TA 2012
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3 , BD.2012/NO.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK
BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan No. 1025/SR.130 /B5/12/2011 tanggal 14 Desember 2011 pada poin (5) bahwa Permentan No. 87/Permentan/SR.130/12/2011 tanggal 9 Desember 2011 untuk di tindaklanjuti dengan penerbitan Pergub Jambi tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2012.
UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2011; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2001; PP No. 52 Tahun 2001; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2005; Perpres No. 47 Tahun 2009; Keppres No. 84/P Tahun 2009; Perpres No. 24 Tahun 2010; Kepmenperindag No. 634/MPP/Kep/9/2002; Kepmentan No. 237/Kpts/OT.210/4/2003; Kepmentan No. 239/Kpts/TP.210/4/2003; Kepmentan No. 456/Kpts/OT.160/7/2006; Permentan No. 08/Permentan /SR.140/2/2007; Permentan No. 40/Permentan /OT.140/4/2007; Permentan No. 28/Permentan /SR.130/5/2009; Permenkeu No. 120/PMK.02/2/2010; Permentan No. 61/Permentan /OT.140/ 10/2010; Permendag No. 17/M-DAG/PER/6/201; Kepgub Jambi No. 342 Tahun 2011.
Pergub ini mengenai Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012, meliputi: peruntukan pupuk bersubsidi; alokasi pupuk bersubsidi; penyaluran pupuk bersubsidi; pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
Alokasi pupuk bersubsidi dirinci lebih lanjut menurut Kecamatan, jenis, jumlah dan sebaran bulanan yang disahkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Realokasi antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Realokasi antar Kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati/Walikota.
Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam peraturan ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jambi.
10 hlm.; Lampiran I s.d. VII 14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 21.b Tahun 2014
PERWALI Kota Banjar No. 27 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 21.b TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI BAGI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP) DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DI KOTA BANJAR TAHUN 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI BAGI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP) DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DI KOTA BANJAR TAHUN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2014.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2019 Tahun 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2017.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PW.02.03 Tahun 2011
Perbankan, Lembaga KeuanganPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan BI No. 18/4/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Mencabut :
Peraturan BI No. 16/20/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Peraturan BI No. 17/7/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing
Peraturan BI No. 17/16/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing
Peraturan BI No. 17/14/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing
Peraturan Bank Indonesia NO. 18/19/PBI/2016, LN 2016/NO 184; PERATURAN.GO.ID : 29 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat