PEMBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - SANGGAR - KEGIATAN - BELAJAR - PADA - DINAS - PENDIDIKAN - KOTA - TASIKMALAYA
2008
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 54, BD Tahun 2008 No.238
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dipandang perlu membentuk unit pelaksana teknis dinas (UPTD) yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 15 tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan unit pelaksana teknis dinas sanggar kegiatan belajar pada dinas pendidikan Kota Tasikmalaya yang meliputi ketentuan umum, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005.
6 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 53 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangkamenunjang kelancaran pelaksanaan tugas Kecamatan
dilingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru sehingga dapat berdaya guna dan
berhasil guna secara maksimal, dipandang perlu adanya tugas pokok, fungsi
dan tata kerja; bahwa untuk maksud huruf a konsideran ini perlu ditetapkan dengan Peraturan
Walikota Banjarbaru.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan walikota tentang Tugas, Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Tugas Pokok Dan Fungsi Unsur-Unsur Organisasi Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
23
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 53 Tahun 2008
PEMBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - BALAI - BENIH - IKAN - PADA - DINAS - PERTANIAN - PERIKANAN - DAN - KEHUTANAN - KOTA - TASIKMALAYA
2008
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 53, BD Tahun 2008 No.237
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Ikan Pada Dinas Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian tugas bidang pembenihan ikan yang sifatnya teknis pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Tasikmalaya, dipandang perlu membentuk unit pelaksana teknis dinas (UPTD) perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 15 tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Ikan Pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Tasikmalaya yang meliputi ketentuan umum, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 8 Tahun 2005.
6 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 52 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 55 Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota
Semarang dan sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud,
maka perlu segera menetapkan penjabaran tugas dan fungsi Rumah
Sakit Umum Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu ditetapkan
Peraturan Walikota Semarang tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 , Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008 mengatur tentang ketentuan umum, organisasi, penjabaran tugas dan fungsi, komite medik, komite keperawatan, instalasi dan satuan pengawas intern, dewan penasehat, dewan pengawas, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 52 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa Milan rangka meriin,gkarkan kinena dan kelancaran
penyelenggaraan rugas pemerintalian Isaiah scram bcrdaya guna Jan
berhasil guna. palu dilakukan penman pimp dan praprana kap.
bahwa swans dan prasarana kerja pemenntahan daerah merunakan
faktor renting dalam menduiaing terlaksananyn penyelenggaram
pemenntahan dim Nmbangiman di daerah. sehingga diperlukan
siandarisasi smarm Jan pra.sarana kerja;
bahwa sundartsasi ruangan kantor, alai perlengkapan kantor. Tomah
Lou Jan Lenin= divas dr japan Departemen Dalam Negen &emu'
Karin/son %Imam Dalam Never' Nomor 26 Tabun 1996 lbustranya
uncuk PernerinPhan Daerah. .udah tidak aaum Imp untuk pernenuhan
kchuruhan sarana dan prasarana kerja pcmenntahan dacrah:
Mina beniasarkan pertintharigim scbagainuina dimakaud dalam huruf
a, bumf b. dan hum( c di etas. patio menetapkan dengan peratunin
Walikola;
Undang•Undang Nomor 9 Tatum 1999; Undang•Undang Nomor 28 fahun 2002; enclang-Undang Nomor 17 Tabun 2003; Undang-Undang Nomor I 1 ahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Iindang.I Indang Nomor 32 Tahun 2004; Femur= Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 ; Peraturan Pemerucah Nomor 58 Tahun 2005; Peratutan Petnerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Penner= Pernerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tabun 1983; Kepunssan Presiden Republik Indonesia Nemo; 80 Tatum 2003; Vernier= Mental Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Taken 2003; ept1111.580 MC111411 Dal= Negen Nomor 152 Tahun 2004; Pentair= Daemh Kota Ranjatheru Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Penataan Sarana dan Prasaran Kerja; Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
29 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 52 Tahun 2008
Pembentukan - unit - pelaksana - teknis - dinas - pendidikan - kecamatan - pada - dinas - pendidikan - kota - tasikmalaya
2008
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 52, BD Tahun 2008 No.236
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Pada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan sebagian tugas bidang pendidikan Prasekolah, Sekolah Dasar, dan Sekolah Luar Biasa yang sifatnya teknis pada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, dipandang perlu membentuk unit pelaksana teknis dinas (UPTD) yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 15 tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Pada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya yang meliputi ketentuan umum, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005.
6 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 51 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Kantor
Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Banjarbaru sehingga dapat berdaya
guna dan berhasil guna seca; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas
perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan walikota tentang Tugas, Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Tugas Pokok Dan Fungsi Unsur-Unsur kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
6
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 51 Tahun 2008
PEMBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - depo - pasar - ikan - pada - dinas - pertanian - PeriKANAN - DAN - KEHUTANAN - KOTA - TASIKMALAYA
2008
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 51, BD Tahun 2008 No.235
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Depo Pasar Ikan Pada Dinas Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian tugas bidang perikanan yang sifatnya teknis pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Tasikmalaya, dipandang perlu membentuk unit pelaksana teknis dinas (UPTD) yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 15 tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Depo Pasar Ikan Pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Tasikmalaya yang meliputi ketentuan umum, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 8 Tahun 2005.
6 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 50 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa datam rangka menu:gang ketones-an pelaksanaan togas Kanto(
LInglturgan kbdup Kota Banmmaru sehingga dapat terdaya guna dan
berNeal guna 'aggro maltsirnal dipandang parlu adanya togas Keck Tugs(
dan tau keda; banal bardasaltan perUmbangan Sebapannenia donaksud bumf a chinas
pedu catetepean dangan Petaturan Wakkoto
UndanchUndang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nance 43 Tahun 1999; UndangUndang Nomor 10 Tabun 2004; Undangthxlang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Planer-mien Nailer 38 Tanta 2007; Perawran Pemenrsan Nomor 41 Tahun 2007; Poratutan Menton Datum Hagen Honor 57 Tahun2008; Peeling/in Dacron Kota Flanarban, Noma/ 2 Tahun 2008; Peraturan Daeran Kota Bareartaru Honor 12 Tabun 2008.
Peraturan walikota tentang Tugas, Pokok, Fungsi Dan Tata Kantor Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota banjarbaru; Tugas Pokok Dan Fungsi Unsur-Unsur Organisasi Kantor Lingkungan Hidup; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 50 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Kecamatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat