Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, adanya sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 70 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020.
1. Perubahan Anggaran Pendapatan Anggaran 2020;
2. Perubahan Pendapatan;
3. Perubahan Pembiayaan; dan
4. Perubahan Belanja Langsung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2020
PENGENDALIAN, PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
ABSTRAK:
a. bahwa dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara diperlukan adanya kehidupan yang damai, tertib, tenteram, sehat, bahagia dan sejahtera
lahir batin;
b. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di berbagai kalangan dalam masyarakat telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
c. bahwa penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kepahiang telah terjadi di berbagai kalangan masyarakat yang memerlukan upayaupaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba untuk melindungi masyarakat Kabupaten Kepahiang dari bahaya narkoba.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
11. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 56 Tahun 2009
13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Tentang Pengendalian Penyalahgunaan Dan Peredaran Narkoba
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2020
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa sudah tidak sesuai lagi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Mengingat: 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Negara Nomor 6321); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2006 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 5 TAHUN 2006
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 3/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai lembaga perwakilan yang mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat harus mendapat penghormatan;
b. bahwa untuk menghormati kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pejabat Pemerintahan Daerah serta dalam upaya penyesuaian terhadap dinamika yang tumbuh dan berkembang dalam sistem ketatanegaraan, budaya, dan tradisi bangsa, dipandang perlu suatu pengaturan keprotokolan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 20l9 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan; 3. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ruang lingkup Pengaturan Hak Potokoler Pimpinan dan Anggota Dewan, yang meliputi:
a. acara resmi;
b. tata tempat;
c. tata upacara;
d. tata penghormatan; dan
e. tata pakaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk dilakukan pembahasan bersama Kepala Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna mendapatkan persetujuan bersama;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2020
PERLINDUNGAN ANAK - PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2020/NO.16, TLD NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah melalui upaya membangun kabupaten layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, yang dijelaskan dalam 9 Bab, terdiri dari Ketentuan Umum, Pemenuhan Hak Anak, Tahapan Pengembangan Kabupaten Layak Anak, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
33 Halaman, Penjelasan 19 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Pogram, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa;
b. bahwa sehubungan dengan terjadi perkembangan keadaan yang menyebabkan perubahan asumsi kebijakan umum anggaran Tahun 2020, pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran Tahun Anggaran 2019 harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2020, maka perlu mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2020.
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2020;
Peraturan ini mengatur tentang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
998 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Bundaran Perdie M.Yoseph Dengan Kontrak Tahun Jamak
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran gerak, dinamika, interaksi dan
kombinasi arus lalu lintas jalan, perlu pengaturan perputaran
arus kendaraan pengendalian persimpangan dalam bentuk
bundaran yang digunakan sebagai titik pertemuan antara
beberapa ruas jalan guna meningkatkan keselamatan dan
keadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Subyek
Bundaran Perdie M.Yoseph
Dasar Pertimbangan
bahwa untuk kelancaran gerak, dinamika, interaksi dan
kombinasi arus lalu lintas jalan, perlu pengaturan perputaran
arus kendaraan pengendalian persimpangan dalam bentuk
bundaran yang digunakan sebagai titik pertemuan antara
beberapa ruas jalan guna meningkatkan keselamatan dan
keadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dasar Hukum
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seru-yan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah; dan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Pengadaan Jasa Pemborongan dan Konsultan;
3. Penggunaan Dana;
4. Lokasi;
5. Waktu Pelaksanaan;
6. Alokasi Anggaran;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Penanggung Jawab;
9. Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi;
10. Penyesuaian Harga;
11. Pendanaan; dan
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/NO.5, LL KOTA PONTIANAK: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kepemilikan saham, memperkuat struktur permodalan dan agar mampu meningkatkan kapasitas usaha, meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah, pemerintah kota Pontianak perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1992, UU No.40 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 1999, Perda No.6 Tahun 2011, Perda No.6 Tahun 2012, Perda No.9 Tahun 2013, Perda No.9 Tahun 2014, Perda No.9 Tahun 2015, Perda No.9 Tahun 2015, Perda No.1 Tahun 2016, Perda No.6 Tahun 2018, Perda No.4 Tahun 2019, Perda No.13 tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bentuk Tambahan Setoran Modal; Tambahan Setoran Modal; Sumber Dana; Pembagian Deviden; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2020/ No 1 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat