RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN PADA SEKRETARIAT KORPRI KABUPATENTORAJA UTARA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN PADA SEKRETARIAT KORPRI
KABUPATENTORAJA UTARA
ABSTRAK:
a.bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, antara lain
disebutkan bahwa sesama Pegawai Negeri Sipil berhimpun dalam satu
wadah Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai wahana Pembinaan
jiwa Korps dalam rangka membangun sikap, tingkah laku, etos kerja, dan
perbuatan terpuji yang harus dilaksanakan oleh setiap PNS dalam
kedinasan dan kehidupan sehari - hari ;
wadah Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai wahana Pembinaan
jiwa Korps dalam rangka membangun sikap, tingkah [aku, etos kerja, dan
perbuatan terpuji yang harus dilaksanakan oleh setiap PNS dalam kedinasan dan kehidupan sehari-hari;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan
teknis operasional dan administrasi terhadap Korps Pegawai Republik
Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten, perlu dibentuk
Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korpri Toraja Utara ;
teknis operasional dan administrasi terhadap Korps Pegawai Republik
Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten, perlu dibentuk
Seketanat Dewan Pengurus Kabupaten Korpri Toraja Utara ;
c. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan standarisasi organisasi dan
tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Negeri
Sipil Republik Indonesia Toraja Utara, perlu pembentukan organisasi dan
tata kerja Sekretariat Pengurus Kabupaten Korpri Toraja Utara ;
tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Negeri
Sipil Republik Indonesia Toraja Utara, perlu pembentukan organisasi dan
tata kerja Seketariat Pengurus Kabupaten Korpri Toraja Utara ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf
b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Toraja Utara tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps
Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Toraja Utara.
1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Kepegawaian ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041 ) sebagaimana telah dr ubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tenl,ang Pokok-Pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3890 ) ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Perundang
undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53)
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telab diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4018);
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahaa Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 401 8 ) ;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten
Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874 ) ;
Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor [01, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874 ) ;
5.
5. Peraturan Pemenntah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor I 00 Tahun 2000 tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalarn Jabatan Struktural ;
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemenntah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengaagkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa
Korps dan Kode etik Pegawai Negeri Sipil ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa
Korps dan Kode etik Pegawai Negeri Sipil ;
7. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang KORPRI ;
7. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang KORPRI;
8. Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2001 tentang Pendanaan KORPRl
dan Perlindungan bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Sekretariat
Dewan Pengurus Korpri ;
9. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengesahan
Anggaran Dasar KORPRI ;
10.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri, sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor
8. Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2001 tentang Pendanaan KORPRI
dan Perlindungan bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Seketariat
Dewan Pengurus Korpri ;
9. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengesahan
Anggaran Dasar KORPRI ;
l0.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri, sebagaimana telah
50
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menten Dalam
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalarn
Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Dalam Negeri ;
Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Ke{a
Departemen Dalam Negeri 1
l l.Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 47 Tahun 2008 tentang
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korpri
Departemen Dalam Negeri ;
Organisasi dan Tata Kerja Seketariat Pengurus Unit Nasional Korpri
Departemen Dalam Negeri ;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps
Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPRI KABUPATEN TORAJA UTARA
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV KEPEGAWAIAN DAN ESELON
BAB V TATA KERJA
BAB VI PENDANAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
NOMOR 67 TAHUN 2012
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 67 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 35 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
ahwa berdass rkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/765/M.SM.04.00/2019 tanggal 28 Juni 2019 hal PersettAjuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, telah memberikan persetujuan terhadap nilai dan kelas jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang NQmor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun
2016
Dian tara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 1A dan Pasal 1B;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
merubah Peraturan Bupati Sambas Nomor 35 Tahun 2019
4 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 67 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU No 5 Tahun 2014
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No 40 Tahun 2010; PP No 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No 63 tahun 2009; PP No 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; Keppres No 87 Tahun 1999; Perpres No 1 Tahun 2007; PermenPANRB No 33 tahun 2011; Permendagri No 35 tahun 2012; PermenPANRB No 41 Tahun 2018; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2016; Perbup Tegal No 69 Tahun 2016; Perbup Tegal No 70 Tahun 2016; Perbup Tegal No 71 Tahun 2016; Perbup Tegal No 72 Tahun 2016; Perbup Tegal No 73 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Nomenklatur Jabatan Pelaksana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
60 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 67 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 67, BD Tahun 2022 Nomor 67
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kelas Dan Nilai Jabatan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan pegawai perlu mempertimbangkan kelas dan nilai jabatan sesuai dengan hasil analisis dan evaluasi jabatan; b. bahwa berdasarkan hasil analisis, evaluasi jabatan dan validasi telah tersusun kelas dan nilai jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang; c. bahwa Kelas dan Nilai Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang telah diatur dengan Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Nomor 88 Tahun 2018 tentang Kelas Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 94 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 88 Tahun 2018 tentang Kelas Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil, namun berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu ditinjau kembali; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kelas dan Nilai Jabatan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 8. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi; 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636); 11. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 8) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 7);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II EVALUASI JABATAN
BAB III PENETAPAN KELAS DAN NILAI JABATAN
BAB IV PERUBAHAN KELAS DAN NILAI JABATAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
8
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2021
Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INVESTIGASI DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 67, BN.2020/No.1183, jdih.menpan.go.id : 65 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di
bidang analisis penyelidikan, pembelaan, dan advokasi
hukum guna pelindungan dan pengamanan
perdagangan, serta untuk meningkatkan kinerja
organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis
Investigasi dan Penamanan Perdagangan;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan
jabatan fungsional sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan;
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593)
Mengatur tentang Ketentuan umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan, Uraian Kegiatan Jenjang Jabatan dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan Pangkat dan kenaikan Jabatan; Kebutuhan PNS dalam abatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan;; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan;Tugas Instansi Pembina; Organisasi Profesi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1233) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 110),
89 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 67 Tahun 2016
PERBUP Kab. Bandung No. 49 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Penetapan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
PERBUP Kab. Bandung No. 37 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Penetapan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
PERBUP Kab. Bandung No. 38 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Penetapan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
PERBUP Kab. Bandung No. 52 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Penetapan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
penetapan - jabatan - fungsional - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - bandung
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD 2016/69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Bahwa Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kab. Bandung telah diatur dan ditetapkan dalam Perbup No. 28 Tahun 2008 sehubungan dengan ditetapkannya Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2016 maka perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kab. Bandung.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telahd iubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti No. 9 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Keputusan Presiden No. 87 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 87 Tahun 1999; Perda Kab. Bandung No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung No. 25 Tahun 2009; Perda Kab. Bandugn No. 11 Tahun 2010; Perda Kab. Bandung No. 6 Tahun 2011; Perda Kab. Bandung No. 1 Tahun 2015; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2013; Perda Kab. Bandung No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bandung No. 38 Tahun 2009; Perbup Bandung No. 53 Tahun 2010; Perbup Bandung No. 22 Tahun 2015; Perbup Bandung No. 32 Tahun 2015; Perbup Bandung No. 57 Tahun 2016; Perbup Bandung No. 58 Tahun 2016; Perbup Bandung No. 59 Tahun 2016; Perbup Bandung No. 60 Tahun 2016; Perbup Bandung No. 61 Tahun 206; Perbup Bandung No. 62 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis Jenjang Dan Jumlah Jabatan Fungsional, Ketentuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Analis Pertahanan Negara bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Lampiran file: 5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 67 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 67, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2022 NOMOR 67
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
PADA KECAMATAN SORAWOLIO KOTA BAUBAU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka pelaksanaan penataan kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan dan pengawasan yang berbasis kompetensi dan kinerja pada instansi Pemerintah Kota Baubau diperlukan Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Kecamatan Sorawolio Kota Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Linglrungan Departemen Dalarn Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nornor 483); 10.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273); 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 13.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 296); 14.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 845); 15.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2); 16.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2022.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat