Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Apotik Waringin Mulyo Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 4 dan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Apotik Waringin Mulyo Kabupaten Temanggung dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Apotik Waringin Mulyo Kabupaten Temanggung;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Apotik Waringin Mulyo Kabupaten Temanggung yang meliputi: Bentuk dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ; KPM; Pegawai; Satuan Pengawas Intern; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; RKAP; Penggunaan Laba; Penugasan Pemerintah; Evaluasi dan Restrukturisasi; Pembubaran; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Terdiri dari 206 pasal, 15 pasal yaitu ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah kota, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah
155 hal
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2017
Perka BMKG No. KEP.8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 3, BN.2017/No.282, jdih.bmkg.go.id : 7 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep. 08 Tahun 2012 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
Bahwa Perpustakaan sebagai wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa, meningkatkan wawasan dan pengetahuan Masyarakat, Pemerintah Daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan dalam pembinaan dan pengembangan Perpustakaan di Daerah sehingga perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, . Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2017, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2017;
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengelolaan Dan Pengembangan Perpustakaan, Jenis Perpustakaan, Hak, Kewajiban, Dan Kewewenangan, Standar Nasional Perpustakaan, Koleksi Perpustakaan, Layanan Perpustakaan, Organisasi Profesi, Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Dan Promosi Perpustakaan, Pembudayaan Kegemaran Membaca, Naskah Kuno, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelarangan Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Sehubungan dengan semakin maraknya kegiatan minum-minuman beralkohol, penyalahgunaan alkohol, kegiatan penyalahgunaan minuman suplemen atau minuman penyegar lainnya yang dicampur dengan alkohol, maupun obat-obatan medis yang dilakukan dengan cara mencampur obat-obatan tersebut dengan obat medis lainnya tanpa adanya resep medis yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penyalahgunaan zat adiktif lainnya, sehingga dapat menimbulkan efek mabuk dan/atau kecanduan bagi si penggunanya, bahkan dapat merusak kesehatan fisik, mental,dan dapat menimbulkan kematian. Kegiatan penyalahgunaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam prakteknya tidak hanya menimbulkan masalah fisik, tetapi juga menimbulkan kerusakan psikis, kerusakan moral, mental dan dapat berpotensi meningkatkan kriminalitas di daerah. Untuk upaya preventif dan refresif, serta untuk mencegah kerusakan moral dan psikis di kalangan generasi muda, serta dalam upaya menekan angka kriminalitas yang disebabkan oleh kegiatan minum-minuman beralkohol, penyalahgunaan alkohol, kegiatan penyalahgunaan minuman suplemen, maupun obat-obatan medis yang dilakukan dengan cara mencampur obat-obatan tersebut tanpa adanya resep medis yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penyalahgunaan zat adiktif lainnya, makadipandang perlu melakukan pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah yang dapat mencegah, melarang dan menindak atas setiap kegiatan dimaksud. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b danhuruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelarangan Minuman beralkohol dan Obat Oplosan serta Zat Adiktif Lainnya.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 74 Tahun 2013; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Batola No. 17 Tahun 2010.
Pelarangan Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan Obat Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud dan Tujuan;
c. Larangan;
d. Peran Serta Masyarakat;
e. Penyidikan;
f. Ketentuan Pidana;
g. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Sehubungan telah ditetapkan Peraturan daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 6 Tahun 1983
3. UU Nomor 19 Tahun 1997
4. UU Nomor 14 Tahun 2002
5. UU Nomor 17 Tahun 2003
6. UU Nomor 1 Tahun 2004
7. UU Nomor 28 Tahun 2009
8. UU Nomor 12 Tahun 2011
9. Uu Nomor 23 Tahun 2014
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
11. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
13. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011
14. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 03 Tahun 2012
Setiap wajib pajak BBNKB wajib mendaftarkan kendaraan bermotor dengan mengisi SPPKB atau dokumen lain yang dipersamakan yang disediakan pada kantor SAMSAT. SPPKB harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap sesuai data kendaraan bermotor, serta ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya dan dilengkapi dengan KTP/SIM/Kartu Keluarga Wajib Pajak yang bersangkutan. Pembeliaan BBKB yang dilakukan oleh sektor industri, usaha pertambangan, Perkebunan, kehutanan, transportasi dan kontraktor jalan yang digunakan untuk operasional kendaraan bermotor dan operasional pendukung lainnya dipungut PBBKB sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2008
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 79 Tahun 2012 tentang Perubahan Perwali Yogyakarta No. 3 Tahun 2008 ttg Pengaturan Tenaga Bantuan di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BUMD
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila telah dibuat peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nganjuk
belum mengatur dan mengakomodir barang milik daerah yang juga merupakan bagian penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nganjuk; bahwa dalam perkembangannya penyertaan modal pemerintah daerah terjadi perubahan jumlah nilai penyertaan modal
daerah kepada perusahaan daerah untuk meningkatkan kinerja perusahaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nganjuk;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk
Nomor 169 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 1962 Nomor 17) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 1993 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk Nomor 169 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 1993 Nomor 6); Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk Nomor 6 Tahun 1987 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk Tahun 1988 Nomor 1); Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Anjuk Ladang Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2010 Nomor 03); Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 10 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2011 Nomor 07); Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2014 Nomor 02);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2014 Nomor 02) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2016.
Diantara angka 7 dan angka 8 Pasal 1 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka 7a, angka 7b dan angka 7c serta diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 11a, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah, serta ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4), Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat