Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 3 Tahun 2017

Pelarangan Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelarangan Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan Obat Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Maksud dan Tujuan; c. Larangan; d. Peran Serta Masyarakat; e. Penyidikan; f. Ketentuan Pidana; g. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2017/NO.3
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 1218 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan