Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2008

Pengaturan Tenaga Bantuan di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Perencanaan, Pengumuman Pelamaran dan Persyaratan; Pengadaan; Pengangkatan; Identitas dan Tanda Pengenal; Hak, Kewajiban dan Sanksi; Upah dan Kesejahteraan; Surat Perjanjian Kerja dan Pernyataan Kerja; Pemberhentian; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Anggaran; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Tenaga Bantuan di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
29 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2008/NO.3.SERI.B
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1107 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 79 Tahun 2012 tentang Perubahan Perwali Yogyakarta No. 3 Tahun 2008 ttg Pengaturan Tenaga Bantuan di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 152 Tahun 2005 tentang Pengaturan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan