Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang
cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif,
dan akuntabel, perlu adanya pengelolaan Perizinan
Berusaha pada Perangkat Daerah yang
menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; bahwa untuk meningkatkan ekosistem investasi dan
kegiatan berusaha di daerah perlu adanya delegasi
kewenangan dari Pemerintah Daerah kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu; bahwa dalam Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha
dan Nonperizinan yang menjadi Urusan Pemerintah
Daerah kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta terdapat jenis
kegiatan dan/atau usaha yang belum didelegasikan
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pendelegasian Kewenangan, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Tim Teknis, Pelayanan Sistem OSS, Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Sumber Daya Manusia, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 22 Tahun 2022 dicabut.
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2012
KEBUTUHAN - HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) - PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN - TA 2012
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3 , BD.2012/NO.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK
BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan No. 1025/SR.130 /B5/12/2011 tanggal 14 Desember 2011 pada poin (5) bahwa Permentan No. 87/Permentan/SR.130/12/2011 tanggal 9 Desember 2011 untuk di tindaklanjuti dengan penerbitan Pergub Jambi tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2012.
UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2011; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2001; PP No. 52 Tahun 2001; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2005; Perpres No. 47 Tahun 2009; Keppres No. 84/P Tahun 2009; Perpres No. 24 Tahun 2010; Kepmenperindag No. 634/MPP/Kep/9/2002; Kepmentan No. 237/Kpts/OT.210/4/2003; Kepmentan No. 239/Kpts/TP.210/4/2003; Kepmentan No. 456/Kpts/OT.160/7/2006; Permentan No. 08/Permentan /SR.140/2/2007; Permentan No. 40/Permentan /OT.140/4/2007; Permentan No. 28/Permentan /SR.130/5/2009; Permenkeu No. 120/PMK.02/2/2010; Permentan No. 61/Permentan /OT.140/ 10/2010; Permendag No. 17/M-DAG/PER/6/201; Kepgub Jambi No. 342 Tahun 2011.
Pergub ini mengenai Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012, meliputi: peruntukan pupuk bersubsidi; alokasi pupuk bersubsidi; penyaluran pupuk bersubsidi; pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
Alokasi pupuk bersubsidi dirinci lebih lanjut menurut Kecamatan, jenis, jumlah dan sebaran bulanan yang disahkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Realokasi antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Realokasi antar Kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati/Walikota.
Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam peraturan ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jambi.
10 hlm.; Lampiran I s.d. VII 14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 21.b Tahun 2014
PERWALI Kota Banjar No. 27 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 21.b TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI BAGI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP) DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DI KOTA BANJAR TAHUN 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI BAGI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP) DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DI KOTA BANJAR TAHUN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2014.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2019 Tahun 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2017.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PW.02.03 Tahun 2011
Perbankan, Lembaga KeuanganPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan BI No. 18/4/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Mencabut :
Peraturan BI No. 16/20/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Peraturan BI No. 17/7/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing
Peraturan BI No. 17/16/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing
Peraturan BI No. 17/14/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 28/PERMEN-KP/2014, BN.2014 No. 1160, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2013 Tentang Perizinan Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 85/KEP/M.KOMINF0/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 17/PER/M.KOMINFO/4/2007, BN 2007/KOMINFO.GO.ID; 6 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat