Permen KKP No. 37/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 64/PERMEN-KP/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Kelautan Dan Perikanan Bone
Permen KKP No. 36/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Kelautan Dan Perikanan Kupang
Permen KKP No. 35/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 62/PERMEN-KP/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Kelautan Dan Perikanan Karawang
Permen KKP No. 34/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Kelautan Dan Perikanan Sorong
Permen KKP No. 33/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 60/PERMEN-KP/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Kelautan Dan Perikanan Bitung
Permen KKP No. 32/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Kelautan Dan Perikanan Sidoarjo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4U, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 2 Ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 03 Tahun
2014 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Buton Tengah dan dengan ditetapkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 04 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton
Tengah Nomor 03 Tahun 2014 ten tang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah, dipandang
perlu menyesuaikan dan menetapkan kedudukan, tugas
pokok, fungsi, dan tata kerja Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Buton
Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (PTSP)
Kabupaten Buton Tengah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1959, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5039);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5233);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesisia
Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5566);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4262), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
164);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubaban Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
14. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk-Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 03 Tahun
2014 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Buton Tengah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 04 Tahun
2015 ten tang Perubahan atas Peraruran Daerah Kabupaten
Buton Tengah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI BAB III
ORGANISASI BAB IV
TATA KERJA BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN BAB VI
PEMBIAYAAN BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
14 hal
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.01/2012
PMK No. 167/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Mengubah :
PMK No. 132/PMK.01/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 171/PMK.01/2012, BN 2012/ NO 1096; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.01/2013
PMK No. 56/PMK.01/2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah
Mengubah :
PMK No. 251/PMK.01/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 34/PMK.01/2013, BN 2013/ NO 225; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.01/2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4Q, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 2 Ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 03 Tahun
2014 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Buton Tengah dan dengan ditetapkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 04 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton
Tengah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah, dipandang
perlu menyesuaikan dan menetapkan kedudukan, tugas pokok,
fungsi, dan tata kerja Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat
Kabupaten Buton Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Buton Tengah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1959, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5039);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5233);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesisia
Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5566);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4262), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
164);
10. Peraturan
Pembagian
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 56 Tahun 2010 ten tang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
14. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk-Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 03 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Tengah, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton
Tengah Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 03 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI BAB III ORGANISASI BAB IV TATA KERJA BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN BAB VI PEMBIAYAAN BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4T Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4T, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 2 Ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 03 Tahun
2014 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Buton Tengah dan dengan ditetapkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 04 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton
Tengah Nomor 03 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah, maka
dipandang perlu Menetapkan Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton Tengah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan
Kesatuan Bangsa, Politik dan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Buton Tengah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1959, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah- Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5039);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5233);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesisia
Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5566);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4262), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
164);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ten tang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang
Tata Naskah Badan di lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk-Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun
2011 ten tang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah sebagai Daerah Otonom; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun
2011 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda
dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Tengah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Buton Tengah Nomor 27 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah
Nomor 4 Tahun 2011 ten tang Organisasi dan Tata Kerja
lnspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Buton Tengah;
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI BAB III ORGANISASI BAB IV TATA KERJA BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN BAB VI PEMBIAYAAN BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
15 hal
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011
PMK No. 24/PMK.01/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
PMK No. 263/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Mencabut :
PMK No. 102/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 170/PMK.01/2012, BN 2012/ NO 1095; PERATURAN.GO.ID : 16 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat