Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Keuangan Daerah dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggungjawab, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, maka perlu menunjuk Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan adanya Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2020;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung sebagaimana tersebut dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2021.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 2.B Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Infrastruktur Melalui Swakelola
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan/peningkatan Infrastruktur dengan metode pengadaan secara swakelola perlu diatur dan ditetapkan mekanisme dan teknis pelaksanaan serta prosedur pembayaran prestasi pekerjaan dalam Peraturan Bupati.
Pasal 4 ayat (1) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur nomor 12 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Infrastruktur Melalui Swakelola. Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Infrastruktur adalah kegiatan yang dialokasikan pembiayaanya di dalam belanja pengadaan barang/jasa pada pelaksanaan APBD Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2015 dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum. Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Infrastruktur adalah Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa
yang dilakukan melalui metode swakelola.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2015.
Ketentuan lebih lanjut tentang pengadaan Pembangunan/Peningkatan Infrastruktur mengacu
kepada peraturan yang berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 7.a Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Kotamobagu
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu perlu menetapkan Perwali tentang besaran Pemberian Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD serta Pemberian Dana Operasional Anggota DPRD Kota Kotamobagu.
-Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU Nomor 17 Tahun 2003;
- UU Nomor 33 Tahun 2004;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 58 Tahun 2005;
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 tahun 2011;
- Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
- Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
- Perda Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2017;
- Pemberian dana operasional dilakukan setiap bulan sebesar Rp4.200.000 untuk Ketua DPRD dan Rp2.520.000,- untuk Wakil Ketua DPRD yang diberikan setiap bulan dengan ketentuan 80% sekaligus untuk semua biaya (lumpsum); dan 20% diberikan untuk dukungan dana operasional.
- Dana Operasional Pimpinan DPRD tidak digunakan untuk keperluan pribadi, kelompok dan atau golongan dan penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 halaman (6 Pasal)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 Tahun 2017
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TERNATE
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1.A, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2019 Nomor 401.A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat yang lebihtransparan, dengan sasaran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui
peningkatan investasidan penanaman modal, maka layanan di bidang perizinan dan non perizinan wajib diselenggarakan dengan prinsip yang cepat, tepat, efisien dan terpadu; sehubungan dengan penambahan beberapa jenis layanan yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta dalam rangka upaya peningkatan pelayanan bagi masyarakat dan dunia usaha, maka Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Ternate Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate,perlu diubah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No, 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Perwali No. 41 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 41 Tahun 2017
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Lampiran Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 Tahun 2007 Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 309) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate Satu Pintu Kota Ternate (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2019 Nomor 375), diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Peraturan Bank Indonesia NO. 12/7/PBI/2010, LN.2010/NO.63, TLN NO.5129, BI.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2010.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2010 Tahun 2010
Permen KKP No. 61/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi Dan/Atau Jenis Ikan Yang Tercantum Dalam Appendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. PER.44/MEN/2011, jdih.kkp.go.id: 3 hlm.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.54/MEN/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Perikanan Bitung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat