Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009

Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
11/19/PBI/2009
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2009
Tanggal Berlaku
04 Juni 2009
Sumber
LN.2009/NO.80, TLN NO.5011, BI.GO.ID : 20 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 2578 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 12/7/PBI/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 8/9/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/25/PBI/2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum
  2. Peraturan BI No. 7/25/PBI/2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan