Peraturan Menteri Keuangan NO. 162/PMK.07/2011, BN.2011/NO.620, jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk/Provinsi Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2019
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penggunaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.02/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010, Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018, Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, dan Pasal 6 dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 20 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.198, TLN No.6410), Perpu 1 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.87, TLN No.6485), PP 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No.152, TLN No.5178), PP 45 Tahun 2013 (LN tahun 2013 No.103, TLN No.5423) sebagaimana telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.229, TLN No.6267), PP 17 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.105, TLN No.6056), Perpres RI 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.94).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Revisi Anggaran terdiri atas Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah, Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap, dan revisi administrasi. Revisi Anggaran juga berlaku dalam hal terdapat perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020 dan/atau perubahan atas Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020 dan/atau Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020, termasuk kebijakan pemotongan, penghematan anggaran, dan/atau self blocking. Revisi Anggaran diproses oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan/atau KPA.
Dalam hal terdapat direktif Presiden/Wakil Presiden, dan/atau prioritas Kementerian/Lembaga yang bersifat urgen dan mendesak untuk dilaksanakan sehingga menyebabkan perlu dilakukannya Revisi Anggaran, yang mekanismenya belum diatur dan/atau melewati batas waktu, usulan Revisi Anggaran dapat diproses setelah mendapat Persetujuan Menteri Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/ PMK.02/ 2019 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020 (BN Tahun 2019 No. 1710), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
43 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
bahwa bahwa mengingat belum membaiknya kondisi perekonomian akibat pandemi COVID-19, Pemerintah perlu menetapkan kebijakan yang bersifat komplementer agar dapat membantu pelaku usaha dimaksud untuk melakukan recovery pada masa pandemi COVID-19 ini, dan dengan mendasarkan pada kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam pengelolaan uang negara untuk melakukan penempatan uang negara untuk pengelolaan kas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 134, TLN No. 6516); PP No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 83, TLN No. 4738); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melaksanakan Penempatan Uang Negara pada Bank Umum. Kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN tersebut didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat. Penempatan Uang Negara pada Bank Umum ditujukan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. Pemulihan ekonomi nasional melalui Penempatan Uang Negara melengkapi kebijakan pemulihan ekonomi nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur pula ketentuan mengenai penetapan bank umum, mekanisme penempatan (meliputi batas maksimal/limit penempatan, metode penempatan uang, setelmen penempatan, jangka waktu penempatan), penarikan penempatan uang negara, evaluasi berkala atas bank umum mitra, remunerasi penempatan uang negara pada bank umum mitra, koordinasi dengan bank indonesia, serta akuntansi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
-
Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun petunjuk teknis yang diperlukan dalam rangka
pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
14 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.05/2016
Peraturan Menteri Keuangan NO. 183/PMK.07/2012, BN.2012/No.1130, peraturan.go.id: 5 Hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.02/2021
PMK No. 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka . Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak
Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum mengatur kebutuhan
perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak, sehingga perlu dilakukan
perubahan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif
Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka . Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi
Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No.
3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN
No. 4286), UU 24 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 66, TLN No. 4723), UU 39 Tahun
2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.
134, TLN No. 6485), PP 29 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 148, TLN No. 6526), Perpres
57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 99 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.
227) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres 50 Tahun 2021
(LN Tahun 2021 No. 129), Permenkeu RI 188/PMK.04/2020 (BN Tahun 2020 No. 1393),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI
226/PMK.03/2021 (BN Tahun 2021 No. 1530) .
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Faktur Pajak dibuat sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dalam hal
terdapat penyerahan yang telah diterbitkan Faktur Pajak, namun atas Faktur Pajak
tersebut belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
dan/atau salah dalam pengisian atau penulisan nilai PPN, Pengusaha Kena Pajak wajib
melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak tersebut dengan cara membuat
Faktur Pajak pengganti. Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Faktur Pajak
pengganti dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan. Dalam hal diperoleh data dan/ atau informasi yang
menunjukkan bahwa atas penyerahan yang memanfaatkan fasilitas dalam Peraturan
Menteri ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
ini, Pengusaha Kena Pajak wajib memungut PPN yang terutang. Barang Kena Pajak yang
diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d yang atas penyerahannya telah
memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah
berdasarkan Peraturan Menteri ini. Jangka waktu pemberian fasilitas PPh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Jangka waktu pemberian insentif PPN, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22
impor, dan/atau pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan Masa Pajak Desember 2022. Ketentuan
huruf C dan huruf D sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap
Barang yang Diperlukan da1am Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya
Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Vuus
Disease 2019 (COVID-19) diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf H
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021
22 HLM, Lampiran halaman 13-22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat