Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan
transparansi pengelolaan keuangan daerah serta sebagai
pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016
tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun
2016 dan 2017, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 9lO/1867/SJ tanggal L7 April 2OI7 tentang
Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah
Kabupatenf Kota., maka perlu mengatur pelaksanaan
transaksi non tunai di Lingkungan Pemerintah Kota
Semarang; bahwa dalam rangka menyiapkan sistem penerimaan
pendapatan retribusi secara non tunai termasuk sarana dan
prasarananya, maka Peraturan Walikota Semarang
Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non
Tunai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Semarang Nomor 74 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Transaksi Non T[rnai perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota Semarang tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1876; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis dan Pengcualian Penerimaan Pendapatan Transaksi Non Tunai
Bab III Jenis dan Pengecualian Pengeluaran Non Tunai
Bab IV Mekanisme Penerimaan Pendapatan Non Tunai
Bab V Mekanisme Pengeluaran Non Tunai
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2018 diubah.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwal No 86 Tahun 2018 ttg Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja pada obyek belanja yang sama, antar obyek belanja dalam jenis belanja yang sama, maka perlu penyesuaian penyediaan anggaran belanja program dan kegiatan pada beberapa Perangkat Daerah menurut kodefikasi rekening belanja dan peruntukkannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogyakarta, Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2018tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2018tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Materi pokok: merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Jumlah Halaman: 07 HLM; Lampiran : 164 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2019
PERWALI Kota Semarang No. 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
PERWALI Kota Semarang No. 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
Mengubah
PERWALI Kota Semarang No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
PERWALI Kota Semarang No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
PERWALI Kota Semarang No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
PERWALI Kota Semarang No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui Dana
Alokasi Umum Tambahan Tahun 2019 beberapa Perangkat
Daerah memerlukan penyesuaian antara pelaksanaan
kegiatan dan kebutuhan dana, maka perlu dilakukan
pergeseran antar rincian obyek belanja berkenaan dan antar
obyek belanja berkenaan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
187/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana
Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019, dan Pasal 4
Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Tata Cara Pergeseran Anggaran Antar Rincian Obyek Belanja
dan Antar Obyek Belanja, dinyatakan bahwa pergeseran
anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan
Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, maka perlu diterbitkan Peraturan
Walikota Semarang tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan
Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang
Tahun Anggaran 2019;
Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018; Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun anggaran 2019 yang tertuang pada Lampiran I, Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2019.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 diubah.
23 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2019
perubahan peraturan perjalanan dinas pemerintah kota bengkulu
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
1. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 28 Tahun 1999
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. UU No. 5 Tahun 2014
9. UU No. 23 Tahun 2014
10. PP No. 20 Tahun 1967
11. PP No. 24 Tahun 2004
12. PP No. 56 Tahun 2005
13. PP No. 8 Tahun 2006
14. PP No. 12 Tahun 2019
15. Permendagri No. 13 Tahun 2006
16. PMK No. 113/PMK.05/2012
17. Perda Kota Bengkulu No. 2 Tahun 2010
Ketentuan mengenai perjalanan dinas Pemerintah Kota Bengkulu yang meliputi perjalanan dinas dalam daerah dan perjalanan dinas luar daerah beserta ketentuan biayanya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
PERWALI Bengkulu No. 2 Tahun 2016
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2019 NOMOR 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa mengacu kepada Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 point V (Hal-hal khusus lainnya) Nomor urut 26, bahwa untuk anggaran yang sudah jelas peruntukannya dapat dilaksanakan dengan cara merubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD;
bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 160 ayat (2) bahwa pergeseran antar rincian objek dalam objek belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan Pergeseran antar objek dalam jenis belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah;
bahwa sesuai dengan usulan beberapa SOPD dalam hal ini dari OPD Kecamatan Pariaman Tengah (Dana Kelurahan), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa dan usulan dari beberapa SOPD untuk dilakukan persegeran anggaran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Perubahan kedua atas Peraturan Walikota Pariaman Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 77 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Pariaman 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 52 Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 737.279.394.752,56
Pasal 2
Ringkasan Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
perubahan Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 dan 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pelaksanaan Perubahan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2019.
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 18 Tahun 2019
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 18 Tahun 2019
perubahan keenam-ketentuan dan tata cara perjalanan dinas
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk menunjang kelancaran tugas kedinasan, maka setiap perjalanan dinas yang dilakukan pejabat negara dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu diatur tata cara pelaksanaannya sehingga dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan;
b.
bahwa tata cara pelaksanaan perjalanan dinas yang telah diatur dalam Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 85 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2014, namun dalam rangka efektivitas admininstrasi perlu dilakukan perubahan;
c.
bahwa agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, efektif, transaran, dan bertanggung jawab serta untuk mempermudah proses percepatan administrasi perlu dilakukan Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bukittinggi tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Walikota Bukittinggi Noor 2 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini memuat 2 Pasal yaitu Ketentuan Pasal 9 Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2014 Nomor 2) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Walikota :
a. Nomor 17 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2014 Nomor 17);
b. Nomor 39 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2015 Nomor 39);
c. Nomor 5 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2016 Nomor 15);
d. Nomor 73 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2016 Nomor 5); dan
e. Nomor 85 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2017 Nomor 85);
diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
Peraturan yang diubah keenam kalinya adalah Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan keempat atas Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Terdapat beberapa kegiatan yang belum
tersedia/ belum cukup tersedia anggarannya dan bersifat
mendesak, maka perlu dilakukan pergeseran antar kegiatan
dan antar jenis belanja.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kota Bontang No.8 Tahun 2018; Perwali Kota Bontang No.52 tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Perwali Kota Bontang No.14 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2019.
Mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2018
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 17 Tahun 2019
PERWALI Kota Cirebon No. 19 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Mengubah
PERWALI Kota Cirebon No. 5 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
PERWALI Kota Cirebon No. 11 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SABANG NOMOR 45 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA SABANG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Aceh Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan dan Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota se Aceh Peruntukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun Anggaran 2019; bahwa dalam rangka mennindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan; bahwa dalam rangka menindkalanjuti Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan, perlu dilakukan penyesuaian dalam Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2019; bahwa dalam rangka menindaklanjuti pergeseran antar objek rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dan pergeseran antar rincian objek belanja dalam jenis belanja berkenaan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU NO. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 38 Tahun 2018; Qanun Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2009; Qanun Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan atas Peraturan Walikota Sabang Nomor 45 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp.726.508.313.339,62 bertambah sejumlah Rp.95.600.000,00 sehingga menjadi Rp.726.603.913.339,62.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2019 NOMOR 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa mengacu kepada Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 point V (Hal-hal khusus lainnya) Nomor urut 26, bahwa untuk anggaran yang sudah jelas peruntukannya dapat dilaksanakan dengan cara merubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD;
bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 160 ayat (2) bahwa pergeseran antar rincian objek dalam objek belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan Pergeseran antar objek dalam jenis belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah; bahwa sesuai dengan usulan beberapa SOPD dalam hal ini dari OPD Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DAK), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Pertanian, Pangan Dan Perikanan (DAK), Dinas Pariwisata & Kebudayaan, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan usulan dari beberapa SOPD untuk dilakukan persegeran anggaran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pariaman Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 77 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Pariaman 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 52 Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019, dengan perubahan sebagai berikut:
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 737.279.394.752,56
pasal 2
Ringkasan Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini
Pasal 3
Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
Pasal 4
Perubahan Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 dan 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
Pasal 5
Pelaksanaan Perubahan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 52 TAHUN 2018
PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 17 TAHUN 2019
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat