Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Permendagri No. 2 Thaun 2013 tentang Pedoman Pengembangan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 101 Tahun 2000; Perpres No. 8 Tahun 2012; Permendagri No. 2 Tahun 2013; PerkaBKN No. 8 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan sistem informasi pembinaan koperasi, usaha kecil dan menengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, kedudukan, struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
7 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Keanggotaan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Keanggotaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 49 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No. 17 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No. 56 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015;
Dalam Pergub ini diatur tentang Keanggotaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi. BPRS Provinsi merupakan unit nonstruktural pada Dinas Kesehatan yang bertanggungjawab kepada Gubernur dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2016.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 11 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk menanggulangi permasalahan tenaga kerja indonesia non prosedural yang akan bekerja ke luar negeri maka perlu dibentuk lembaga layanan terpadu satu atap yang menangani penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.13 Tahun 2003, UU No.39 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.4 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Pembentukan, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Keanggotaan; Sarana, Prasarana dan Pendanaan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Nomor 342 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Rumah Susun.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia-Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi-Struktur Organisasi
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pengelola Rumah Susun
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pengelola Rumah Susun, Peraturan Gubernur Nomor 342 Tahun 2014 perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 258 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan Unit Pengelola Rumah Susun, yaitu UPRS Penjaringan, Marunda, Muara Baru, Cakung Barat, Tambora, Rawa Bebek, Pulo Gebang, Jatirawasari, Cipinang, Pinus Elok, Jatinegara Kaum, Jatinegara Barat, dan Semper.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 342 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Rumah Susun.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Formasi jabatan dan kebutuhan peralatan kerja UPRS
22 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 5 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPemuda dan Olah RagaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
pembentukan organisasi - struktur organisasi - tata kerja
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 183 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 217 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Olahraga dan Pemuda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan,Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan baerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 217 Tahun 2014 stdd Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan PPOP, yang terdiri dari kedudukan, tugas, dan fungsi; oerganisasi; eselon; tata kerja; kepegawaian; keuangan; aset; pelaporan dan akuntabilitas; dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Jabatan Fungsional PPOP; Peraturan Gubernur tentang pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelaporan dan reformasi birokrasi terhadap PPOP; Peratura Gubernur tentang Formasi Jabatan PPOP.
15 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 60 Tahun 2015
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 9 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung adanya perubahan nomenklatur Dinas
Pariwisata dan Dinas Pendidikan, maka UPTD yang berada
pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif beralih ke
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga
pembentukan organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan
Badan dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 72 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 51 Tahun
2014 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa dengan terbentuknya 3 (tiga) Daerah Otonom Baru
di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara, maka kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara semakin bertambah salah satunya
yaitu penanganan pendapatan pajak daerah dalam wilayah
tersebut sehingga perlu membentuk unit pelaksana teknis
dinas terkait pengelolahan pendapatan pajak daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 72
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Unit
Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5567) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor 2);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 11);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
lnspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 12);
9. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 72 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana
Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan di
Linglrungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 72)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 51 Tahun 2014 (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 51).
Pembentukan organisasi unit pelaksana teknis dinas dan unit pelaksana teknis badan di lingkungan pemerintah provinsi sulawesi tenggara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Perubahan kedua atas peraturan gubernur sulawesi tenggara nomor 72 tahun 2008
25 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 62015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Penyiapan Dan Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 183 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pasal 43 Peraturan Gubernur Nomor 229 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Penyiapan dan Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 229 Tahun 2014
Pergub ini menetapkan pembentukan P4TK atau Pusat Penyiapan dan Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja adalah Pusat Penyiapan dan Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2015.
Mencabut:
1. Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengemba,lgan Produktivitas Daerah;
2. Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Penyiapan Tenaga Kerja
14 hal termasuk lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2015
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH PADA DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH PROVINSI PAPUA BARAT
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan sebagian tugas teknis dan sebagian tugas operasional kegiatan teknis penunjang pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Papua Barat, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas. Sesuai ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat sebagaimana telah diubah
Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat perlu
dengan Peraturan Daerah menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang—Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur Papua Barat mengatur mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja balai pendidikan dan pelatihan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2015.
1 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat