Dalam Pergub ini diatur tentang Keanggotaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi. BPRS Provinsi merupakan unit nonstruktural pada Dinas Kesehatan yang bertanggungjawab kepada Gubernur dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat