Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa belum cukup
memberikan pedoman yang menyeluruh bagi terlaksananya
proses pemilihan Kepala Desa secara demokratis, sehingga perlu
ditinjau kembali.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kapaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
10. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/NO.4, TLD NO.4, LL KAB. KAPUAS HULU: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Dan Dusun Di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa dampak dari perkembangan wilayah sebagai hasil pelaksanaan pembangunan menyebabkan beberapa desa/dusun/kelompok masyarakat permukiman di beberapa kecamatan sangat jauh dari jangkauan pusat pelayanan pemerintah kecamatan jika dibandingkan dengan kecamatan lain, sehingga dipandang perlu untuk memperpendek dan mempermudah jangkauan serta pemberian pelayanan kepada masyarakat;
UU No.27 tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.73 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.28 Tahun 2006, Perda No.11 Tahun 2007
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN DESA DAN DUSUN;, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2009.
5 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2009
PERDA Kab. Sukoharjo No. 3 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan dinamika
penyelenggaraan pemerintahan desa maka perlu meninjau
kembali Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8
Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2009.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2009 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengupayakan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna yang seiring dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan, perlu peningkatan kineja dan kesejahteraan Kepala Desa dan perangkat Desa dengan memberikan penghasilan tetap dan tunjangan Iainnya; untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan berdasarkan ketentuan pasal 28 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 07 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu ditinjau dan disesuaikan;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahuh 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593). Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737).
Dalam peraturan ini diatur tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa. Pemerintahan desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa yang mempunyai kedudukan, tugas dan wewenangnya untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri dan melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah dan pemerintah daerah. Penghasilan tetap setiap bulan dan tunjangan lainnya sesuai kemampuan desa. Bersumber pada APBD provinsi dan kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2009.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Kerjasama Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan dalam Pasal 85 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa perlu mengatur
pedoman kerjasama desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan tentang Pedoman Kerjasama
Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Pedoman suatu
rangkaian kegiatan yang terjadi karena
ikatan formal antar desa atau desa
dengan pihak ketiga untuk bersamasama
melakukan kegiatan usaha guna
mencapai tujuan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur Kerja sama Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang –
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan Daerah, dan untuk
melaksanakan ketentuan pasal 9
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa maka perlu
pengaturan lebih lanjut;
b. bahwa peraturan yang mengatur
tentang Sumber Pendapatan Desa
yang ada sekarang sudah tidak sesuai
lagi dan perlu diganti
c. bahwa sehubungan dengan huruf a
dan b diatas maka perlu ditetapkan
Peraturan Daerah tentang Sumber
Pendapatan Desa
1. Undang–undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah –
Daerah Tingkat I I di Sulawesi
( lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara No. 1822 )
2. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangn ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4389 ).
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437 ).
4. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4438 ).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahn Lembaran Negara RI
Nomor 4587).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun
2007 tentang Pembagian urusan
Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
( lembaran negara Republik Indonesia
tahun 2007 nomor 82 tambahan
lembaran negara Republik Indonesia
nomor 4737 )
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah ( Lembaran
Negara RI Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4741 ).
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Keuangan Daerah Kabupaten Kolaka.
9. Peraturan Darah Kabupaten Kolaka
Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah dan Sekretariat DPRD
Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang sumber pendapatan desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai sumber pendapatan desa; pendapatan asli desa; kekayaan desa; pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan desa; pengembangan; serta pengawasan sumber pendapatan desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2009.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda No. 40 Tahun 2007 tentang Pembentukan 61 (Enam Puluh Satu) Desa dalam Kab. OKUT
ABSTRAK:
bahwa sesuai pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28
Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan
Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, maka perlu
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering
Ulu Timur
Dasar Hukum peraturan ini antara lain : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;2. UU RI No 37 Tahun 2003; UU RI No 10 Tahun 2004;4. UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005;UU No 33 Tahun 2004; PP No 72 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007;Permendagri No 28 Tahun 2006;Perda No 20 Tahun 2007;Perda No 40 Tahun 2007;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di daerah Kabupaten
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawarahan Desa dalam mengatur
dan mengurus kepetingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistemPemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah : Peraturan Daerah Kab Okut Nomor 40 Tahun 2007 Tentang pembentukan 61 ( Enam Puluh Satu ) Desa dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA KALEPADANG KECAMATAN BONTOHARU
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat dengan
memperhatikan kondisi wilayah Kecamatan, dinamika dan
aspirasi masyarakat Kelurahan Bontobangun, maka perlu
melakukan upaya pemekaran Kelurahan Bontobangun
Kecamatan Bontoharu menjadi satu Kelurahan dan satu Desa
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pembentukan Desa dan Kelurahan
9. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Selayar
10. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar
11. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 05 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa atau Kelurahan, Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan dan Pemekaran Kelurahan Menjadi Desa
PEMBENTUKAN DESA KALEPADANG
KECAMATAN BONTOHARU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat