Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2009

Pembentukan Desa Dan Dusun Di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN DESA DAN DUSUN;, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Dan Dusun Di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2009
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
01 September 2009
Tanggal Berlaku
01 September 2009
Sumber
LD.2009/NO.4, TLD NO.4, LL KAB. KAPUAS HULU: 7 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan