PERUSAHAAN DAERAH BERKAH MAJU-PENGELOLAAN SENTRA INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH-PENGOLAHAN UMBI PORANG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju Untuk Melaksanakan Pengelolaan Sentra Industri Kecil Dan Menengah Pengolahan Umbi Porang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas pengelolaan umbi porang di wilayah Kabupaten Pandeglang sebagai salah satu potensi unggulan agar berdaya guna dan berhasil guna, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 Ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilaksanakan pengelolaan Sentra Industri Kecil dan Menengah Pengolahan Umbi Porang berupa penugasan kepada BUMD Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Paraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum Penugasan, Pendanaan dan Dukungan Pemerintah Daerah; Pelaporan; Kelembagaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2023
organ - dan - kepegawaian - perusahaan - umum - daerah - air - minum - tirta - sukapura
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2023 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan 29 ayat (6) Perda No. 5 Tahun 2021 maka perlu menetapkan Perbup Tasikmalaya tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sukapura.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Perda Kab. tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Dan Organ Perumda Air Minum Tirta Sukapura.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
21 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan atas Peraturan Menteri Dalam Daerah Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 25
Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 15 (lima belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Prinsip, Etika dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa; Pelaku Pengadaan; Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa; Persiapan Pengadaan; Kewenangan Direksi; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin kelancaran kegiatan
operasional serta ef ektivitas Pengurusan Perusahaan
Umum Daerah Aneka Usaha Kolaka, perlu disusun
Struktur Organisasi dan Tata Kerja berdasarkan
asas efisiensi dan efektifitas Pengurusan;
b. bahwa Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan
Umum Daerah Aneka Usaha Kolaka dibuat untuk
mampu bersaing pada lingkungan bisnis yang
kompetitif serta dalam rangka mendorong Perusahaan
Umum Daerah Aneka Usaha Kolaka berkinerja optimal;
c. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kolaka,
perlu menetapkan peraturan pelaksanaan tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum
Daerah Aneka U saha Kolaka;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Kolaka tentang Struktur Organisasi
dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Aneka
Usaha Kolaka.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota
Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris dan
Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 22 Tahun
2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
Kolaka;
7. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Tata Cara Seleksi Pemilihan dan Pengangkatan Anggota
Direksi dan Anggota Dewan Pengawas
Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kolaka.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUGAS
BAB III
ARAH DAN KEBIJAKAN PERUSAHAAN
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KELOLA
PERUSAHAAN
BAB V PELAKSANAAN TATA KELOLA
PERUSAHAAN YANG BAIK OLEH ORGAN PERUMDA DAN ORGANISASI
PERUMDA
BAB VI
KARYAWAN PERUSAHAAN DAN KEPANGKATAN
KARYAWAN DALAM PERUSAHAAN
BAB VII
PELAKSANAAN KERJA DAN HAL MEWAKILI
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
78 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 295 Tahun 2022
PERBUP Kab. Kuningan No. 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 147 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 28 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Kelompok Pelanggan , Blok Konsumsi, Dan Penyesuaian Tarif Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 132, BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2022 No 133
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengenaan Biaya Penyambungan, Beban Tetap Bulanan, dan Tarif Air Minum kepada Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat