Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN JALAN DI KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kota Jambi, diperlukan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang handal, selamat, lancar, tertib, aman, nyaman, berdaya guna dan berhasil guna. Sistem lalu lintas dan angkutan jalan perlu diselenggarakan dengan mengintegrasikan semua komponen lalu lintas dan angkutan jalan kedalam satu kesatuan yang mencakup seluruh kebijaksanaan Pemerintah Kota Jambi, berdasarkan kewenangan yang ada sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6) ; UU No.9 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.22 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 1993; PP No.80 Tahun 2012; PP No.74 Tahun 2014; PP No32 Tahun 2011; PP No.37 Tahun 2011; PP No.55 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016.
Objek Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi komponen sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdiri dari prasarana, sarana, pemakai jalan, lalu lintas dan komponen pendukung operasional lainnya.
Subjek Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi Instansi, Badan Hukum dan Perorangan.
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat : a. rencana lokasi ruang kegiatan yang harus dihubungkan oleh ruang lalu lintas; b. prakiraan-prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal dan tujuan perjalanan; c. arah kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan dalam keseluruhan moda transportasi; d. rencana kebutuhan lokasi simpul.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
54 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan perubahan nomenklatur Satuah Kerja Perangkat Daerah berdasa.rkan Pcraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pcmbentukan dan Susunan Pcrangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro, maka Pcraturan Bupati Bojonegoro Nomor 35 Tahun
2011 tentang Layanan Pcngadaan Secara Elektronik Barang/Jasa Pcmerintah Kabupaten Bojonegoro, perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagajmana dimaksud da1am huruf a, perlu menetapkan Pcraturan Bupati tentang Pcrubahan Atas Pcraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2011 ten tang Layanan Pcngadaan Secara
Elektronik Barang/Jasa Pcmerintah Kabupaten Bojonegoro;
l. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pcmbentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011l tentang Pembentukan Peraturan (Lembaran Negara Republik Perundang-undangan Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara. Elektnmik (LPSE);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016 Nomor 13);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupatcn Bojonegoro (Lembaran Daerah Kabupatcn BojonegoroTahun 2016 Nomor 16);
14. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 35 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Barang/Jasa Pemerintah Kabupa.ten Bojonegoro;
IS. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Pennukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 35 Tahun 2011 tcntang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011 Nomor 35), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan judul Peraturan Bupati dan yang terkart dengan judul untuk sclanjutnya diubah menjadi LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO.
2. Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 12, angka 13, dan angka 20 diubah, diantara angka 5 dan 6 ditambahkan 1 (satu) angka, yaitu angka 5a,
3. Ketentuan Pasal 2 diubah;
4. Ketentuan Pasa1 3 diubah;
5. Ketentuan Pasa1 5 ayat (1) huruf e diubah;
6. Ketcntuan Pasal 7 setclah ayat (1) dan ayat (2) ditambehkan l (satu) ayat, yaitu ayat (1A)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5695 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5725 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 126/KEP/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, maka untuk menindaklanjuti ketentuan dimaksud perlu dilakukan pencabutan terhadap beberapa Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Materi Pokok: Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta sebagai berikut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku :
Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1951, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1951, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1952, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1953, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1953, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 12 Tahun 1953, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1957, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1957, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1960, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1961, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
Mencabut: Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1951, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1951, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1952, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1953, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1953, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 12 Tahun 1953, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1957, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1957, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1960, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1961, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2014.
Jumlah Halaman: 3 HLM; Penjelasan : 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan Pasal 33 Huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 10 Tahun 2015 dengan perubahan dalam beberapa ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Murung Raya merupakan bagian dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertujuan untuk
mewujudkan kehidupan yang sejahtera dan berkeadilan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah yang penting guna
membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan kesejahteraan
masyarakat. Sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dan ayat (3)
huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing,
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja
Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi Nomor 12
Tahun 2013
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEWENANGAN IZIN PERPANJANGAN IMTA;
BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAE IV
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB V
CARA MENGUXUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VI
PRINSIP, SASARAN DAN PEMANFAATAN
DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARiF RETRIBUSI;
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X
PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN;
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIII
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XV
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XVI
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN;
BAB XVII
PENYIDIKAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan Kabupaten Madiun yang tentram, nyaman, indah, bersih, dan tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, maka perlu adanya upaya dalam meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
b. untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib dan tentram, dilakukan peran serta masyarakat di daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat sesuai dengan kewenangannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengaturan dan Penertiban Tempat Usaha Bagi Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2002 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6);
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2016 Nomor 8);
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan (Maksud :Pengaturan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Daerah);
3. Ruang Lingkup ;
4. Tertib Jalan dan Angkutan Jalan;
5. Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat umum;
6. Tertib Lingkungan;
7. Tertib Usaha Tertentu;
8. Tertib Bangunan;
9. Tertib Sosial
10.Tertib Peran Serta Masyarakat;
11. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
12.Sanksi dan Administratif;
13. Ketentuan Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 1960 tentang Pemberantasan Pelacuran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
34 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 4 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Kedaluwarsa Untuk Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pajak Parkir perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Pajak Kadaluarsa untuk Pajak Parkir.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2016
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK KEDALUWARSA
Piutang Pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih
lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 8 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Penunaian zakat merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam yang mampu guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu yang sumber dananya diperoleh dari hasil pengumpulan zakat. Pengelolaan zakat harus dikelola secara baik, benar dan profesional sesuai syariat Islam untuk lebih berdaya guna dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam rangka menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum, pembinaan dan pelayanan terhadap para Muzakki, Mustahik, dan Amil Zakat, maka perlu menetapkan perda tentang pengelolaan zakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2011, PP No. 14 Tahun 2014; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No. 1 Tahun 2014; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No. 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan zakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengorganisasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Diatur tentang Azas dan tujuan, subjek dan objek zakat, organisasi pengelola zakat, pengumpulan, pendistribusiam, pendayagunaan, dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, larangan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
Akan diatur Perwako tentang pelaksanaan perda antara lain tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat maal dan zakat fitrah, organisasi dan tata kerja Baznas kota, prosedur dan tata cara pengumpulan zakat, lingkup kewenangan pengumpulan zakat Baznas kota, pendayagunaan zakat, pelaporan Baznas kota,
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2017
PERDA Kab. Lampung Timur No. 24 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH Ketentuan Penutup mencabut Perda Kab. Lampung Timur Nomor 8 Tahun 2013 Tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1. Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI
5. PERENCANAAN DAN PENGADAAN
6. PENGGUNAAN
7. PEMANFAATAN
8. PENGAMANAN DAN PEMELlHARAAN
9. PENILAIAN
10. PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN
11. PEMUSNAHAN
12. PENGHAPUSAN
13. PEMINDAHTANGANAN
14. PENATAUSAHAAN
15. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALlAN
16. PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH OLEH BADAN LAYANAN UMUM
17. BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA
18. PEMBIAYAAN
19. TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BARANG
20. PENYELESAIAN SENGKETA BARANG MILlK DAERAH
21. KETENTUAN PERALIHAN
22. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (lembaran daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2013 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan pelaksana peraturan daerah ini dibuat paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini disahkan
31 hlm, penjelasan 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 4 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN IZIN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2017/04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dibentuk sebagai pedoman penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Kota sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1454/30/MEM/2002 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemerintah di Bidang Minyak dan Gas Bumi. Terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5571 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, dinyatakan bahwa berdasarkan Lampiran huruf CC Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengenai Pembagian Urusan Bidang Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral yang menyatakan bahwa kewenangan sub urusan minyak dan gas bumi merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, sehingga pemerintah daerah kabupaten/kota tidak diberikan kewenangan untuk mengatur hal tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 15 Tahun 1999; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
3 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat