Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan (Maksud :Pengaturan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Daerah); 3. Ruang Lingkup ; 4. Tertib Jalan dan Angkutan Jalan; 5. Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat umum; 6. Tertib Lingkungan; 7. Tertib Usaha Tertentu; 8. Tertib Bangunan; 9. Tertib Sosial 10.Tertib Peran Serta Masyarakat; 11. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; 12.Sanksi dan Administratif; 13. Ketentuan Penyidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat