Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2017

Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan (Maksud :Pengaturan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Daerah); 3. Ruang Lingkup ; 4. Tertib Jalan dan Angkutan Jalan; 5. Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat umum; 6. Tertib Lingkungan; 7. Tertib Usaha Tertentu; 8. Tertib Bangunan; 9. Tertib Sosial 10.Tertib Peran Serta Masyarakat; 11. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; 12.Sanksi dan Administratif; 13. Ketentuan Penyidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
24 September 2017
Tanggal Pengundangan
01 September 2017
Tanggal Berlaku
01 September 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 4
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 2186 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan