PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 3.537 peraturan dalam 0,018 detik

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/7/PBI/2010
• Berlaku mulai 14 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mengubah
  1. Peraturan BI No. 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009
• Berlaku mulai 15 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. Peraturan BI No. 12/7/PBI/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum
Mencabut
  1. Peraturan BI No. 8/9/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/25/PBI/2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum
  2. Peraturan BI No. 7/25/PBI/2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/9/PBI/2006
• Berlaku mulai 18 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan BI No. 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum
Mengubah
  1. Peraturan BI No. 7/25/PBI/2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/25/PBI/2005
• Berlaku mulai 19 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan BI No. 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum
Diubah dengan
  1. Peraturan BI No. 8/9/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/25/PBI/2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.02/2021 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan OJK No. 79/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Lembaga Sertifikasi Profesi di Bidang Pasar Modal
Mencabut sebagian
  1. Ketentuan Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum
  2. Ketentuan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal, 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
  3. Ketentuan Pasal 91 dan Pasal 99 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
  4. Ketentuan Pasal 60 dan Pasal 64 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (
  5. Ketentuan Pasal 107 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
  6. Ketentuan Pasal 107 dan Pasal 117 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
  7. Ketentuan Pasal 104 dan Pasal 114 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan
  8. Ketentuan Pasal 18 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), serta Pasal 39 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2016 Tahun 2016
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
BUMN BUMD/Badan Usaha Milik Daerah Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54 /POJK.04/2016 Tahun 2016
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut
  1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-396/BL/2008 tanggal 6 Oktober 2008 tentang Laporan Berkala Kegiatan Penilai, beserta Peraturan Nomor X.J.4 yang merupakan lampirannya
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2016
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan BSN No. 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2015
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan BSN No. 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2013
• Berlaku mulai 11 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan