tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37.f, BD.2013/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah untuk keempat kalinya dengan UU No.16 Tahun 2009; UU Ni.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.30 Tahun 1979; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kab Gorontalo No.11 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No.1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan termasuk didalamnya mengatur tentang Tata Cara Pembayaran Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2017 Tahun 2017
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mengubah :
Permen PUPR No. 46/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 23/PRT/M/2017, BN. 2017/NO.1788, Jdih.pu.go.id: 7 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/4/PBI/2015 Tahun 2015
Peraturan BI No. 14/1/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan
kesehatan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara optimal perlu ditunjang dengan sistem
penyelenggaraan kesehatan yang sesuai dengan standar pelayanan minimal kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang IVomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah IVomor 50 Ta hun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat I1 Surakarta Nomor 7 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008 ;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar pelayanan minimal bidang kesehatan, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pengembangan kapasitas, pendanaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2010.
11 hal
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015
Permendag No. 67/M-DAG/PER/8/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/Per/1/2015 Tentang Ketentuan Penggunaan Letter Of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu
Peraturan BI No. 11/32/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan Pihak Ekstern
Peraturan BI No. 7/48/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan Pihak Ekstern
Peraturan BI No. 6/16/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan Pihak Ekstern
Peraturan Bank Indonesia NO. 3/11/PBI/2001, LN.2001/NO.79, TLN NO.4108, BI.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan Pihak Ekstern
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2001.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 1.1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Prosedur dan Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Unit Layanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 117 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah menyatakan bahwa penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual, Pemimpin Badan layanan Umum Daerah menyusun kebijakan akuntansi yang berpedoman pada standar akuntansi dasar jenis layanannya.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 61 Tahun 2007, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Perda No. 7 Tahun 2016, Perwali No. 62 Tahun 2013, Perwali No. 66 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
39 halaman, 34 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor B/33/KPTS/II.01/2016 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SANGGAR KEGIATAN BELAJAR DINAS PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2016 tentang alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar
menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis, dan
untuk meningkatkan mutu pelaksanaan pendidikan
nonformal, perlu dibentuk Sanggar Kegiatan Belajar yang
berfungsi sebagai Satuan Pendidikan Nonformal sejenis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas
Pendidikan;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3452);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan
pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembar
Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5157);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi
Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan
Nonformal Sejenis;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 13
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-
dinas Kabupaten Lampung Barat sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahun 2013;
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentangb :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Susunan Organisasi
4. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
5. Pengangkatan Dalam Jabatan
6. Tata Kerja
7. Keuangan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2016.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat