Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 Tahun 2006

Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Baran dan/atau Jasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Baran dan/atau Jasa
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
11/M-DAG/PER/3/2006
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Maret 2006
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
29 Maret 2006
Sumber
jdih.kemendag.go.id : 19 hlm.
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 10491 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 24 Tahun 2021 tentang Perikatan Untuk Pendistribusian Barang Oleh Distributor Atau Agen

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan