KEGIATAN-BELAJAR-DINAS-PENDIDIKAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. B/33/KPTS/II.01/2016,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SANGGAR KEGIATAN BELAJAR DINAS PENDIDIKAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2016 tentang alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar
menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis, dan
untuk meningkatkan mutu pelaksanaan pendidikan
nonformal, perlu dibentuk Sanggar Kegiatan Belajar yang
berfungsi sebagai Satuan Pendidikan Nonformal sejenis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas
Pendidikan;
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3452);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan
pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembar
Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5157);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi
Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan
Nonformal Sejenis;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 13
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-
dinas Kabupaten Lampung Barat sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahun 2013;
- Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentangb :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Susunan Organisasi
4. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
5. Pengangkatan Dalam Jabatan
6. Tata Kerja
7. Keuangan
8. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2016.
- 8 hlm
|