Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Surat Izin Operasi Pengusaha Bangunan (SIOPB)
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk menggali sumber sumber PAD kabupaten Mukomuko yang salah satu kabupaten baru di lingkungan Pemprov Bengkulu, maka perlu diatur dan ditetapkan terif retribusi izin operasi pengusaha bangunan.
Dasar Hukum: UU 34/2000; UU 03/2003; UU 10/2004; UU 25/2004; UU 32/2004; UU 34/2000; PP 108/200; dan Perda Mukomuko 4/2005.
Materi Pokok: dengan nama retribusi SIOPB yang dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pembuatan izi kepada orang atau badan di lokasi tertentu dalam kabupaten Mukomuko. objek retribusi adalah orang taau badan di lokasi tertentu dalam kabupaten mukomuko. subjek retribusi adalah orang pribadi dan atau badan yang memperoleh dan atau mendapat SIOPB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
10 Halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2016 Tahun 2016
Permen PUPR No. 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Direktorat Jenderal Cipta Karya
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Khusus Kegiatan Pengawasan Kepada Inspektorat Kabupaten Mamuju Utara Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi peran., fungsi Pembinaan
dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah di Kabupaten Mamuju Utara, maka perlu
menyediakan alokasi anggaran bagi Inspektorat Kabupaten
Mamuju Utara;
b. bahwa Alokasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada
huruf a diatas, disediakan guna melaksanakan Program
Kerja Pengawasan Tahunan dan kegiatan pengawasan
lainnya dalam bentuk satuan biaya sebagai Standar Biaya
Khusus Kegiatan Pengawasan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 ten tang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Nomor4422); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan -Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomoi"-12 -Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubIik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Repuhlik Indonesia Nomor 4844);
-5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2011 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 200'f Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan [Lembaran
Negara. Republik, Indonesia Tahun. 2011 Nomor 82~
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun. 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 'Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan PenyeIenggaran
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165~ Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ten tang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor
4614 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nornor 53 Tahun 2010 ten tang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5134);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Komponen Biaya Khusus Kegiatan Pengawasan terdiri dari :
a. Uang Makan
b. Uang Saku
c. Uang Transport
d. Uang Penginapan
e. Biaya Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan
f. Sewa Kendaraan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Mamuju Utara
Nomor 09 Tahun 2012 tentang Satuan Biaya Khusus Pengawasan pada
Inspektorat Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 62.A Tahun 2014
LARANGAN MENJUAL MAKANAN/MINUMAN DAN MAINAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62.A, BD.2014/62.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LARANGAN MENJUAL MAKANAN/MINUMAN DAN MAINAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH
ABSTRAK:
Berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, kantin/warung/penjual makanan dan mainan yang ada di lingkungan sekolah masih belum memenuhi standar kesehatan dan tidak memberikan dampak pendidikan yang lebih baik.
Implementasi peraturan bupati nomor 12 tahun 2012 tentang Kewajiban Membawa Makanan Ke Sekolah Bagi Peserta Didik di Kabupaten Purwakarta perlu lebih diefektifkan dalam pelaksanaannya di tingkat sekolah.
Peserta didik perlu dilindungi dan ditingkatkan derajat kesehatannya dan diberikan pendidikan melalui pembiasaan berhemat yang dilakukan secara terus menerus.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu dilakukan larangan berjualan makanan atau mainan di lingkungan sekolah dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Larangan Menjual Makanan/Minuman Dan Mainan Di Lingkungan Sekolah dengan sistematika : 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Ruang Lingkup, 4. Pelaksanaan, 5. Kewajiban Sekolah Guru dan Pengawas, 6. Kewajiban Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, 7. Ketentuan lainnya, 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 2.1 Tahun 2017
retribusi - dinas perindustrian dan perdagangan - tata cara
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2.1, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 2.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Instansi Pelaksana PPemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
bahwa untuk kelancaran dan tertib dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 69 Tahun 2010; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuaan umum, insentif pemungutan retribusi daerah, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
.
.
7 hlm.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 /POJK.04/2019 Tahun 2019
Peraturan BI No. 7/38/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 Tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank
Peraturan Bank Indonesia NO. 10/27/PBI/2008, LN.2008/NO.161, TLN NO.4913, BI.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2008.
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 07/KEP/BSN/2/2013 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional NO. 07/KEP/BSN/2/2013, https://jdih.bsn.go.id/: 3 HLM
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Indikator Kinerja Utama Badan Standardisasi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat