Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas POJK Nomor 44/POJK.03/2017 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 /POJK.05/2018 Tahun 2018
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005 Tahun 2005
Peraturan BI No. 16/9/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank
Peraturan BI No. 14/10/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank
Peraturan BI No. 10/23/PBI/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Mengubah :
Peraturan BI No. 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Bank Indonesia NO. 8/23/PBI/2006, LN.2006/NO.80, TLN NO.4649, BI.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2006.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.02/2020 Tahun 2020
Perbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan OJK No. 26 /POJK.02/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
ABSTRAK:
Implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak pada sistem keuangan yang telah mengakibatkan menurunnya produktivitas dari para pelaku industri jasa keuangan sehingga pada akhirnya akan mengurangi kemampuan pelaku industri jasa keuangan untuk memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban membayar Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga.
Dasar hukum Peraturan OJK ini adalah UU Nomor 21 Tahun 2011; PP Nomor 11 Tahun 2014; dan Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014.
Peraturan OJK ini mengatur mengenai perubahan ketentuan mengenai Penundaan pemberian surat teguran dan pengenaan Bunga karena terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berlaku untuk pengenaan sanksi yang ditetapkan sejak tanggal 1 Januari 2020.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2010 Tahun 2010
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2010
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-05/MBU/2010, jdih.bumn.go.id : 58 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun
2009 tentang Pembentukan clan Organisasi Kementerian Negara
clan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, clan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, clan Fungsi Eselon I Kementerian Negara serta
dalanl rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang
Organisasi clan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas clan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO),
Perusahaan Umum (PERUM) clan Perusahaan Jawatan
(PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan clan Organisasi Kementerian Negara;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, clan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, clan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Sekretariat Kementerian; Deputi Bidang Usaha Industri Primer; Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Manufaktur; Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik; Deputi Bidang Usaha Jasa; Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Badan Usaha Milik Negara; Inspektorat; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2010.
Mencabut Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-OI/MBU/2005
tentang Organisasi clan Tata Kerja Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara,
69 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/05/2015 Tahun 2015
PROGRAM KEMITRAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DENGAN USAHA KECIL DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN
2015
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-07/MBU/05/2015, jdih.bumn.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, salah satu maksud dan
tujuan pendirian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah turut aktif
memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi
lemah, koperasi, dan masyarakat;
b. bahwa Pasal 88 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara mengatur bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagian
laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta
pembinaan masyarakat sekitar BUMN yang diatur dengan Keputusan
Menteri;
c. bahwa ketentuan mengenai pembinaan usaha kecil/koperasi serta
pembinaan masyarakat sekitar BUMN, telah diatur dalam Peraturan
Menteri Negara BUMN Nomor PER-05/MBU/2007 tentang Program
Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program
Bina Lingkungan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/2013;
d. bahwa dalam rangka memberikan landasan operasional yang lebih baik
guna meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Program Kemitraan BUMN
dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, dipandang perlu untuk
meninjau kembali peraturan mengenai Program Kemitraan BUMN dengan
Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan sebagaimana dimaksud pada
huruf c;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d tersebut di atas, maka perlu menetapkan
kembali Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program
Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program
Bina Lingkungan;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pengalihan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan
Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 121/P Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerj a
Periode Tahun 2014-2019:
Program kemitraan dan program Bina Lingkungan (BL); Penetapan dan Penggunaan Dana Program Kemitraan dan Program BL; Beban Operasional Program Kemitraan dan Program BL; Penyusunan dan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran; Kualitas Pinjaman Dana Program Kemitraan; Kinerja Program Kemitraan; Pedoman Akuntansi Program Kemitraan dan Program BL; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2015.
Mencabut 1. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007;
2. Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-20/MBU/2012 tanggal 27 Desember 2012;
3. Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-05/MBU/2013 tanggal 1 Mei 2013;
4. Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-07/MBU/2013 tanggal 27 Juni 2013;
5. Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-08/MBU/2013 tanggal 10 September 2013; dan
6. Surat Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis BUMN
Nomor: S-92/D5.MBU/2013 tanggal 3 April 2013;
14 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/KEPMEN-KP/SJ/2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, khusus yang terkait dengan Cara Penanganan Ikan yang Baik
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52A/KEPMEN-KP/2013 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan, dan Distribusi, khusus yang terkait dengan Cara Penanganan Ikan yang Baik
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 7/PERMEN-KP/2019, BN.2019 No. 275, jdih.kkp.go.id; 18 Hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan Yang Baik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat