Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 36 Tahun 2017
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Di Wilayah Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa guna melaksanakan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:13/KEP/
M.PAN/1/2003 tentang Pedoman Umum
Perkantoran Elektronis Lingkup Internet di
lingkungan Instansi Pemerintah, perlu membuat
Pedoman Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Komunikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843); 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846); 3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor:13/KEP/M.PAN/1/2003 tentang Pedoman
Umum Perkantoran Elektronis Lingkup Internet di
Lingkungan Instansi Pemerintah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun 2016
tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi,
Informatika dan Statistik (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2016 Nomor 65).
Mengatur antara lain tentang:
1. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan meliputi:
a. pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan/atau
c. pengendalian, Monitoring dan Evaluasi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
2. Setiap Perangkat Daerah yang melakukan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi harus mendapatkan
rekomendasi dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
25 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENILAIAN RISIKO PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,
pimpinan instansi Pemerintah wajib melakukan
penilaian risiko;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Pasuruan
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286); 2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lemabaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambaha
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Berita Negara Nomor 4578); 4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokokpokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 14); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 54 Tahun
2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi
Inspektorat (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2016 Nomor 54).
Mengatur tentang kewajiban setiap kepala Perangkat Daerah (PD) dalam melakukan Penilaian Risiko yang dilaksanakan sebelum Penyusunan RKA dan DPA tahun berikutnya. Dalam Penilaian Risiko Kepala PD menetapkan:
a. tujuan PD; dan
b. tujuan pada tingkatan kegiatan.
- Penilaian risiko sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. identifikasi risiko; dan
b. analisis risiko.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 30 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERWALI Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi yang Belum Memiliki Rumah Jabatan atau Rumah Dinas
Mencabut
PERWALI Kota Tebing Tinggi No. 52 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tebing Tinggi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi Yang Belum Memiliki Rumah Jabatan Atau Rumah Dinas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat