sistem pengendalian intern
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENILAIAN RISIKO PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PASURUAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,
pimpinan instansi Pemerintah wajib melakukan
penilaian risiko;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Pasuruan
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286); 2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lemabaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambaha
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Berita Negara Nomor 4578); 4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokokpokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 14); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 54 Tahun
2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi
Inspektorat (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2016 Nomor 54).
- Mengatur tentang kewajiban setiap kepala Perangkat Daerah (PD) dalam melakukan Penilaian Risiko yang dilaksanakan sebelum Penyusunan RKA dan DPA tahun berikutnya. Dalam Penilaian Risiko Kepala PD menetapkan:
a. tujuan PD; dan
b. tujuan pada tingkatan kegiatan.
- Penilaian risiko sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. identifikasi risiko; dan
b. analisis risiko.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
- 23 Halaman
|