Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD. NO.2017/21, TLD. NO.04, LL KABUPATEN KEPULAUAN ARU : 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembatalan/Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 11 Tahun 2017 tentang Retribusi Ijin Gangguan.
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 11 Tahun 2017 tentang Retribusi Ijin Gangguan
merupakan salah satu faktor yang menghambat iklim Investasi di Daerah, perlu membatalkan/mencabut
Peraturan Daerah tersebut. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan lzin Gangguan di Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahlun 2009 tentang Pedoman Penetapan lzin Gangguan di
Daerah yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 188.32-61 Tahun 2017
tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tanggal 10 Agustus 2017, perlu
membatalkan/mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 11 Tahun 2017 tentang Retribusi
Ijin Gangguan. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 150 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka DPRD bersama dengan Bupati mencabut Peraturan
Daerah yang dibatalkan keseluruhan materi muatannya oleh Gubernur paling lama 7 (tujuh) hari
sejak diterimanya pembatalan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pembatalan/Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 11 Tahun 2017
tentang Retribusi Ijin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 11 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembatalan/Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 11 Tahun 2017 tentang Retribusi Ijin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Retribusi Ijin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2017 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Selatan No. 20 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat 2 huruf k Undang-Undang Nomor 28 tabun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah kabupaten / Kota sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tabun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturam Menteri Dalam Negeri RI Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 20 Tahun 2017
PERDA Kab. Kotabaru No. 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum perubahan ke dua
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pasar dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum belum diatur mengenai Pelayanan Persampahan untuk Los Terbuka/Halaman Terbuka. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 46/PUU/XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 atas uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, yang berakibat pada dibatalkannya penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pengaturan perhitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, yaitu penghapusan Pasal 18 dan Pasal 19 dan Pasal 20 dan Pasal 21 dan Pasal 22, perubahan pada Pasal 63dan Pasal 65 dan Pasal 66 dan Pasal 67.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu diperoleh sumber-sumber penerimaan daerah yang salah satunya bersumber dari pajak parkir; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pajak parkir ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
Peraturan Daerah Tentang Pajak Parkir, dengan mekanisme sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Obyek, Dan Subyek Pajak; BAB III Dasar Pengenaan Pajak, Tarif Dan Cara Perhitungan Pajak Parkir; BAB IV Wilayah Pemungutan; BAB V Pemungutan Pajak; BAB VI Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; BAB VII Tata Cara Penghitungan Dan Penetapan Pajak; BAB VIII Tata Cara Pembayaran Pajak; BAB IX Tata Cara Penagihan Pajak; BAB X Pengurangan, Keringanan Dan Penghapusan Pajak; BAB XI Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Adminstrasi; BAB XII Keberatan Dan Banding; BAB XIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; BAB XIV Kadaluwarsa; BAB XV Pembukuan Dan Pemeriksaan; BAB XVI Insentif Pemungutan; BAB XVII Ketentuan Khusus; BAB XVIII Ketentuan Penyidikan; BAB XIX Ketentuan Pidana; BAB XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
23 halaman; Penjelasan: 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2017
RETRIBUSI PENGELUARAN KOMODITAS HASIL PERTANIAN TANAMAN PANGAN, PERKEBUNAN, HORTIKULTURA, PETERNAKAN, KELAUTAN, DAN PERIKANAN SERTA HASIL IKUTANNNYA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Kab. Bombana Tahun 2017 Nomor 19 Noreg Perda Kab. Bombana 19/249/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 18 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengeluaran Komoditas Hasil Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, Hortikultura, Peternakan, Kelautan, dan Perikanan serta Hasil ikutannnya
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 326 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 18 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengeluaran Komoditas Hasil Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, Hortikultura, Peternakan, kelautan dan Perikanan serta Hasil Ikutannya maka Perlu dilakukan pencabutan, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Perda Kabupaten Bombana tentang pencabutan Perda tersebut.
UU No. 33 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2016
MENCABUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 18 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PENGELUARAN KOMODITAS HASIL PERTANIAN TANAMAN PANGAN, PERKEBUNAN, HORTIKULTURA, PETERNAKAN, KELAUTAN, DAN PERIKANAN SERTA HASIL IKUTANNNYA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 18 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PENGELUARAN KOMODITAS HASIL PERTANIAN TANAMAN PANGAN, PERKEBUNAN, HORTIKULTURA, PETERNAKAN, KELAUTAN, DAN PERIKANAN SERTA HASIL IKUTANNNYA
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD No.19/2017, No Reg Perda 19/2017, TLD No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan kata “golf” dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat, sehingga dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum pula, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/98 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara, yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomopr 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jepara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jepara. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No.8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g diubah,
2. Ketentuan dalam Pasal 21 huruf b, huruf c, huruf f, huruf g, huruf k diubah,
3. Ketentuan dalam Pasal 39 Ayat (4) diubah
4. Ketentuan dalam Pasal 86 diubah
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan kemasyarakatan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah maka perlu diperluas sumber penerimaan daerah yang salah satunya bersumber dari retribusi pelayanan kepelabuhanan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dengan mekanisme sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; BAB III Golongan Retribusi; BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; BAB V Prinsip Dan Sasaran Penetapan Besarnya Retribusi; BAB VI Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; BAB VII Wilayah Pungutan; BAB VIII Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; BAB IX Tata Cara Pemungutan; BAB X Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; BAB XI Sanksi Administratif; BAB XII Keberatan; BAB XIII Pengembalian Kelebihan Pembayararan; BAB XIV Kedaluwarsa Penagihan; BAB XV Insentif Pemungutan; BAB XVI Ketentuan Penyidikan; BAB XVII Ketentuan Pidana; BAB XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal
21 halaman; Penjelasan: 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD No.19/2017, No Reg Perda 19/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota pekalongan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada
bidang perhubungan, pengelolaan terminal
penumpang dibagi menjadi 3 (tiga) tipe berdasarkan
kewenangannya yaitu: tipe A menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat, tipe B menjadi kewenangan
Pemerintah Provinsi, dan tipe C menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota;
bahwa terminal di Kota Pekalongan termasuk
terminal penumpang tipe A, sehingga berdasarkan
kewenangannya pengelolaan terminal penumpang di
Kota Pekalongan menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat.
Dasar Hukum penetapan peraturan daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-Kota Ketjil
di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah
Tingkat II Pekalongan, dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381)
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN
PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 9
TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN
RETRIBUSI TERMINAL.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota
Pekalongan Tahun 2010 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kab. Bombana Tahun 2017 Nomor 18 Noreg Perda Kab. Bombana 18/248/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 302 Tahun 2016 tentang pembatalan peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 14 Tahun 2005 tentang retribusi izin usaha angkutan maka perlu dilakukan penacabutan, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Perda tentang pencabutan Perda Kabupaten Bombana Nomor 14 Tahun 2005 tentang retribusi izin usaha angkutan
UU No. 29 Tahun 2003; UU No, 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan menteri dalam negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2016;
MENCABUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat