PMK No. 54/PMK.06/2015 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
Mengubah :
PMK No. 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
PMK No. 207/PMK.06/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 23/PMK.06/2010 Tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Dilingkungan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan NO. 120/PMK.06/2012, BN 2012/ NO 717; PERATURAN.GO.ID : 2 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.03/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Angka 18 Pasal 63A ayat (6) dan Pasal 63B ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan
Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945,UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62, TLN No.4999),
UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 9 Tahun 2001 (LN Tahun 2001 No.19, TLN
No.6621), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN
Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan
menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Menteri dapat melakukan kerja sama dengan Instansi
Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan Pihak Lain untuk menyediakan fasilitas pelaksanaan hak dan/
atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui sistem administrasi yang
terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen Elektronik yang digunakan
dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik ditandatangani
oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Penandatanganan Dokumen
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) oleh Wajib Pajak orang pribadi dilakukan
dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP Wajib Pajak orang pribadi
dimaksud. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka
melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan berbentuk elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan Dokumen Elektronik yang telah
ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (11) atau berdasarkan kewenangannya
secara jabatan. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pemblokiran dan/atau
pembukaan blokir atas penggunaan Tanda Tangan Elektronik untuk pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
25 HLM, Lampiran halaman 19-25.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK.07/2007
PMK No. 117/PMK.07/2021 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 95/PMK.07/2007, https:jdih.kemenkeu.go.id : 5 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Jumlah Kumulatif Difisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Difisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah untuk Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2007.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.05/2023
PMK No. 135/PMK.010/2020 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan secara Mutlak Piutang Negara Nonpokok yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan NO. 134/PMK.010/2017, BN.2017/NO.1400, jdih.kemenkeu.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara Yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.08/2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 23 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri
PMK No. 71/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan NO. 250/PMK.06/2011, BN.2011/NO.939, jdih.kemenkeu.go.id : 17 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas Dan Fungsi Kementerian/Lembaga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK.03/2013
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPerpajakan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan
Diubah dengan :
PMK No. 39/PMK.03/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 191/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 132/PMK.03/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
Mengubah :
PMK No. 79/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 95/PMK.03/2013, BN 2013/ NO 879; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 265/PMK.08/2015
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 73/PMK.08/2018 tentang Fasilitas Untuk Penyiapan Dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
Diubah dengan :
PMK No. 129/PMK.08/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 Tentang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan Dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah Dan Badan
Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan NO. 265/PMK.08/2015, BN.2015/NO.2063, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 20 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat