PMK No. 87/PMK.01/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024, Kementerian Keuangan perlu menyusun dan menetapkan Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 25 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.104, TLN No.4287), UU 17 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.33, TLN No.4389), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 40 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.97, TLN No.4664), Perpres 18 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.10), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu 204/PMK.09/2015 (BN Tahun 2015 No.1728), Permenkeu 217/PMK.01/2018(BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 merupakan dokumen perencanaan strategis jangka menengah Kementerian Keuangan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran. Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020- 2024 berisi pendahuluan, visi, misi, dan tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan, target kinerja dan kerangka pendanaan serta penutup. Rencana Strategis Unit Eselon I dan Rencana Strategis Unit Organisasi Non-Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan Unit Organisasi berkenaan.
Rencana Strategis Unit Eselon II ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan Unit Eselon I yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Eselon II berkenaan untuk dan atas nama Pimpinan Unit Eselon I. Dalam hal diperlukan, untuk memudahkan penyusunan Rencana Strategis unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024, dapat diterbitkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
-
-
182 HLM, Lampiran halaman 9 s.d. 182
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.07/2009
PMK No. 65/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020, perlu menetapkan PeraturanMenteri Keuangan tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.92, TLN No.5533) sebagaimana telah diubah dengan PP 28 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.142, TLN No.6523), Perpres 32 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.46), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan PermenkeuRI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemanfaatan BMN dilakukan terhadap BMN yang telah mendapat penetapan status Penggunaan. Bentuk Pemanfaatan BMN berupa Sewa, Pinjam Pakai, KSP, BGS/BSG, KSPI, dan KETUPI. Penyewaan BMN dilakukan sepanjang memberikan manfaat ekonomi bagi Pemerintah dan/atau masyarakat. Pihak yang dapat meminjampakaikan BMN Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang. KSP dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan daya guna dan hasil guna BMN, meningkatkan penerimaan negara, dan/atau memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap BMN. BGS/BSG dilakukan dengan pertimbangan Pengguna Barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan negara untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaran tugas dan fungsi dan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut. KSPI dilaksanakan dalam hal terdapat BMN yang menjadi objek kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. KETUPI dilakukan dengan tujuan optimalisasi BMN, meningkatkan fungsi operasional BMN, dan mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. PMK 78/PMK.06/2014 (BN Tahun 2014 Nomor 588);
b. PMK 164/PMK.06/2014 (BN Tahun 2014 Nomor 1143) sebagaimana telah diubah dengan PMK 65/PMK.06/2016 (BNTahun 2016 Nomor 638); dan
c. PMK 57/PMK.06/2016 (BNTahun 2016 Nomor 540),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
80 halaman
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218/PMK.01/2017
PMK No. 213/PMK.01/2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Departemen Keuangan
KMK No. 508/KMK.01/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan Dilingkungan Departemen Keuangan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.0 1/ 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Departemen Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 13/PMK. 0 1/ 20 14 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.Ol/ 1999 ten tang Petunjuk Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Pelaksanaan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Departemen Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.010/2015
PMK No. 154/PMK.011/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
PMK No. 128/PMK.011/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
PMK No. 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam Rangka Pembangunan dan Pengembangan Industri Pembangkit Listrik untuk Kepentingan Umum
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam Rangka Pembangunan atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.05/2014
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 231/PMK.07/2012, BN 2012/ NO 1326; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi Bagian Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.06/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
ABSTRAK:
Bahwa untuk kepastian hukum dan penyesuaian terhadap pengaturan
penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi
Pemerintahan di lingkungan pemerintah pusat, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 71 Tahun 2010
(LN Tahun 2010 No. 123, TLN No. 5165), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.
98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI
22/PMK.05/2022 (BN Tahun 2022 No. 279).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Angka 6 huruf h dalam BAB IX huruf B Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor
22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 279) diubah sehingga menjadi se bagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
7 HLM, Lampiran halaman 4-7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat