Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 103/PMK.05/2014, BN 2014/ NO 721; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.05/2013
PMK No. 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai
Diubah dengan :
PMK No. 242/PMK.04/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Mencabut :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2005 tentang Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan, dan Karimun
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2005 tentang Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan, dan Karimun
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 47/PMK.04/2009, https://peraturan.bcperak.net/; 35 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2009.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.01/2020
PMK No. 129/PMK.07/2021 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021
Mencabut :
PMK No. 113/PMK.07/2020 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2020
PMK No. 153/PMK.07/2018 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Dan Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2018
PMK No. 19/PMK.07/2017 tentang Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
PMK No. 144/PMK.07/2017 tentang Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017
PMK No. 4/PMK.07/2016 tentang Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2011, Tahun Anggaran 2013 Dan Tahun Anggaran 2014 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
PMK No. 58/PMK.07/2015 tentang Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
PMK No. 89/PMK.07/2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Tahun Anggaran 2012
PMK No. 88/PMK.07/2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012
PMK No. 86/PMK.07/2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008 Sampai dengan Tahun Anggaran 2012
PMK No. 47/PMK.07/2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006 Sampai dengan Tahun Anggaran 2012
PMK No. 215/PMK.07/2014 tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012
PMK No. 214/PMK.07/2014 tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Sampai dengan Tahun Anggaran 2013
PMK No. 193/PMK.07/2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012
PMK No. 199/PMK.07/2013 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012
PMK No. 182/PMK.07/2013 tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011
PMK No. 91/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012
PMK No. 87/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 Dan Tahun Anggaran 2011 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012
PMK No. 86/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2011 Yang Dialokasikan Dalamanggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012
PMK No. 78/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2011 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012
PMK No. 230/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011
PMK No. 203/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011
PMK No. 157/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010
PMK No. 141/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010
PMK No. 133/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011 Serta Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tahun Anggaran 2010
PMK No. 131/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012
PMK No. 196/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011
PMK No. 173/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011
PMK No. 161/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2010 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011
PMK No. 156/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011
PMK No. 09/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
PMK No. 08/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
PMK No. 07/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
PMK No. 06/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
PMK No. 05/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
PMK No. 246/PMK.07/2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
PMK No. 225/PMK.07/2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2004 dan Tahun Anggaran 2005
PMK No. 121/PMK.07/2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008
PMK No. 116/PMK.07/2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2003, 2007, dan 2009
PMK No. 164/PMK.07/2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008
PMK No. 162/PMK.07/2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2006,2007, dan 2008
PMK No. 145/PMK.07/2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2006, 2007, dan 2008 yang Dialokasikan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan Perubahannya
PMK No. 136/PMK.07/2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008
PMK No. 185/PMK.07/2008 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2007
PMK No. 126/PMK.07/2008 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 Sampai Dengan Tahun Anggaran 2007
PMK No. 156/PMK.07/2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran 2006 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2007
PMK No. 14/PMK.07/2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 yang Dialokasikan dalam Anggaran dan Belanja Negara Tahun 2007
PMK No. 13/PMK.07/2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2007
PMK No. 12/PMK.07/2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2000 Sampai dengan Tahun Anggaran 2003 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.07 /2008 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2008
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.07 /2008 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2007
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07 /2008 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 untuk Kabupaten Searam Bagian Barat yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2008
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam perkembangannya terdapat perubahan data realisasi pajak bumi dan bangunan sektor
pertambangan minyak bumi dan gas bumi Tahun Anggaran 2019 sehingga perlu menetapkan kembali
kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil dan untuk mempercepat penyelesaian kurang bayar dana
bagi hasil, Menteri Keuangan dapat menetapkan alokasi sementara kurang bayar dana bagi hasil sampai
dengan Tahun Anggaran 2020 serta rincian kurang bayar dana bagi hasil menurut daerah
provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916),UU 9 Tahun
2020 (LN Tahun 2020 No.239, TLN No.6570), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Perpres
RI 113 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.266), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun
2019 No.1745), Permenkeu RI 139/PMK.07/2019 (BN Tahun 2019 No.1148) sebagaimana telah diubah
dengan Permenkeu RI 233/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No.1681).
Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun
Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebesar Rp3.438.757.281.416,00. Lebih
Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sebesar
Rp6.613.096.183.770,00. Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c sebesar Rp1.039.768.178.079,00. Alokasi sementara Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2020
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d ditetapkan sebesar Rp9.907.810.566.250,00. Penyaluran
Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun
Anggaran 2019 dan alokasi sementara Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan Pasal 6 kepada daerah provinsi/kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama
Menteri Keuangan. Penyelesaian Lebih Bayar DBH diperhitungkan dalam penyaluran Kurang Bayar DBH
dengan mempertimbangkan peta kapasitas fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Permenkeu RI 12/PMK.07/2007;
2. Permenkeu RI 13/PMK.07/2007;
3. Permenkeu RI 14/PMK.07/2007;
4. Permenkeu RI 156/PMK.07/2007;
5. Permenkeu RI 93/PMK.07/2008;
6. Permenkeu RI 126/PMK.07/2008;
7. Permenkeu RI 184/PMK.07/2008;
8. Permenkeu RI 185/PMK.07/2008;
9. Permenkeu RI 186/PMK.07/2008;
10.Permenkeu RI 136/PMK.07/2009 (BN Tahun 2009 No.271);
11.Permenkeu RI 144/PMK.07/2009 (BN Tahun 2009 No.282);
12.Permenkeu RI 145/PMK.07/2009 (BN Tahun 2009 No.283);
13.Permenkeu RI 162/PMK.07/2009 (BN Tahun 2009 No.412);
14.Permenkeu RI 164/PMK.07/2009 (BN Tahun 2009 No.414);
15.Permenkeu RI 116/PMK.07/2010 (BN Tahun 2010 No.283);
16.Permenkeu RI 121/PMK.07/2010 (BN Tahun 2010 No.289);
17.Permenkeu RI 225/PMK.07/2010 (BN Tahun 2010 No.613);
18.Permenkeu RI 246/PMK.07/2010 (BN Tahun 2010 No.658);
19.Permenkeu RI 05/PMK.07/2011 (BN Tahun 2011 No.10);
20.Permenkeu RI 06/PMK.07/2011 (BN Tahun 2011 No.11);
21.Permenkeu RI 07/PMK.07/2011 (BN Tahun 2011 No.12);
22.Permenkeu RI 08/PMK.07/2011 (BN Tahun 2011 No.13);
23.Permenkeu RI 09/PMK.07/2011 (BN Tahun 2011 No.14);
24.Permenkeu RI 156/PMK.07/2011 (BN Tahun 2011 No.589);
25.Permenkeu RI 161/PMK.07/2011 (BN Tahun 2011 No.615);
26.Permenkeu RI 173/PMK.07/2011 (BN Tahun 2011 No.719);
27.Permenkeu RI 196/PMK.07/2011 (BN Tahun 2011 No.768);
28.Permenkeu RI 78/PMK.07/2012 (BN Tahun 2012 No.542);
29.Permenkeu RI 86/PMK.07/2012 (BN Tahun 2012 No.586);
30.Permenkeu RI 87/PMK.07/2012 (BN Tahun 2012 No.587);
31.Permenkeu RI 91/PMK.07/2012 (BN Tahun 2012 No.602);
32.Permenkeu RI 131/PMK.07/2012 (BN Tahun 2012 No.791);
33.Permenkeu RI 133/PMK.07/2012 (BN Tahun 2012 No.802);
34.Permenkeu RI 141/PMK.07/2012 (BN Tahun 2012 No.885);
35.Permenkeu RI 157/PMK.07/2012 (BN Tahun 2012 No.1008);
36.Permenkeu RI 203/PMK.07/2012 (BN Tahun 2012 No.1325);
37.Permenkeu RI 230/PMK.07/2013 (BN Tahun 2013 No.1325);
38.Permenkeu RI 182/PMK.07/2013 (BN Tahun 2013 No.1486);
39.Permenkeu RI 199/PMK.07/2013 (BN Tahun 2013 No.1557);
40.Permenkeu RI 47/PMK.07/2014 (BN Tahun 2014 No.279);
41.Permenkeu RI 86/PMK.07/2014 (BN Tahun 2014 No.630);
42.Permenkeu RI 88/PMK.07/2014 (BN Tahun 2014 No.632);
43.Permenkeu RI 89/PMK.07/2014 (BN Tahun 2014 No.633);
44.Permenkeu 193/PMK.07/2014 (BN Tahun 2014 No.1471);
45.Permenkeu RI 214/PMK.07/2014 (BN tahun 2014 No.1851);
46.Permenkeu RI 215/PMK.07/2014 (BN Tahun 2014 No.1852);
47.Permenkeu RI 58/PMK.07/2015 (BN Tahun 2015 No.414);
48.Permenkeu RI 4/PMK.07/2016 (BNTahun 2016 No.110);
49.Permenkeu RI 19/PMK.07/2017 (BN Tahun 2017 No.300);
50.Permenkeu RI 144/PMK.07/2017 (BN Tahun 2017 No.1466);
51.Permenkeu RI 153/PMK.07/2018 (BN Tahun 2018 No.1623);
52.Permenkeu RI 113/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No.946),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
605 HLM, Lampiran halaman 24 s.d. 605
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.011/2012
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan (vooruitslag) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Menggunakan Jaminan (Vooruitslag), dinyatakan tidak berlaku untuk kondisi masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 69/PMK.04/2012, BN 2012/ NO 491; PERATURAN.GO.ID : 15 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.011/2012
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Tinta Khusus (Toner) untuk Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat