Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda No. 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa produk hukum daerah sebagai peraturan perundang-undangan pembentukannya harus sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan;
c. bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan DaerahKabupaten Bantul tentang Perubahan Atas Peraturan DaerahKabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Dasar Hukum peraturan ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950Nomor 44);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-UndangNomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunjaUndang-Undang 1950 Nomor12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Djawa Tengah/ Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5. Peraturan DaerahKabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 68);
Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah yang berupa Peraturan, Penetapan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Jumlah halaman: 21 HLM; Lampiran: 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Peraturan ini dbentuk dalam rangka mewujudkan cita-cita sebagai bentuk pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat serta ditengah-tengah masyarakat terdapat berbagai lembaga yang bergerak dibidang penanganan masalah kesejahteraan sosial dan pelaksanaannya dapat berjalan dengan Profesional, transparan dan akuntabel.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato ini adalah UU No.6 Tahun 2003; UU No.11 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permensos No.184 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial termasuk didalamnya mengatur tentang Kewenangan, Pendirian, Peran, Dan Fungsi LKS, Lingkup Wilayah Dan Sasaran, Pendaftaran LKS Dan Perizinan LKS Asing, Standar Penyelanggaraan LKS, Pendanaan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Komite, Pemantauan Dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, ditetapkan Paling Lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 33 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah dan meningkatkan pelayanan jasa perbankan guna
melayani kebutuhan masyarakat yang usahanya potensial
untuk dikembangkan dan sebagai salah satu sumber
pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah telah
mendirikan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Rokan Hulu;
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank
Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah sehingga
mengubah mekanisme pengelolaan dan bentuk badan
hukum dari Bank Perkreditan Rakyat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3790);
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;
4. Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik
Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemerhentian Anggota Dewan
Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota
Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
9. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/
POJK. 03 /2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
Perda ini terdiri atas 21 Bab dan 99 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ, Rapat KPM, Dewan Pengawas dan Direksi, Pegawai, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya, Perencanaan dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Kerjasama, Perhimpunan BPR, Pembinaan dan Pengawasan, Kepailitan, Pembubaran, dan ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
a. Periodesisasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi dalam Peraturan
Daerah Nomor 3 tahun 2007 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Rokan Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan
Hulu Tahun 2007 Nomor 3), telah menjadi 1 (satu) periodesisasi jabatan
b. Seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Rokan Hulu beralih pada Perumda BPR Rokan Hulu.
c. Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu menjadi Rencana Kerja
Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perumda BPR Rokan Hulu.
d. Seluruh Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusda BPR Rokan
Hulu beralih menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada
Perumda BPR Rokan Hulu.
e. Seluruh Keputusan Direktur dan peraturan pada Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu masih tetap berlaku sebagai
Keputusan Direksi dan Peraturan Perumda BPR Rokan Hulu.
f. Seluruh Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu masih tetap berlaku sebagai
perjanjian kerjasama Perumda BPR Rokan Hulu.
g. Seluruh dokumen, perizinan, asset, dan pegawai Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu beralih menjadi dokumen,
perizinan, asset, dan pegawai Perumda BPR Rokan Hulu; dan
h. Perbuatan Hukum Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
(Perusda BPR) Rokan Hulu sepanjang untuk kepentingan perusahaan
dianggap menjadi kegiatan Direksi Perumda BPR Rokan Hulu setelah
mendapat pengesahan dari pejabat yang berwewenang.
43 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2020
pencegahan dan peningkatan kualitas – perumahan dan permukiman kumuh
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 58; Noreg Peraturan Daerah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara: (58/7/2020)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Peraturan ini didasarkan pada kewajiban Pemerintah Kota Tarakan untuk menetapkan kebijakan, strategi, serta pola penanganan yang manusiawi, berkeadilan, dan ekonomis dalam pencegahan serta peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh. Hal ini juga dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 98 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.26 Tahun 2007; UU No.1 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.14 Tahun 2016;
Peraturan ini mencakup kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pencegahan terhadap tumbuhnya permukiman kumuh baru, peningkatan kualitas permukiman yang ada, penyediaan tanah, pendanaan, tugas dan kewajiban pemerintah daerah, serta pola kemitraan dan partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pertimbangan Kearifan Lokal dalam Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Daerah diatur dalam Peraturan WaliKota.
Mekanisme pemberian insentif dan disinsentif dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan WaliKota.
74 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya percepatan Perilaku Hidup
Bersih dan Sehat, meningkatkan produktivitas
penduduk dan menurunkan beban pembiayaan
pelayanan kesehatan akibat penyakit, dan dalam
rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
dan menindaklanjuti Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat, perlu dilakukan perbaikan
kualitas lingkungan dan perubahan perilaku ke arah
yang lebih sehat melalui kegiatan Gerakan Masyarakat
Hidup Sehat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di
Kabupaten Pekalongan;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 11 tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 82 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, organisasi, tugas, pelaksanaan, koordinasi dan kerjasama, masa bakti, pembiayaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
21 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2020
hAK - PENYANDANG DISABILITAS - KESEJAHTERAAN - LANJUT USIA
2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2020 NOMOR 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
Bahwa penyandang disabilitas dan kaum lanjut usia merupakan bagian dari warga Negara yang memiliki hak dan kewajiban yang setara, harkat dan martabat yang sederajat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta memiliki Potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga, masyarakat dan berpartisipasi dalam pembangunan daerah;bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, penyandang disabilitas dan kaum lanjut usia masih mengalami kesulitan dalam pemenuhan hak-haknya oleh karena keterbatasannya, sehingga diperlukan upaya-upaya dari Pemerintah Daerah untuk pemenuhan Hak dan Peningkatan Kesejahteraan Penyandang disabilitas dan Lansia melalui sistem pelayanan yang memadai baik secara kuantitatif maupun kualitatif; bahwa untuk memberikan arah, Landasan dan Kepastian Hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemenuhan Hak penyandang disabilitas dan Peningkatan Kesejahteraan
lanjut usia diperlukan dasar hukum sebagai pelaksana Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 13 Tahun 1998; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 52 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2016; PP Nomor 43 Tahun 1998; PP Nomor 39 Tahun 2012; Permendagri Nomor 60 Tahun 2008; Permensos Nomor 1 Tahun 2017.
Perda tersebut mengatur tentang Ketentuan Umum, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pengarustumaan Disabilitas, Kesejahteraan Lansia, Lembaga dan Koordinasi, Peran Serta Masyarakat dan Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas,
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,
perlu ditetapkan dalam sebuah aturan;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Dalam Peraturan ini berisi 25 (dua puluh lima) Bab dan 218 (dua ratus delapan belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Pengelolaan Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaba Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; Badan Layanan Umum Daerah; Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Siak Tahun 2007 Nomor 25), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat