Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-1/MBU/03/2023, BN.2023 (261)/17 hlm
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum serta riset dan inovasi nasional, Badan Usaha Milik Negara dapat menerima penugasan khusus dari pemerintah pusat;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan program bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah dan pembinaan masyarakat sekitar Badan Usaha Milik Negara yang berorientasi pada
pencapaian tujuan berkelanjutan yang terintegrasi, terarah dan terukur dampaknya, Badan Usaha Milik
Negara wajib melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
c. bahwa untuk mencapai tujuan penugasan khusus dan pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara secara optimal perlu mengatur mekanisme mengenai pelaksanaan penugasan khusus dan program tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
d. bahwa pengaturan yang berkaitan dengan mekanisme mengenai pelaksanaan penugasan khusus dan program tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara tersebar di berbagai Peraturan Menteri sehingga belum terwujud sinkronisasi dan harmonisasi di antara Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut;
e. bahwa dalam upaya mewujudkan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara yang sinkron dan harmonis guna mendukung pengelolaan Badan Usaha Milik Negara yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan khususnya yang berkaitan dengan mekanisme mengenai pelaksanaan penugasan khusus dan program tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara, diperlukan terobosan hukum dengan menggabungkan beberapa Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara terkait ke dalam satu Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara yang komprehensif;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 , Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/03/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penugasan khusus, program tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 11.A Tahun 2014
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR NOMOR 6.A TAHUN 2013 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN BUTON TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11.A,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Nomor 6.A Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Buton Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi dan Kebijakan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Buton Tahun 2014 dan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, yatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka
Peraturan Bupati Buton Nomor 6.A Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Buton Tahun 2014, perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Nomor 6.A Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Buton Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 11);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2009 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Buton Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buton 2013-2017;
-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 12.a Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mamasa Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah, serta Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2016, dipandang perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mamasa Tahun 2016;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat arah kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa selama satu tahun yang merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2016;
UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 merupakan pedoman penyusunan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 17.a Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Mamasa Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaiamana telah dirubah dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pedomanan pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Mamasa Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
b. bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Mamasa Nomor.... Tahun 2015 Tanggal .... 2015 Tentang Persetujuan terjadinya bencana alam di beberapa wilayah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2015, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mamasa.
UU No. 28 Tahun 1998; UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah PP No. 21 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PPNo. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Perpres No. 36 Tahun 2015; Peremendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda Mamasa No. 2 Tahun 2009; Perda Mamasa No. 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan keenam atas peraturan Bupati Mamasa nomor 17 tahun 2014 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2015.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 53.11 Tahun 2022
perubahan peraturan wali kota nomor 10.1 tahun 2021
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53.11, BD.2022/NO.53,11, LL KOTA PONTIANAK: 55 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 10.1 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Perpustakan dan Kearsipan Kota Pontianak 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemuktahirkan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemutakhiran, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur dilakukan dalam waktu Verifikasi dan Validasi Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Nomor 10.1 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2022;
Pendahuluan; Gambaran Pelayanan; Permasalahan dan Isu-Isu Strategis; Tujuan dan Sasaran; Strategi dan Arah Kebijakan; Rencana Program dan Kegiatan Serta Pendanaan; Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 10 .1 Tahun 2021
5 Halaman dan 50 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 17.1 Tahun 2021
PERWALI Kota Pontianak No. 53.27 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 17.1 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak Tahun 2020-2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17.1, BD.2021/NO.17.1 LL Kota Pontianak : 11 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA STRATEGIS KECAMATAN PONTIANAK UTARA KOTA PONTIANAK TAHUN 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasla 272 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka menyusun rencana strategis perangkat daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.26 Tahun 2008, Perpres No.18 Tahun 2020, Permendagri No.86 Tahun 2017, Permendagri No.7 Tahun 2018, Permendagri No.90 Tahun 2019, Permendagri No.100 Tahun 2018, Permendagri No.86 Tahun 2017, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2019, Perda No.10 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2013, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.7 Tahun 2019, Perwako No.79 Tahun 2016, Perwako No.61 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kedudukan Renstra Perangkat Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7.2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan andal, sistematis , utuh, menyeluruh, dan sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2011; dan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 51A Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam
Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Konfirmasi Status Wajib Pajak, Mekanisme Konfirmasi, Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 30 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa Jenis Bahan Bakar MinyakTertentumerupakankebutuhanpentingdan
mendasarbagikehidupanmasyarakatsehingga
perlupengaturandalam
pendistribusiannyaagarmasyarakatdapatmemperolehnyatepatwaktudan
tepatjumlahsesuaikebutuhan;
b. bahwapendistribusianJenis Bahan Bakar MinyakTertentujenispremium,solar,
dan minyaktanahbersubsidi di Kabupaten Munaselamaini tidaktepatsasaran,
sehingga
diperlukan
langkahkongkrit dariPemerintahKabupaten
untuk
melakukanpengawasanpendistribusian
padasemuatingkatandanjalur
distribusi;
c.bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksudhurufa dan bdiatas,
•perlumenetapkanPeraturanBupatitentangPengawasanPendistribusianJenis
Bahan Bakar MinyakTertentudiKabupatenMuna
:1.Undang-UndangNomor 29 Tahun 1959tentangPembentukanDaerah-Daerah
Tingkat
II
diSulawesi
(Lembaran
NegaraRepublikIndonesia Tahun1985
Nomor 74, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor 1822);
2. Undang-UndangNomor22 Tahun2001tentangMinyak danGasBumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009tentangPertambanganMineral dan
Batubara
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2009Nomor 4,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
4.Undang-Nomor12Tahun2011tentangPembentukanPeraturanPerundang-
undangan (Lembaran NegaraRepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor 5234);
5.Undang-Undang
Nomor
23Tahun
2014
tentangPemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan
Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor 5587)sebagaimanatelahdiubah
denganPeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
(Lembaran NegaraRepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor5589); 6.PeraturanPemerintahNomor36Tahun2004tentangKegiatanUsahaHilir
MinyakdanGasBumi(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2004
Nomor124,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4436);
7.PeraturanPemerintahNomor79Tahun2005tentangPedomanPembinaandan
PengawasanPenyelenggaraanPemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun2005Nomor165,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia
Nomor4593);
8.
PeraturanPemerintahNomor38Tahun2007tentangPembagianUrusan
PemerintahanantaraPemerintah,PemerintahanDaerahProvlnsidanPemerintahan
Daerah
Kabupaten/Kota(Lembaran
Negara
RepublikIndonesiaTahun
2007
Nomor82,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4737);
9.
PeraturanPresidenNomor15Tahun2012tentangHargaJualEcerandan
KonsumenPenggunaJenisBahanBakarMinyakTertentu;
10.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor54Tahun2009tentangPedomanTata
NaskahDinas diLingkunganPemerintahDaerah;
11.PeraturanMenteriEnergidanSumberDayaMineralNomor16Tahun2011
tentangKegiatanPenyaluranBahanBakar Minyak;
12.PeraturanMenteriEnergidanSumberDayaMineralNomor01Tahun2013
tentangPengendalianPenggunaanBahanBakar Minyak;
13.PeraturanMenteriDalam NegeriNomor1Tahun2014tentangPembentukan
ProdukHukumDaerah;
14.KeputusanMenteriEnergi danSumberDaya MineralNomor1454/K/30/MEM/2000
tentangPedomanTeknisPenyelenggaraan TugasPemerintahandi BidangMinyak
danGas Bumi;
15.PeraturanBadanPengaturHilirMinyakdanGas BumiNomor5Tahun2012
tentangPedomanPenerbitanSuratRekomendasi
SatuanKerjaPerangkat
DaerahuntukPembelianBahanBakarJenisTertentu;
16.PeraturanGubernurSulawesiTenggaraNomor 16 Tahun 2013tentangTata
CaraPengawasanPendistribusianJenisBahanBakarMinyakTertentudi
SulawesiTenggara;
17.PeraturanDaerah Kabupaten Muna Nomor 20 Tahun 2002tentangRetribusi
IzinMendirikanUsahaDepotLokal,Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, dan
PenyalurBahanBakarMinyak.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN, RUANGLINGKUP, DAN SASARAN PENGAWASAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BBM TERTENTU
BAB III KEWENANGAN PENGAWASAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BBM TERTENTU
BAB IV PENGAWASAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BBM TERTENTU
BAB V PERSYARATAN PENGGUNA DAN TATA CARA PENGAWASAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BBM TERTENTU
BAB VI MONITORING DAN EVALUASI HASIL PENGAWASAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BBM TERTENTU
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII LARANGAN DAN SANKSI
BAB IX PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
23
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 53.16 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53.16, BD.2022/NO.53.16, LL KOTA PONTIANAK : 63 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Sosial Kota Pontianak Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemutakhiran, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur dilakukan dalam waktu Verifikasi clan Validasi Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Nomor 131 Tahun 2021;
Pendahuluan; Gambaran Pelayanan; Permasalahan dan Isu-Isu Strategis; Tujuan dan Sasaran; Strategi dan Arah Kebijakan; Rencana Program dan Kegiatan Serta Pendanaan; Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2021
5 Halaman dan 58 Halaman Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat