Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7.2, BD. NO. 2022/467.2 LL KAB. SBT : 7 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan andal, sistematis , utuh, menyeluruh, dan sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2011; dan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2012.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
|