Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa air adalah hak seluruh warga negara yang tidak
hanya mempunyai nilai ekonomis tetapi juga
mempunyai nilai sosial; bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah
Air Minum dalam pelayanan kepada masyarakat perlu
dilakukan penataan organ dan kepegawaian dalam
rangka pembinaan dan pengembangan Perusahaan
Daerah Air Minum; bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan
Daerah Air Minum Kota Tegal perlu mengganti
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 09 Tahun 1983 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Tegal Nomor 2 Tahun 1989 tentang
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun
1983 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya
Daerah Tingkat II Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, nama, tempat kedudukan, daerah pelayanan dan jenis pelayanan dan usaha, modal, organ perusahaan daerah air minum, dewan pengawas, direksi, pegawai, program pensiun, asosiasi, tarif air minum dan tarif pelayanan, pengelolaan dan laporan keuangan perusahaan daerah air minum, pengawasan, kerjasama dan pinjaman, pembubaran perusahaan daerah air minum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 9 Tahun 1983 dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 2 Tahun 1989 dicabut.
35 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2011
PENYERTAAN MODAL - PERSEROAN TERBATAS - bpd - bank
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan Pendapatan Daerah, melalui Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Klaten; bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang cukup potensial dalam konstribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah; bahwa dalam upaya untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah, Pemerintah Kabupaten Klaten melakukan penyertaan modal daerah dengan landasan hukum dan kepastian hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009
PERDA ini mengatur mengenai Tujuan; Penyertaan Modal; Hak Dan Kewajiban; Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2011.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2011
peraturan daerah - ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Cabang Jailolo Kabupaten Halmahera Barat secara Kelembagaan diawali dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor: 109/KPTS/CK/XI/1980 tentang Pembentukan Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Kabupaten Maluku Utara, kemudian pengelolaan sarana dan prasarana yang telah beroperasi dan siap dikembangkan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Utara selanjutnya ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Utara Nomor 03 Tahun 1984 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Maluku Utara, seiring ditetapkannya Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Propinsi Maluku Utara, maka pengelolaan PDAM Cabang Jailolo dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Teks Kabupaten Maluku Utara), dan dalam rangka pengelolaan PDAM agar lebih efektif, efesien, berdayaguna dan berhasilguna sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) perlu dilakukan penataan kembali terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada kalimat diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.5 Tahun 1962, UU No.4 Tahun 1982, UU No.28 Tahun 1999, UU No.43 Tahun 1999 Perubahan atas UU No.8 Tahun 1974, UU No.1 Tahun 2003, UU No.13 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Pemendagri No.13 Tahun 2006, Pemendagri No.2 Tahun 2007, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 1984.
Peraturan daerah ini diatur tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Status; Organ perusahaan daerah; Dewan pengawas; Direksi; Kepegawaian; Dana pensiun; Asosiasi; Pengawasan; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2011.
17 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2011
Pencabutan - Peraturan - Daerah - Kota - Sibolga - Nomor - 7 - Tahun - 2000 - Tentang - Surat - Izin - Tempat - Usaha - Sebagaimana - Telah - Diubah - Dengan - Peraturan - Daerah - Kota - Sibolga - Nomor - 7 - Tahun - 2008, - Peraturan - Daerah - Kota - Sibolga - Nomor - 6 - Tahun - 2003 - Tentang - Retribusi - Hasil - Perikanan, - Peraturan - Daerah - Kota - Sibolga - Nomor - 12 - Tahun - 2003 - Tentang - Retribusi - Surat - Izin - Usaha - Perdagangan - Kota - Sibolga - Dan - Peraturan - Daerah - Kota - Sibolga - Nomor - 15 - Tahun - 2003 - Tentang - Pengaturan - Pengusahaan - Usaha - Rekreasi - Dan - Hiburan - Umum - Kota - Sibolga
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, BD. 2011/ No. 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Surat Izin Tempat Usaha Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Retribusi Hasil Perikanan, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Kota Sibolga Dan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pengaturan Pengusahaan Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 145 ayat (4) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa dalam hal Peraturan Daerah bertentangan dengan kepentingan umum dan/ atau peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, Kepala Daerah harus memberhentikan pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud dan selanjutnya DPRD bersama Kepala Daerah mencabut Peraturan Daerah dimaksud.b. bahwa sesuai dengan Keputusan Walikota Sibolga Nomor 188.342/ 13/ 2011, Nomor 188.342/ 14/ 2011, Nomor 188.342/ 15/ 2011 dan Nomor 188.342/ 16/ 2011 tanggal 02 Februari 2011, telah dilaksanakan penghentian pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Surat Izin Tempat Usaha, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Hasil Perikanan, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Kota Sibolga dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pengaturan Pengusahaan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum Kota Sibolga; c. bahwa untuk menindaklanjuti pencabutan Peraturan Daerah dimaksud perlu dibentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang- Undang Ne. 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Surat Izin Tempat Usaha Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Retribusi Hasil Perikanan, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Kota Sibolga Dan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pengaturan Pengusahaan Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum Kota Sibolga
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
Di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam
skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala
besar, maka Pasar Tradisional perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan
berkembang, serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling
menguntungkan;
b. bahwa untuk membina pengembangan industri dan perdagangan barang
dalam negeri serta kelancaran distribusi barang, perlu memberikan pedoman
bagi penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern serta norma-norma keadilan, saling menguntungkan dan tanpa
tekanan dalam hubungan antara pemasok barang dengan Toko Modern serta
pengembangan kemitraan dengan usaha kecil, sehingga tercipta tertib
persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern
dan konsumen;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 112
Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern menyebutkan bahwa Pemerintah dan
Pemerintah Daerah baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai
dengan bidang tugas masing-masing melakukan pembinaan dan pengawasan
Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
d. bahwa bardasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan
dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di
Kabupaten Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 111 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 8 Tahun
1986; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur Penataan dan pembinaan :
1. pasar yang dibangun dan dikelola oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Swasta, Badan Usaha
Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan
swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang
dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat
atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual
beli barang dagangan melalui tawar menawar.
2. suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau
beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang
dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk
melakukan kegiatan perdagangan barang.
3. sistem pelayanan mandiri menjual
berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket,
supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang
berbentuk perkulakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2011.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2011
perusahaan daerah bank perkreditan rakyat bank solo
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat di era otonomi Daerah, maka perlu adanya pemerataan pelayanan perbankan; bahwa guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat dan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu diadakan penyesuaian atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 17 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian dan tempat kedudukan, asas, tujuan dan fungsi, modal, usaha, organ PD BPR Bank Solo, Kewenangan Walikota, Dewan Pengawas, Direksi, Pegawai, Dana Pensiun, Perencanaan Kerja Anggaran dan Pelaporan, Tahun Buku dan Laba Bersih, Pembinaan, Kerjasama, Pembubaran, Ketentuan Pidana dan Ganti Rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2011
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerindustrian
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Depok No. 2 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN PENDAFTARAN USAHA BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2011/3 Seri E.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu Pada Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat