Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 68 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di tingkat desa perlu diberikan pembiayaan melalui Alokasi Dana Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 15 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 72 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 6 Tahun 2009 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 ; Permendagri No. 37 Tahun 2007 ; Perda No. 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 21 Tahun 2010 ; Perda No. 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Alokasi Dana Desa Kabupetn Wakatobi. Diatur tentang ketentuan umum, alokasi dana desa, pengelolaan dan penggunaan alokasi dana desa, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1. Sebelum awal tahun anggaran, Bupati memberitahukan kepada Pemerintah Desa perkiraan bagian ADD yang akan diterima oleh masing-masing Pemerintah Desa. 2. Perkiraan bagian ADD yang akan diterima oleh masing-masing Desa Pemerintah Desa dimasukkan ke dalam APB Desa. 3. Pencairan Dana yang akan diterima oleh masing-masing Desa dibayarkan secara bertahap melalui Kas Desa pada rekening Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Wakatobi.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Istana Kecamatan Sandai
ABSTRAK:
Bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Kecamatan Sandai pada umumnya dan Desa Sandai Kiri pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan Desa; Batas Wilayah Desa; Pusat Pengembangan Desa; Luas Wilayah Dan Jumlah Penduduk; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2012.
5 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembangunan pembinaan hukum di Daerah diarahkan untuk membangun tata peraturan perundangundangan daerah yang sesuai dengan prinsip-prinsip good governance, mewujudkan pemahaman dan persamaan persepsi serta kesadaran hukum dalam rangka membentuk budaya hukum dan penghargaan terhadap hak asasi manusia serta mendorong penegakan dan ketaatan terhadap hukum; bahwa Pembentukan Peraturan Daerah diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua pihak yang berkepentingan dalam penyusunan peraturan Daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan,
maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun
2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Dearah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Peraturan Daerah
Bab III Asas Pembentukan Peraturan Daerah
Bab IV Materi Muatan
Bab V Perencanaan Peraturan Daerah
Bab VI Penyusunan Peraturan Daerah
Bab VII Penyampaian Dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
Bab VIII Persetujuan Dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah
Bab IX Teknik Penyusunan Peraturan Daerah
Bab X Pengundangan Dan Penyebarluasan
Bab XI Pelaksanaan Peraturan Daerah
Bab XII Pelanggaran Dan Penyidikan
Bab XIII Partisipasi Masyarakat
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
Peraturan Daerah kabupaten Jepara Nomor 31 tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan
Daerah dicabut.
57 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan parkir mempunyai peran penting dalam mewujudkan ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas, untuk meningkatkan kesejahteraan umum yang dilaksanakan secara terencana dan terpadu; bahwa penyelenggaraan parkir sebagai bagian dari manajemen lalu lintas harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah daerah; bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Tempat Parkir perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup, kewenangan, fasilitas parkir, pembatasan ruang parkir, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2007 dicabut.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA DENPASAR
ABSTRAK:
a. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sehingga perlu ditata secara efisien dan efektif;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku maka perlu mengadakan perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Denpasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah KotaDenpasar;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011;
11. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kata Denpasar Nomor 13 Tahun 2011;
1. Ketentuan Pasal 1 huruf g, h, i dan j diubah dan setelah huruf I ditambah huruf m;
2. Ketentuan Pasal 2 angka 6 diubah dan setelah angka 10 ditambah angka 11 dan 12;
3. Ketentuan Pasal 6 huruf a, angka 3, ayat a, b dan c, angka 4, ayat a, b dan c, angka 5, ayat a, b dan c, angka 6, ayat a, b dan c dihapus, huruf f angka 6, ayat a dan b diubah, setelah huruf j ditambah huruf k dan huruf I;
4. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat ( 4);
5. Lampiran I dan VI Peraturan Daerah Kata Denpasar Tanggal 24 Desember 2008 Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kata Denpasar diubah dan ditambah lampiran XI dan XII
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomar 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Denpasar
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Cadangan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran
pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah Provinsi
Kalimantan Selatan tahun 2015 maka dengan
memperhatikan perkembangan dan kemampuan
keuangan daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan
penghimpunan dana melalui pembentukan
dana cadangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Dana Cadangan dalam Rangka
Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Dana Cadangan Daerah Dalam Rangka Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Sumber Dana;
4. Pengelolaan Dana Cadangan Daerah;
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2012.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat