Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012

Pembentukan Peraturan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Peraturan Daerah Bab III Asas Pembentukan Peraturan Daerah Bab IV Materi Muatan Bab V Perencanaan Peraturan Daerah Bab VI Penyusunan Peraturan Daerah Bab VII Penyampaian Dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Bab VIII Persetujuan Dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Bab IX Teknik Penyusunan Peraturan Daerah Bab X Pengundangan Dan Penyebarluasan Bab XI Pelaksanaan Peraturan Daerah Bab XII Pelanggaran Dan Penyidikan Bab XIII Partisipasi Masyarakat Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
12 November 2012
Tanggal Pengundangan
12 November 2012
Tanggal Berlaku
12 November 2012
Sumber
LD.2012/NO.15
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 74 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah kabupaten Jepara Nomor 31 tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan